Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan lembaga yang dibentuk sebagai wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan di tingkat pusat untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan. TNP2K dibentuk berdasarkan Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. TNP2K bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia dan diketuai oleh Wakil Presiden Republik Indonesia.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan TNP2K | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Singkatan | TNP2K |
| Didirikan | 25 Februari 2010 |
| Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010[1] |
| Dibubarkan | 5 November 2024 |
| Dasar hukum pembubaran | Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024[2] |
| Lembaga sebelumnya |
|
| Lembaga pengganti | Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan |
| Struktur | |
| Ketua | Wakil Presiden Indonesia |
| Wakil Ketua I | Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan |
| Wakil Ketua II | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian |
| Sekretaris Eksekutif | Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Penanggulangan Kemiskinan |
| Kantor pusat | |
| Grand Kebon Sirih Lt. 5, Jl. Kebon Sirih Raya No. 35, Jakarta Pusat | |
| Situs web | |
| https://www.tnp2k.go.id/ | |
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (disingkat TNP2K) lembaga yang dibentuk sebagai wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan di tingkat pusat untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan. TNP2K dibentuk berdasarkan Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. TNP2K bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia dan diketuai oleh Wakil Presiden Republik Indonesia.[3]
Susunan Keanggotaan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota. Ketua TNP2K dijabat oleh Wakil Presiden, keanggotan lainnya terdiri dari menteri-menteri yang terkait. Terjadi perubahan struktur pada tahun 2015 berdasarkan Peraturan Peresiden Nomor 96 Tahun 2015, dimana terdapat 6 anggota tambahan dan 1 anggota dihapus karena lembaganya telah dibubarkan.[4]
Untuk membantu koordinasi penanggulangan kemiskinan di daerah, dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi dan Kabupaten dan Kota. TKPK bertugas melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan serta mengendalikan pelaksanaan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan di daerah masing-masing sesuai dengan kebijakan tim nasional.[3]