Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sebuah komite yang dibentuk oleh pemerintah dalam pemulihan ekonomi dan penanggulangan penyakit koronavirus 2019 dan Pandemi COVID-19 di Indonesia. Komite ini dibentuk pada tanggal 20 Juli 2020 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020. Komite ini mengintegrasikan kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang sebelumnya berperan sebagai lembaga sentral dalam kewenangan penanggulangan dampak COVID-19 dengan kewenangan kementerian/lembaga lainnya untuk percepatan pemulihan ekonomi akibat pandemi ini. Dengan demikian, gugus tugas tersebut, beserta delapan belas lembaga negara lainnya, dibubarkan dan beberapa lembaga dialihkan kewenangannya pada komite ini.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Informasi lembaga | |
|---|---|
| Dibentuk | 20 Juli 2020 (2020-07-20) |
| Nomenklatur lembaga sebelumnya |
|
| Dibubarkan | 05 Agustus 2023 (2023-08-05) |
| Wilayah hukum | Pemerintah Indonesia |
| Kantor pusat | Kantor Sekretariat Presiden, Istana Negara, Jakarta, Indonesia 6°10′06″S 106°49′28″E / 6.1683°S 106.8244°E / -6.1683; 106.8244[[Sistem koordinat geografis|Koordinat]]: <templatestyles src=\"Module:Coordinates/styles.css\"></templatestyles><span class=\"plainlinks nourlexpansion\">[https://geohack.toolforge.org/geohack.php?language=id&pagename=Komite_Penanganan_Covid-19_dan_Pemulihan_Ekonomi_Nasional¶ms=6.1683_S_106.8244_E_ <span class=\"geo-nondefault\"><span class=\"geo-dms\" title=\"Maps, aerial photos, and other data for this location\"><span class=\"latitude\">6°10′06″S</span> <span class=\"longitude\">106°49′28″E</span></span></span><span class=\"geo-multi-punct\"> / </span><span class=\"geo-default\"><span class=\"geo-dec\" title=\"Maps, aerial photos, and other data for this location\">6.1683°S 106.8244°E</span><span style=\"display:none\"> / <span class=\"geo\">-6.1683; 106.8244</span></span></span>]</span>[[Category:Pages using gadget WikiMiniAtlas]]</span>"},"html":"<span id=\"coordinates\"><a rel=\"mw:WikiLink\" href=\"./Sistem_koordinat_geografis\" title=\"Sistem koordinat geografis\" id=\"mwCA\">Koordinat</a>: <link rel=\"mw-deduplicated-inline-style\" href=\"mw-data:TemplateStyles:r28112010\" about=\"#mwt6\" typeof=\"mw:Extension/templatestyles\" data-mw='{\"name\":\"templatestyles\",\"attrs\":{\"src\":\"Module:Coordinates/styles.css\"},\"body\":{\"extsrc\":\"\"}}' id=\"mwCQ\"/><span class=\"plainlinks nourlexpansion\" id=\"mwCg\"><a rel=\"mw:ExtLink\" href=\"https://geohack.toolforge.org/geohack.php?language=id&pagename=Komite_Penanganan_Covid-19_dan_Pemulihan_Ekonomi_Nasional&params=6.1683_S_106.8244_E_\" class=\"external text\" id=\"mwCw\"><span class=\"geo-nondefault\" id=\"mwDA\"><span class=\"geo-dms\" title=\"Maps, aerial photos, and other data for this location\" id=\"mwDQ\"><span class=\"latitude\" id=\"mwDg\">6°10′06″S</span> <span class=\"longitude\" id=\"mwDw\">106°49′28″E</span></span></span><span class=\"geo-multi-punct\" id=\"mwEA\"><span typeof=\"mw:Entity\" id=\"mwEQ\"></span> / <span typeof=\"mw:Entity\" id=\"mwEg\"></span></span><span class=\"geo-default\" id=\"mwEw\"><span class=\"geo-dec\" title=\"Maps, aerial photos, and other data for this location\" id=\"mwFA\">6.1683°S 106.8244°E</span><span style=\"display:none\" id=\"mwFQ\"><span typeof=\"mw:Entity\" id=\"mwFg\"></span> / <span class=\"geo\" id=\"mwFw\">-6.1683; 106.8244</span></span></span></a></span><link rel=\"mw:PageProp/Category\" href=\"./Kategori:Pages_using_gadget_WikiMiniAtlas\" id=\"mwGA\"/></span>"}' id="mwGQ"/> |
| Pejabat eksekutif |
|
| Situs web | covid19 |
Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (disingkat KPCPEN) sebuah komite yang dibentuk oleh pemerintah dalam pemulihan ekonomi dan penanggulangan penyakit koronavirus 2019 dan Pandemi COVID-19 di Indonesia.[1][2] Komite ini dibentuk pada tanggal 20 Juli 2020 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.[3][4] Komite ini mengintegrasikan kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang sebelumnya berperan sebagai lembaga sentral dalam kewenangan penanggulangan dampak COVID-19 dengan kewenangan kementerian/lembaga lainnya untuk percepatan pemulihan ekonomi akibat pandemi ini.[5] Dengan demikian, gugus tugas tersebut, beserta delapan belas lembaga negara lainnya, dibubarkan dan beberapa lembaga dialihkan kewenangannya pada komite ini.[1][6]
Komite ini diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, diikuti oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir sebagai ketua pelaksana.[7] Di bawah ketua komite dan ketua pelaksana, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Suharyanto ditetapkan sebagai kepala satuan tugas penanganan COVID-19[8] dan Wakil Menteri I Badan Usaha Milik Negara Pahala Mansury ditetapkan sebagai kepala satuan tugas pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.[9]
Sejak merebaknya pandemi COVID-19 di Indonesia pada awal 2020, pemerintah Indonesia membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang menjalankan tugas sejak Maret hingga Juli 2020. Selama berjalannya gugus tugas ini, pemerintah menganggap penanganan COVID-19 belum banyak memprioritaskan pada penanganan pemulihan ekonomi.[10] Melalui komite ini, diharapkan persoalan ekonomi akibat pandemi bisa diselesaikan secara beriringan dengan persoalan dampak kesehatan, melalui penanganan kelembagaan yang sama dan terkoordinasi secara maksimal.[11][12]

Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional terdiri atas tiga bagian utama, yakni Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.[13] Komite Kebijakan bertugas menyusun rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden, mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah kebijakan strategi serta terobosan yang diperlukan, serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dalam percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan ekonomi dan transformasi ekonomi nasional.[14]
Sementara, Satgas Penanganan COVID-19 melanjutkan tugas pada Gugas COVID-19 sebelumnya, yakni melaksanakan dan mengendalikan kebijakan strategis, menyelesaikan masalah masalah dan kebijakan strategis secara cepat dan tepat, melakukan pelaksanaan kebijakan strategis, serta melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.[15] Terkait Satgas COVID-19, pemerintah di daerah dapat menyesuaikan dengan membentuk satuan tugas di provinsi dan kabupaten/kota.[16]
Di sisi lain, Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional bertugas untuk melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis; menyelesaikan masalah kebijakan strategis, termasuk masalah yang dihadapi sektor-sektor usaha riil; melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis; dan menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional. [17] Tujuannya adalah pertumbuhan ekonomi, menjaga ketersediaan lapangan kerja, dan kemampuan belanja masyarakat akibat pandemi.[18]
Dengan hadirnya komite ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dibubarkan dan dilebur ke dalam komite ini.[19] Sementara itu, terdapat 18 lembaga yang turut dibubarkan, dengan beberapa lembaga di antaranya dilebur pada komite ini, yaitu:[2][20]
Anggota Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional terdiri atas Anggota Komite Kebijakan dua Kepala Satuan Tugas di bawahnya.[21] Sementara, presiden menunjuk juru bicara pemerintah baru untuk penanganan COVID-19 yang berada di bawah Kepala Satgas.
| Anggota Komite | Jabatan | Catatan | |
|---|---|---|---|
| Airlangga Hartarto | Menko Perekonomian Ketua Komite Kebijakan |
Ditunjuk 20 Juli 2020 | |
| Luhut Binsar Panjaitan | Menko Marves Wakil Ketua I Komite Kebijakan |
Ditunjuk 20 Juli 2020 | |
| Mahfud MD | Menko Polhukam Wakil Ketua II Komite Kebijakan |
Ditunjuk 20 Juli 2020 | |
| Muhadjir Effendy | Menko PMK Wakil Ketua III Komite Kebijakan |
Ditunjuk 20 Juli 2020 | |
| Sri Mulyani | Menkeu Wakil Ketua IV Komite Kebijakan |
Ditunjuk 20 Juli 2020 | |
| Budi Gunadi Sadikin | Menkes Wakil Ketua V Komite Kebijakan |
Ditunjuk 23 Desember 2020 | |
| Tito Karnavian | Mendagri Wakil Ketua VI Komite Kebijakan |
Ditunjuk 20 Juli 2020 | |
![]() |
Erick Thohir | Menteri BUMN Ketua Pelaksana Komite PC-19 dan PEN |
Ditunjuk 20 Juli 2020 |
| Andika Perkasa | Panglima TNI Wakil Ketua Pelaksana I Komite PC-19 dan PEN |
Ditunjuk 8 Agustus 2020 | |
| Gatot Eddy Pramono | Wakapolri Wakil Ketua Pelaksana II Komite PC-19 dan PEN |
Ditunjuk 13 Agustus 2020 | |
| Raden Pardede | Ekonom Sekretaris Eksekutif I Bidang Program Komite Kebijakan |
Ditunjuk 20 Juli 2020 | |
| Susiwijono Moegiarso | Sekretaris Kemenko Perekonomian Sekretaris Eksekutif II Bidang Administrasi Komite Kebijakan |
Ditunjuk 20 Juli 2020 | |
| Penjabat Satuan Tugas | Jabatan | Catatan | |
|---|---|---|---|
| Suharyanto | Kepala BNPB Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 |
Ditunjuk 17 November 2021 | |
| Pahala Mansury | Wakil Menteri I BUMN Kepala Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional |
Ditunjuk 23 Desember 2020 | |