Dewan Stabilisasi Politik dan Keamanan Nasional adalah badan/lembaga nonstruktural yang melakukan koordinasi untuk menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan dalam bidang politik dan keamanan. Lembaga ini dibentuk pada 4 Februari 1974.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
| Dewan Stabilisasi Politik dan Keamanan Nasional Dewan Polkam | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Singkatan | Dewan Polkam |
| Didirikan | 04 Februari 1974 (1974-02-04) |
| Dasar hukum pendirian | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1974[1] |
| Dibubarkan | 29 Maret 1978 |
| Dasar hukum pembubaran | Keputusan Presiden Nomor 59/M Tahun 1978 |
| Lembaga pengganti | Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan |
| Struktur | |
| Ketua | Presiden Indonesia[2] |
| Wakil Ketua | Wakil Presiden Indonesia |
| Sekretaris | Menteri/ Sekretaris Negara |
Dewan Stabilisasi Politik dan Keamanan Nasional adalah badan/lembaga nonstruktural yang melakukan koordinasi untuk menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan dalam bidang politik dan keamanan. Lembaga ini dibentuk pada 4 Februari 1974.[1]
Lembaga ini adalah cikal bakal dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, yang terbentuk pada 29 Maret 1978.[3]
Pembentukan Dewan Stabilisasi Politik dan Keamanan Nasional dilatarbelakangi terganggunya stabilitas politik dan keamanan, khususnya di peristiwa Malari, demonstrasi mahasiswa dan kerusuhan yang menewaskan 11 orang.
Atas peristiwa tersebut, Presiden Soeharto menyadari bahwa koordinasi antar-lembaga keamanan lemah, ini ditunjukkan dengan pengambilan keputusan lembaga-lembaga tersebut terhadap 1 peristiwa beragam.
Dewan Polkam terbentuk 3 pekan setelah peristiwa Malari, dan fokus pertamanya yakni pemulihan pasca peristiwa tersebut. Selain peristiwa Malari, Dewan Polkam juga dikenal menangani Integrasi Timor Timur melalui Operasi Seroja
Susunan anggota Dewan Stabilisasi Politik dan Keamanan Nasional, antara lain: