Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Komite Ekonomi dan Industri Nasional

Komite Ekonomi Industri Nasional adalah Lembaga Nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Wikipedia article
Diperbarui 8 Agustus 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Komite Ekonomi dan Industri Nasional
Komite Ekonomi Industri Nasional
KEIN
Gambaran umum
SingkatanKEIN
Didirikan19 Januari 2016 (2016-01-19)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2016
Dibubarkan20 November 2020 (2020-11-20)
Dasar hukum pembubaranPeraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020
Sifatberkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Lembaga sebelumnyaKomite Ekonomi Nasional
Struktur
KetuaSoetrisno Bachir
Wakil KetuaArif Budimanta
SekretarisPutri Kuswisnuwardhani
Situs web
http://kein.go.id/index.html

Komite Ekonomi Industri Nasional (disingkat KEIN) adalah Lembaga Nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Tugas dan fungsi

KEIN mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. melakukan pengkajian terhadap permasalahan ekonomi dan industri nasional, regional, dan global;
  2. menyampaikan saran tindak strategis dalam menentukan kebijakan ekonomi dan industri nasional kepada Presiden; dan
  3. melaksanakan tugas lain dalam lingkup ekonomi dan industri yang diberikan Presiden.[1]

Susunan keanggotaan

Komite Ekonomi dan Industri Nasional dengan susunan keanggotaan terdiri dari:[1]

  • Ketua: Soetrisno Bachir
  • Wakil Ketua: Arif Budimanta
  • Sekretaris: Putri Kuswisnuwardhani
  • Anggota:
    1. Hariyadi Sukamdani
    2. Hendri Saparini
    3. Eddy Kusnadi Sariaatmadja
    4. Andri B. S. Sudibyo
    5. Zulnahar Usman
    6. Sudhamek
    7. Muhammad Najikh
    8. Johnny Darmawan
    9. Benny Soetrisno
    10. Irfan Wahid
    11. Sugiarto Alim
    12. Dony Oskaria
    13. Mohamad Fadhil Hasan
    14. Muhammad Syafi'i Antonio
    15. Aries Muftie
    16. Sonny Budi Harsono
    17. Benny Pasaribu

Pembubaran

Melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2020 tentang Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi Dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi Dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, KEIN telah dibubarkan.

Perpres ini ditandatangani pada tanggal 26 November 2020.[2]

Referensi

  1. 1 2 "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Komite Ekonomi dan Industri Nasional" (PDF). Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 19 Januari 2016. Diakses tanggal 19 Januari 2016.
  2. ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 tentang Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia" (PDF). Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 26 November 2020. Diakses tanggal 26 November 2020.
  • l
  • b
  • s
Bekas Lembaga Nonstruktural Indonesia
Bidang Maritim
  • Bakorkamla
  • Dekin
  • DMI
Bidang Energi
  • Bakoren
  • BP Migas
  • Bappetal
  • Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT PLN
  • EITI
Bidang Pembangunan
  • BKP4N
  • BKPRN
  • BPKSI Selat Sunda
  • BPPSPAM
  • BRR Aceh dan Nias
  • BPLS
  • BPWS
  • DP KTI
  • KKPPI
  • KPP-KEK Batam, Bintan, & Karimun
  • TKPP Rusun
  • UP4B
Bidang Ekonomi &
Perdagangan
  • BP KAPET
  • Dewan Nasional Kawasan PBPB
  • KEN
  • KEIN
  • KPC-PEN
  • Komite SPNBE 2017–2019
  • KP3EI
  • Satgas PPB
  • TK–PKAB Ekspor & Impor
Keuangan
  • BP DAU
  • BPPN
  • DPKEK
  • KKSK
  • KNKS
Bidang Teknologi
  • BRTI
  • Badan Pertimbangan Telekomunikasi
  • Dewan Telekomunikasi
  • DEPANRI
  • DRN
  • KIN
Bidang Pendidikan
  • BSNP
  • DBN
Bidang Pertanian & Pangan
  • BBN
  • BP Bimas
  • Bakorluh
  • DGN
  • DKP
  • KNPZ
Bidang Sosial
  • KAN-PBPTA
  • Komnas Lansia
  • LKP2KS Paca
  • TNP2K
Bidang Kehutanan &
Lingkungan Hidup
  • BP-REDD+
  • BRG
  • BRGM
  • DNPI
  • Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
  • Tim Pengelola Mangrove
Bidang Kesehatan
  • BPRS
  • Komisi Penanggulangan AIDS
  • KKI
  • KTKI
  • MDTK
Unit Kepresidenan
  • UKP4
  • UKP-PIP
  • UKP3R
  • Unit Staf Kepresidenan
  • PCO
Lain-lain
  • Dewan Polkam
  • BOPI
  • BP2N
  • BAPEK
  • BSANK
  • Wantannas
  • KASN
  • KPHI
  • Tim Nasional PNR

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Tugas dan fungsi
  2. Susunan keanggotaan
  3. Pembubaran
  4. Referensi

Artikel Terkait

Komite Ekonomi Nasional

pembangunan perekonomian nasional kepada Presiden; dan melaksanakan tugas lain dalam lingkup perekonomian yang diberikan Presiden. Keanggotaan Komite Ekonomi Nasional

Dony Oskaria

Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Indonesia

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah

Komite Nasional Keuangan Syariah menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang bertujuan meningkatkan pembangunan ekosistem ekonomi dan keuangan

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026