Staf Khusus Presiden adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan tugas Presiden Republik Indonesia, di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan Kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Staf Khusus Presiden adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan tugas Presiden Republik Indonesia, di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan Kementerian dan instansi pemerintah lainnya.