Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau TGPTPK adalah bekas lembaga pemberantasan korupsi. Lembaga ini merupakan bentukan Presiden Abdurrahman Wahid lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2000., dipimpin oleh Adi Andojo Soetjipto.

sebuah badan pemberantasan korupsi bentukan Presiden Abdurrahman Wahid lewat Keppres No. 19/2000.
Diperbarui 13 November 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Gambaran umum
Didirikan5 April 2000
Dasar hukum pendirianPeraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000[1]
Dibubarkan23 Maret 2001
Dasar hukum pembubaranPutusan Mahkamah Agung No. 03P/HUM/2000[2]
Sifatberkedudukan di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung
Struktur
Ketua TimAdi Andojo Soetjipto

Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau TGPTPK adalah bekas lembaga pemberantasan korupsi. Lembaga ini merupakan bentukan Presiden Abdurrahman Wahid lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2000.[1], dipimpin oleh Adi Andojo Soetjipto.[3]

Keanggotaan

Keanggotaan Tim Gabungan terdiri dari unsur-unsur :

  • Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kejaksaan
  • instansi terkait
  • unsur masyarakat

Pembubaran

Legalitas lembaga ini dipermasalahkan karena dasar pembentukannya berbenturan dengan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Agung akhirnya membubarkan lembaga tersebut.[4][5]

Referensi

  1. 1 2 "Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" (PDF). Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. 5 April 2000. Diakses tanggal 13 November 2025.
  2. ↑ "Putusan Mahkamah Agung No. 03P/HUM/2000". Hukumonline.com. 23 Maret 2001. Diakses tanggal 13 November 2025.
  3. ↑ Yasin, Muhammad (16 Oktober 2019). "Tim Gabungan yang Akhirnya Dibubarkan". Hukum Online. Diakses tanggal 13 November 2025.
  4. ↑ "Jatuh Bangun Lembaga Pemberantasan Korupsi". Historia.id. 18 April 2017. Diakses tanggal 13 November 2025.
  5. ↑ Yasin, Muhammad (16 Oktober 2019). "Tim Gabungan yang Akhirnya Dibubarkan". Hukum Online. Diakses tanggal 1 September 2025.
  • l
  • b
  • s
Bekas Lembaga Nonstruktural Indonesia
Bidang Maritim
  • Bakorkamla
  • Dekin
  • DMI
Bidang Energi
  • Bakoren
  • BP Migas
  • Bappetal
  • Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT PLN
  • EITI
Bidang Pembangunan
  • BKP4N
  • BKPRN
  • BPKSI Selat Sunda
  • BPPSPAM
  • BRR Aceh dan Nias
  • BPLS
  • BPWS
  • DP KTI
  • KKPPI
  • KPP-KEK Batam, Bintan, & Karimun
  • TKPP Rusun
  • UP4B
Bidang Ekonomi &
Perdagangan
  • BP KAPET
  • Dewan Nasional Kawasan PBPB
  • KEN
  • KEIN
  • KPC-PEN
  • Komite SPNBE 2017–2019
  • KP3EI
  • Satgas PPB
  • TK–PKAB Ekspor & Impor
Keuangan
  • BP DAU
  • BPPN
  • DPKEK
  • KKSK
  • KNKS
Bidang Teknologi
  • BRTI
  • Badan Pertimbangan Telekomunikasi
  • Dewan Telekomunikasi
  • DEPANRI
  • DRN
  • KIN
Bidang Pendidikan
  • BSNP
  • DBN
Bidang Pertanian & Pangan
  • BBN
  • BP Bimas
  • Bakorluh
  • DGN
  • DKP
  • KNPZ
Bidang Sosial
  • KAN-PBPTA
  • Komnas Lansia
  • LKP2KS Paca
  • TNP2K
Bidang Kehutanan &
Lingkungan Hidup
  • BP-REDD+
  • BRG
  • BRGM
  • DNPI
  • Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
  • Tim Pengelola Mangrove
Bidang Kesehatan
  • BPRS
  • Komisi Penanggulangan AIDS
  • KKI
  • KTKI
  • MDTK
Unit Kepresidenan
  • UKP4
  • UKP-PIP
  • UKP3R
  • Unit Staf Kepresidenan
  • PCO
Lain-lain
  • Dewan Polkam
  • BOPI
  • BP2N
  • BAPEK
  • BSANK
  • Wantannas
  • KASN
  • KPHI
  • Tim Nasional PNR

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Keanggotaan
  2. Pembubaran
  3. Referensi
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026