Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau TGPTPK adalah bekas lembaga pemberantasan korupsi. Lembaga ini merupakan bentukan Presiden Abdurrahman Wahid lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2000., dipimpin oleh Adi Andojo Soetjipto.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
| Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Didirikan | 5 April 2000 |
| Dasar hukum pendirian | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000[1] |
| Dibubarkan | 23 Maret 2001 |
| Dasar hukum pembubaran | Putusan Mahkamah Agung No. 03P/HUM/2000[2] |
| Sifat | berkedudukan di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung |
| Struktur | |
| Ketua Tim | Adi Andojo Soetjipto |
Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau TGPTPK adalah bekas lembaga pemberantasan korupsi. Lembaga ini merupakan bentukan Presiden Abdurrahman Wahid lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2000.[1], dipimpin oleh Adi Andojo Soetjipto.[3]
Keanggotaan Tim Gabungan terdiri dari unsur-unsur :
Legalitas lembaga ini dipermasalahkan karena dasar pembentukannya berbenturan dengan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Agung akhirnya membubarkan lembaga tersebut.[4][5]