Prasasti Poh Dulur atau dikenal juga dengan nama Prasasti Balak di temukan di desa Balak, Magelang, Jawa Tengah. Prasasti ini berangka tahun 812 Saka, dan dikeluarkan oleh Sri Maharaja Rake Limus Dyah Dewendra. Prasasti Poh Dulur merupakan satu lempeng tembaga berukuran 36,5 x 19 cm2. Pada bagian depan prasasti terdapat 11 baris tulisan, dan pada bagian belakang terdapat 10 baris tulisan. Prasasti ini menggunakan huruf dan bahasa Jawa Kuna.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Prasasti Poh Dulur atau dikenal juga dengan nama Prasasti Balak di temukan di desa Balak, Magelang, Jawa Tengah.[1] Prasasti ini berangka tahun 812 Saka (890 M), dan dikeluarkan oleh Sri Maharaja Rake Limus Dyah Dewendra.[1] Prasasti Poh Dulur merupakan satu lempeng tembaga berukuran 36,5 x 19 cm2.[1] Pada bagian depan prasasti terdapat 11 baris tulisan, dan pada bagian belakang terdapat 10 baris tulisan.[1] Prasasti ini menggunakan huruf dan bahasa Jawa Kuna.[2]
Isi prasasti membahas tentang pembayaran kewajiban para tetua kampung (rama) Poh Dulur kepada sang raja.[1] Raja yang disebutkan dalam prasasti ini diperkirakan sama dengan Rakai Panumwangan Dyah Dewendra, yaitu Raja Medang yang disebutkan dalam Prasasti Wanua Tengah III, meskipun daerah lungguh yang disebutkan berbeda.[3][4]
Saat ini, Prasasti Poh Dulur tersimpan di Museum Nasional Indonesia di Jakarta, dengan nomor inventaris E 46.[1]