Prasasti Kabantenan merujuk pada 5 prasasti lempeng tembaga berbahasa Sunda Kuno yang dibeli oleh Raden Saleh dari penduduk desa Kabantenan, Bekasi, tempat prasasti ini ditemukan. Meskipun prasasti ini tidak bertitimangsa, bila dilihat berdasarkan gaya bahasa dan raja yang disebutkan, prasasti ini diketahui dibuat pada masa kekuasaan Sri Baduga Maharaja di kerajaan Sunda (1482-1521). Sekarang, prasasti ini disimpan di Museum Nasional dengan nomor inventaris E.1, E2, E.3, E.4, dan E.5).
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia


Prasasti Kabantenan merujuk pada 5 prasasti lempeng tembaga berbahasa Sunda Kuno yang dibeli oleh Raden Saleh dari penduduk desa Kabantenan, Bekasi, tempat prasasti ini ditemukan. Meskipun prasasti ini tidak bertitimangsa, bila dilihat berdasarkan gaya bahasa dan raja yang disebutkan, prasasti ini diketahui dibuat pada masa kekuasaan Sri Baduga Maharaja di kerajaan Sunda (1482-1521). Sekarang, prasasti ini disimpan di Museum Nasional dengan nomor inventaris E.1, E2, E.3, E.4, dan E.5).
Dari lima lempeng prasasti tersebut, terdapat tiga prasasti yang mempunyai tulisan bolak-balik, sementara dua sisanya hanya satu permukaan.
|
|
|
|
|
|
ratu -
sugan·n aya
pagəḥ ṅavakan·
Intisari prasasti ini adalah sebagai berikut:
Raja Rahyang Niskala Wastu Kancana mengirimkan perintah melalui Hyang Ningrat Kancana kepada Susuhunan Pakuan Pajajaran untuk mengurus dayeuhan di Jayagiri dan Sunda Sembawa. Raja tinggal di Pakuan, di tanah suci (tanah devasasana); yang batas-batasnya sudah ditetapkan, dan tanah itu tidak boleh dibagikan karena pelabuhan devasana memudahkan untuk beribadah, yang merupakan milik raja.
Raja Sunda dan sanksi pembangunan suci di Sunda Sembawa yang harus dirawat dan tidak diganggu karena kawasan yang ditetapkan adalah kawasan pemukiman para wiku (pendeta). Jika ada yang berani memasuki daerah itu di sunda Sembawa, maka mereka akan dibunuh. Sri Baduga Maharaja yang sedang berkuasa di Pakuan menjatuhkan sanksi tanah devasana di Gunung (Gunung Samya (Rancamaya) yang batas-batasnya sudah ditetapkan. Siapapun yang masuk dilarang mengganggu daerah ini, dan pengenaan pajak dan pungutan lain dilarang karena di kawasan itu terdapat tempat peribadahan milik raja.