Perdana Menteri Republik Indonesia adalah jabatan politik di Indonesia yang ada dari tahun 1945 hingga 1966. Selama periode ini, perdana memimpin kabinet Indonesia, salah satu dari tiga cabang pemerintahan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. Setelah mengeluarkan dekrit pada tahun 1959, Presiden Soekarno mengambil alih peran dan wewenang perdana menteri hingga ia mengundurkan diri pada tahun 1966.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Perdana Menteri Republik Indonesia | |
|---|---|
| Gelar | Yang Mulia |
| Anggota | |
| Kediaman | Gedung Pancasila |
| Kantor | Jakarta |
| Ditunjuk oleh | Presiden |
| Dasar hukum |
|
| Pejabat perdana | Sutan Sjahrir |
| Dibentuk | 14 November 1945 |
| Pejabat terakhir |
|
| Jabatan dihapus |
|
| Wakil | Wakil Perdana Menteri Indonesia |
Perdana Menteri Republik Indonesia adalah jabatan politik di Indonesia yang ada dari tahun 1945 hingga 1966. Selama periode ini, perdana memimpin kabinet Indonesia, salah satu dari tiga cabang pemerintahan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. Setelah mengeluarkan dekrit pada tahun 1959, Presiden Soekarno mengambil alih peran dan wewenang perdana menteri hingga ia mengundurkan diri pada tahun 1966.
Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Indonesia menggunakan sistem presidensial dalam menjalankan roda pemerintahan. Dengan demikian, tidak ada ketentuan secara konstitusional bahwa pemerintahan dipimpin oleh Perdana Menteri, melainkan dipegang oleh Presiden yang juga kepala negara. Pada awal kemerdekaan, posisi Perdana Menteri justru diadakan untuk memimpin kabinet dan jalannya pemerintahan. Kemudian, jabatan Perdana Menteri dijamin oleh Pasal 52 UUD Sementara 1950. Perdana Menteri ditunjuk atas kewenangan Presiden dan ditugaskan untuk menangani anggaran belanja pemerintah dan bertanggung jawab atas kabinet, serta bertanggung jawab kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam praktik pemerintahannya, Perdana Menteri bertanggung jawab kepada Badan Pekerja-Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP) atau Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (DPRS) dan perlu bermusyawarah dengan Presiden sebelum membuat kebijakan baru ataupun keputusan besar. Namun, apabila Perdana Menteri bersitegang dengan BP-KNIP atau Presiden, maka lembaga lain dapat dipilih sebagai alternatif.
Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden yang menyatakan bahwa, karena ketidakmampuan Konstituante untuk mencapai mayoritas dua pertiga, UUD 1945 akan diberlakukan kembali, ini dihapus landasan konstitusional bagi kantor Perdana Menteri. Namun, pada tanggal 9 Juli pada tahun yang sama, Sukarno mengambil jabatan Perdana Menteri selain Kepresidenan, kemudian menggunakan kalimat "Saya Menteri Presiden dan Perdana" sebagai pesan yang dominan dalam pidato-pidatonya setelah kudeta yang gagal terhadap pemerintah pada tahun 1965 dan pelepasan dokumen mentransfer semua kekuatan politik untuk Soeharto, Soekarno kehilangan gelar Perdana Menteri bersama-sama dengan Presiden tersebut.
Isu dan wacana muncul seiring dengan dorongan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mengamendemen kelima UUD 1945. Salah satunya adalah wacana sistem semi-presidensil. Adnan Buyung Nasution, pengamat politik dan aktivis Indonesia mengusulkan sistem semi presidensial hubungan perdana menteri dan presiden adalah simbiosis mutualisme. Sistem semi-presidensil menjadi solusi dari lemahnya kekuasaan presiden dan begitu kuatnya kekuasaan DPR dari hasil amendemen konstitusi empat kali sehingga DPR sering 'menyandera' kebijakan presiden.[1]
| Pejabat (lahir–wafat) |
Potret | Mulai menjabat | Akhir menjabat | Partai | |
|---|---|---|---|---|---|
| Djuanda Kartawidjaja (Menteri Pertama) (1911–1963) |
9 Juli 1959 | 13 November 1963 | Nonpartisan | ||
| Soekarno
(Pemimpin Kabinet) (1901-1970) |
9 Juli 1959 | 25 Juli 1966 | Nonpartisan | ||
| Soeharto (Ketua Presidium Kabinet) (1921–2008) |
25 Juli 1966 | 17 Oktober 1967 | ABRI (Sekber Golkar) | ||
| Artikel ini adalah bagian dari seri |
| Politik dan Ketatanegaraan Republik Indonesia (Negara Kesatuan Republik Indonesia) |
|---|
| Hukum |
| Pemerintahan Pusat |
| Pemerintahan Daerah |
| Politik Praktis |
| Kebijakan luar negeri |