Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Dewan Perwakilan Rakyat Sementara

Dewan Perwakilan Rakyat Sementara adalah sebuah lembaga perwakilan yang dibentuk untuk menggantikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada masa transisi awal kemerdekaan Indonesia. DPRS berfungsi sebagai badan legislatif sementara hingga terpilihnya anggota DPR melalui pemilu pertama yang dijadwalkan dalam Undang-Undang Dasar. Keberadaan DPRS diatur dalam Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 dan beberapa peraturan pemerintah yang mengatur tata kelola negara saat itu.

Lembaga Perwakilan Indonesia dari tahun 1950 hingga 1956
Diperbarui 5 September 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Dewan Perwakilan Rakyat Sementara
Dewan Perwakilan Rakyat Sementara

Provisional House of Representativescode: en is deprecated
Coat of arms or logo
Jenis
Jenis
Unikameral
Sejarah
Dibentuk16 Agustus 1950 (1950-08-16)
Dibubarkan26 Maret 1956 (1956-03-26)
Didahului olehDewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat
Digantikan olehKonstituante Republik Indonesia
Pimpinan
Ketua
Sartono (PNI)
Wakil Ketua
Albert Mangaratua Tambunan (Parkindo)
Wakil Ketua
Arudji Kartawinata (PSII)
Wakil Ketua
Tadjuddin Noor (PIR)
Komposisi
Anggota236 anggota (1950)
KewenanganMengesahkan undang-undang dan anggaran (bersama dengan Presiden); pengawasan terhadap cabang eksekutif
Tempat bersidang
Gedung Sociëteit Concordia
Jakarta, Indonesia
Konstitusi
Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (disingkat DPRS) adalah sebuah lembaga perwakilan yang dibentuk untuk menggantikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada masa transisi awal kemerdekaan Indonesia. DPRS berfungsi sebagai badan legislatif sementara hingga terpilihnya anggota DPR melalui pemilu pertama yang dijadwalkan dalam Undang-Undang Dasar. Keberadaan DPRS diatur dalam Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 dan beberapa peraturan pemerintah yang mengatur tata kelola negara saat itu.

Sejarah Pembentukan

DPRS didirikan setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945. Dalam kondisi negara yang baru lahir, Indonesia belum memiliki lembaga legislatif definitif, sehingga diperlukan sebuah badan perwakilan sementara untuk membantu menjalankan fungsi legislasi. Pada 29 Agustus 1945, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dibentuk berdasarkan Maklumat Wakil Presiden No. X. KNIP kemudian diberi peran tambahan sebagai badan legislatif melalui Maklumat Pemerintah pada 16 Oktober 1945.

Pada tahun 1950, dengan terbentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS), fungsi legislatif dijalankan oleh parlemen RIS. Namun, setelah kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Agustus 1950, DPR kembali diganti dengan DPRS sesuai dengan Konstitusi Sementara 1950.

Komposisi Anggota

DPRS tidak dipilih melalui pemilu, tetapi anggotanya diangkat oleh pemerintah berdasarkan pertimbangan politik dan representasi daerah. Anggota DPRS terdiri atas:

  1. Wakil dari partai politik yang diakui.
  2. Wakil dari kelompok non-partisan, termasuk tokoh masyarakat dan organisasi sosial.
  3. Perwakilan daerah yang ditunjuk.

Jumlah anggota DPRS berfluktuasi seiring perkembangan situasi politik nasional.

Tugas dan Wewenang

Sebagai badan legislatif, DPRS memiliki beberapa tugas utama:

  1. Membahas dan mengesahkan undang-undang bersama pemerintah.
  2. Memberikan masukan kepada pemerintah terkait kebijakan nasional.
  3. Mengawasi jalannya pemerintahan untuk memastikan sesuai dengan konstitusi.

Namun, wewenang DPRS dibatasi oleh situasi politik dan sering kali tunduk pada dominasi kekuasaan eksekutif.

Kritik dan Kontroversi

DPRS sering menghadapi kritik, terutama karena anggotanya tidak dipilih melalui mekanisme demokratis. Hal ini menimbulkan persepsi bahwa DPRS lebih mewakili kepentingan pemerintah daripada rakyat. Selain itu, proses pengangkatan anggota sering dianggap tidak transparan.

Pada masa demokrasi terpimpin (1959-1966), fungsi DPRS semakin berkurang akibat sentralisasi kekuasaan di tangan Presiden Soekarno. Pada masa itu, DPR Gotong Royong (DPR-GR) dibentuk sebagai kelanjutan dari DPRS, tetapi dengan struktur dan wewenang yang lebih terbatas.

Pembubaran

DPRS berakhir masa tugasnya setelah pemilu pertama pada tahun 1955, yang menghasilkan DPR pertama yang dipilih secara demokratis. Pemilu ini menjadi tonggak penting dalam sejarah demokrasi Indonesia, karena untuk pertama kalinya, rakyat secara langsung memilih wakil mereka di legislatif.

Warisan dan Pengaruh

Meskipun sering dikritik, keberadaan DPRS memberikan pengalaman awal bagi Indonesia dalam membangun lembaga legislatif. Pengalaman selama masa DPRS menjadi pembelajaran penting untuk memperbaiki sistem perwakilan pada masa mendatang, termasuk dalam mempersiapkan pemilu 1955.

Sebagai salah satu tonggak sejarah, DPRS juga mencerminkan dinamika politik Indonesia pada masa awal kemerdekaan, di mana kompromi dan adaptasi menjadi kunci untuk mempertahankan stabilitas negara yang baru merdeka.

Lihat Juga

  • Dewan Perwakilan Rakyat
  • Komite Nasional Indonesia Pusat
  • Demokrasi Terpimpin
  • Pemilu 1955

Referensi

  1. Soedjatmoko, "The First Indonesian Elections," Indonesia Journal, 1965.
  2. Ricklefs, M.C., A History of Modern Indonesia Since c. 1200, Macmillan, 2001.
  3. Nasution, A.H., Sekitar Proklamasi 17 Agustus 1945, Gunung Agung, 1977.
  4. Undang-Undang Dasar 1945 dan Penjelasannya.
  5. Maklumat Pemerintah No. X Tahun 1945.
  • l
  • b
  • s
Indonesia Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Fungsi
  • Legislasi
  • Anggaran
  • Pengawasan
Logo Resmi DPR RI
Tugas dan wewenang
  • Persetujuan
  • Pertimbangan
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Hak
  • Interpelasi
  • Angket
  • Menyatakan pendapat
Alat kelengkapan
  • Pimpinan (Ketua
  • Wakil Ketua)
  • Badan Musyawarah
  • Komisi (I
  • II
  • III
  • IV
  • V
  • VI
  • VII
  • VIII
  • IX
  • X
  • XI
  • XII
  • XIII)
  • Badan Legislasi
  • Badan Anggaran
  • Badan Kerja Sama Antar-Parlemen
  • Mahkamah Kehormatan Dewan
  • Badan Urusan Rumah Tangga
  • Badan Akuntabilitas Keuangan Negara
  • Badan Aspirasi Masyarakat
  • Panitia khusus
  • Panitia kerja
Periode
  • 1945–1950 (KNIP)
  • 1950 (DPR RIS)
  • 1950-1956 (DPRS)
  • 1956–1959
  • DPR Peralihan
  • 1960–1965 (DPR-GR)
  • 1965–1966 (DPR-GR tanpa PKI)
  • 1966–1971 (DPR-GR/DPR Orde Baru)
  • 1971–1977
  • 1977–1982
  • 1982–1987
  • 1987–1992
  • 1992–1997
  • 1997–1999
  • 1999–2004
  • 2004–2009
  • 2009–2014
  • 2014–2019
  • 2019–2024
  • 2024–2029
Anggota
  • RIS
  • 1950–1956 (DPRS)
  • 1956–1959
  • 1960–1965 (DPR-GR)
  • 1965–1966 (DPR-GR tanpa PKI)
  • 1966–1971
  • 1971–1977
  • 1977–1982
  • 1982–1987
  • 1987–1992
  • 1992–1997
  • 1997–1999
  • 1999–2004
  • 2004–2009
  • 2009–2014
  • 2014–2019
  • 2019–2024
  • 2024–2029
Program Legislasi Nasional
  • 2014-2019
  • 2020-2024
Kode Etik dan Tata tertib
  • Kode etik
  • Tata tertib
Sekretariat Jenderal
  • Deputi Bidang Perundang-undangan
  • Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan
  • Deputi Bidang Persidangan dan Kerja Sama Antar Parlemen
  • Deputi Bidang Administrasi
Fraksi aktif
  • PDIP
  • Golkar
  • Gerindra
  • NasDem
  • Demokrat
  • PKB
  • PAN
  • PKS
Fraksi non aktif
  • Reformasi
  • KKI
  • PDU
  • PDKB
  • PBB
  • TNI/Polri
  • BPD
  • PBR
  • PDS
  • PPP
  • Hanura
Media
TVR Parlemen
  • Lihat pula: Politik dan pemerintahan Indonesia
  • Pemilihan umum

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Sejarah Pembentukan
  2. Komposisi Anggota
  3. Tugas dan Wewenang
  4. Kritik dan Kontroversi
  5. Pembubaran
  6. Warisan dan Pengaruh
  7. Lihat Juga
  8. Referensi

Artikel Terkait

Daftar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

pejabat tertinggi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Daftar presiden Indonesia

artikel daftar presiden

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

majelis rendah parlemen Indonesia

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026