Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

BerandaWikiDeputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Artikel Wikipedia

Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Deputi Bidang Administrasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah unit eselon I pada Dewan Perwakilan Rakyat yang mempunyai tugas membina dan melaksanakan perencanaan dan pengendalian, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan DPR RI. Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh seorang Deputi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal DPR RI.

Wikipedia article
Diperbarui 9 Desember 2024

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Deputi Bidang Administrasi
Sekretariat Jenderal
Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2005
Susunan organisasi
DeputiSlamet Sutarsono[1]
Biro
Perencanaan dan PengawasanDamayanti[1]
Keanggotaan dan KepegawaianRusnianingsih[1]
KeuanganMakmur[1]
Pemeliharaan Bangunan dan InstalasiErry Saptaria Achyar[1]
UmumMardian Umar
Kantor pusat
Gedung Nusantara I Kompleks Gedung MPR/DPR RI Jl. Gatot Subroto, Senayan Jakarta, 10270
Situs web
http://www.dpr.go.id/

Deputi Bidang Administrasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah unit eselon I pada Dewan Perwakilan Rakyat yang mempunyai tugas membina dan melaksanakan perencanaan dan pengendalian, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan DPR RI. Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh seorang Deputi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal DPR RI.[2]

Tugas dan Fungsi

Tugas

Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membina dan melaksanakan perencanaan dan pengendalian, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan DPR RI.[2]

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:[2]

  1. pembinaan perencanaan dan pengendalian, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan DPR RI;
  2. pelaksanaan urusan perencanaan dan pengendalian, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan DPR RI.

Struktur Organisasi

Deputi Bidang Perundang-undangan terdiri dari:

  1. Biro Perencanaan dan Pengawasan
  2. Biro Keanggotaan dan Kepegawaian
  3. Biro Keuangan
  4. Biro Pemeliharaan Bangunan dan Instalasi
  5. Biro Umum

Lihat pula

  • Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
  • Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Referensi

  1. 1 2 3 4 5 Daftar Pejabat Setjen DPR RI
  2. 1 2 3 Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2014 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat
  • l
  • b
  • s
Indonesia Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Fungsi
  • Legislasi
  • Anggaran
  • Pengawasan
Logo Resmi DPR RI
Tugas dan wewenang
  • Persetujuan
  • Pertimbangan
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Hak
  • Interpelasi
  • Angket
  • Menyatakan pendapat
Alat kelengkapan
  • Pimpinan (Ketua
  • Wakil Ketua)
  • Badan Musyawarah
  • Komisi (I
  • II
  • III
  • IV
  • V
  • VI
  • VII
  • VIII
  • IX
  • X
  • XI
  • XII
  • XIII)
  • Badan Legislasi
  • Badan Anggaran
  • Badan Kerja Sama Antar-Parlemen
  • Mahkamah Kehormatan Dewan
  • Badan Urusan Rumah Tangga
  • Badan Akuntabilitas Keuangan Negara
  • Badan Aspirasi Masyarakat
  • Panitia khusus
  • Panitia kerja
Periode
  • 1945–1950 (KNIP)
  • 1950 (DPR RIS)
  • 1950-1956 (DPRS)
  • 1956–1959
  • DPR Peralihan
  • 1960–1965 (DPR-GR)
  • 1965–1966 (DPR-GR tanpa PKI)
  • 1966–1971 (DPR-GR/DPR Orde Baru)
  • 1971–1977
  • 1977–1982
  • 1982–1987
  • 1987–1992
  • 1992–1997
  • 1997–1999
  • 1999–2004
  • 2004–2009
  • 2009–2014
  • 2014–2019
  • 2019–2024
  • 2024–2029
Anggota
  • RIS
  • 1950–1956 (DPRS)
  • 1956–1959
  • 1960–1965 (DPR-GR)
  • 1965–1966 (DPR-GR tanpa PKI)
  • 1966–1971
  • 1971–1977
  • 1977–1982
  • 1982–1987
  • 1987–1992
  • 1992–1997
  • 1997–1999
  • 1999–2004
  • 2004–2009
  • 2009–2014
  • 2014–2019
  • 2019–2024
  • 2024–2029
Program Legislasi Nasional
  • 2014-2019
  • 2020-2024
Kode Etik dan Tata tertib
  • Kode etik
  • Tata tertib
Sekretariat Jenderal
  • Deputi Bidang Perundang-undangan
  • Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan
  • Deputi Bidang Persidangan dan Kerja Sama Antar Parlemen
  • Deputi Bidang Administrasi
Fraksi aktif
  • PDIP
  • Golkar
  • Gerindra
  • NasDem
  • Demokrat
  • PKB
  • PAN
  • PKS
Fraksi non aktif
  • Reformasi
  • KKI
  • PDU
  • PDKB
  • PBB
  • TNI/Polri
  • BPD
  • PBR
  • PDS
  • PPP
  • Hanura
Media
TVR Parlemen
  • Lihat pula: Politik dan pemerintahan Indonesia
  • Pemilihan umum

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Tugas dan Fungsi
  2. Tugas
  3. Fungsi
  4. Struktur Organisasi
  5. Lihat pula
  6. Referensi

Artikel Terkait

Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

unsur supporting system DPR, yang berkedudukan sebagai Kesekretariatan Lembaga Negara yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal

Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (di singkat Setjen DPD RI) adalah sistem pendukung yang dibentuk untuk mendukung kelancaran

Kabinet Merah Putih

Kabinet Pemerintahan Indonesia 2024–2029

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026