Deputi Bidang Perundang-undangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah unit eselon I pada Dewan Perwakilan Rakyat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI di bidang legislasi. Deputi Bidang Perundang-undangan dipimpin oleh seorang Deputi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal DPR RI.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Deputi Bidang Perundang-undangan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia | |
|---|---|
| Susunan organisasi | |
| Deputi | K. Johnson Rajagukguk[1] |
| Biro | |
| Perancangan Undang-undang Bidang Politik, Hukum, HAM dan Kesejahteraan Sosial | Yuliasih[1] |
| Perancangan Undang-undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Perdagangan | Nunu Nugraha[1] |
| Hukum, dan Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang | Rudi Rochmansyah |
| Kantor pusat | |
| Gedung Nusantara I Kompleks Gedung MPR/DPR RI Jl. Gatot Subroto, Senayan Jakarta, 10270 | |
| Situs web | |
| http://www.dpr.go.id/ | |
Deputi Bidang Perundang-undangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah unit eselon I pada Dewan Perwakilan Rakyat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI di bidang legislasi. Deputi Bidang Perundang-undangan dipimpin oleh seorang Deputi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal DPR RI.[2]
Deputi Bidang Perundang-undangan mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI di bidang legislasi.[2]
Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
Deputi Bidang Perundang-undangan terdiri dari: