Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah unit eselon I pada Dewan Perwakilan Rakyat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang anggaran dan pengawasan untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI di bidang anggaran dan pengawasan. Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan dipimpin oleh seorang Deputi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal DPR RI.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia | |
|---|---|
| Susunan organisasi | |
| Deputi | - |
| Biro / Pusat | |
| Biro Analisis Anggaran dan Pelaksanaan APBN | Setyanta Nugraha[1] |
| Biro Pengawasan Legislatif | Ign. Bambang Rudyanto[1] |
| Pusat Pengkajian dan Pengolahan Data Informasi | Rahayu Setya Wardani |
| Kantor pusat | |
| Gedung Nusantara I Kompleks Gedung MPR/DPR RI Jl. Gatot Subroto, Senayan Jakarta, 10270 | |
| Situs web | |
| http://www.dpr.go.id/ | |
Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah unit eselon I pada Dewan Perwakilan Rakyat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang anggaran dan pengawasan untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI di bidang anggaran dan pengawasan. Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan dipimpin oleh seorang Deputi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal DPR RI.[2]
Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang anggaran dan pengawasan untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI di bidang anggaran dan pengawasan.[2]
Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:[2]
Deputi Bidang Perundang-undangan terdiri dari: