Badan Riset dan Inovasi Nasional, disingkat BRIN, adalah lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta penemuan dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Badan Riset dan Inovasi Nasional BRIN | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Didirikan | 28 April 2021 (2021-04-28) |
| Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 |
| Nomenklatur sebelumnya | |
| Bidang tugas | Penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi, inovasi, ketenaganukliran, dan keantariksaan |
| Alokasi APBN | Rp5,84 triliun (2025)[1] Rp1,42 triliun (Efisiensi) Rp4,41 triliun (APBN 2025)[2] |
| Kepala Badan | |
| Prof. Dr. Arif Satria, S.P., M.Si. | |
| Wakil Kepala Badan | |
| Prof. Dr. Ir. Amarulla Octavian, ST., M.Sc., DESD., IPU., ASEAN.Eng. | |
| Sekretaris Utama | |
| Dra. Rr. Nur Tri Aries Suestiningtyas, MA. | |
| Deputi | |
| Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan | Prof. Dr. Ir. R. Nunung Nuryantono, M.Si. |
| Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi | Dr. Ir. Boediastoeti Ontowirjo, MBA. |
| Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi | Edy Giri Rachman Putra, Ph.D. |
| Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi | Ir. Dadan Moh. Nurjaman, M.T. |
| Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi | Prof. Dr. Eng. Agus Haryono |
| Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi | Dr. R. Hendrian, M.Sc. |
| Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah | Dr. Yopi |
| Inspektur Utama | |
| Ir. Christianus Ratrias Dewanto, M.Eng. | |
| Kantor pusat | |
| Gedung B.J. Habibie, Jl. M.H. Thamrin No. 8, Jakarta Pusat 10340 | |
| Situs web | |
| www | |
Badan Riset dan Inovasi Nasional, disingkat BRIN, adalah lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta penemuan dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
Lembaga ini pertama kali dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 sebagai lembaga yang melekat kepada Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) sehingga Menteri Riset dan Teknologi juga bertindak sebagai Kepala BRIN.[3] Pada 28 April 2021, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, BRIN menjadi lembaga yang berdiri sendiri dengan mengintegrasikan Kementerian Riset dan Teknologi dengan empat LPNK, yakni Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), serta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), serta unit yang melaksanakan tugas dan fungsi riset di lingkungan kementerian atau lembaga pemerintah.[4] Hal ini menjadikan BRIN sebagai satu-satunya lembaga pemerintah yang menyelenggarakan penelitian. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 kemudian dicabut dan digantikan oleh Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.[5]
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, tugas BRIN yaitu membantu Presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi, serta melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugas tersebut, BRIN menyelenggarakan fungsi:
Badan Riset dan Inovasi Nasional terdiri atas Dewan Pengarah dan Pelaksana. Dewan Pengarah mempunyat tugas memberikan arahan kepada Kepala BRIN dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehrdupan yang berpedoman pada nilai Pancasila. Ketua Dewan Pengarah secara ex-officio berasal dari unsur Dewan Pengarah badan yang menyelenggarakan tugas pemerrntahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila, yang dalam hal ini adalah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Sementara itu, Wakil Ketua dijabat secara ex-officio oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Dewan Pengarah BRIN terdiri atas:[6]
Pelaksana BRIN terdiri atas:[7]
Selain Dewan Pengarah BRIN dan Pelaksana BRIN, terdapat pula organisasi nonstruktural yang berada di lingkungan BRIN, yaitu:[8]
| Nama K/L | Dasar hukum | Unit eselon I | ||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| Unsur pembantu pimpinan | Unsur pelaksana | Unsur pengawas | Unsur pendukung | Staf ahli | ||
| Badan Riset dan Inovasi Nasional | Perpres 33/2021 | Sekretariat Utama |
|
lnspektorat Utama | ||
| Badan Riset dan Inovasi Nasional | Perpres 78/2021 | Sekretariat Utama |
|
lnspektorat Utama | ||
Indonesia Space Agency atau INASA adalah badan antariksa Indonesia yang bergerak dalam kegiatan yang berkaitan dengan antariksa dan kebijakan eksplorasi antariksa . Berbeda dengan INASA dengan Lembaga Penelitian Penerbangan dan Antariksa (Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa, ORPA) karena INASA tidak melakukan kegiatan penelitian antariksa, tetapi lebih bersifat koordinatif dan dirancang sebagai lembaga prinsipal antariksa dan pembuat kebijakan di Indonesia.
Organisasi riset (OR) merupakan organisasi nonstruktural yang menyelenggarakan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan/atau penyelenggaraan keantariksaan. Peran yang dilaksanakan oleh OR adalah seperti peran kampus di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Jika kampus menjadi pelaksana fungsi pendidikan di Kemendikbudristek, maka OR menjadi pelaksana fungsi riset di BRIN. Pada tahun 2022 terdapat 12 Organisasi Riset dan 85 Pusat Riset di BRIN berdasarkan bidang keilmuan, yaitu: