Lembaga Administrasi Negara (LAN) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang didirikan pada tahun 1957. LAN bertugas menjalankan fungsi pemerintahan di bidang administrasi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Lembaga Administrasi Negara LAN | |
|---|---|
![]() | |
| Gambaran umum | |
| Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2024 |
| Bidang tugas | 1. Pengkajian kebijakan dan inovasi administrasi negara
2. Pengkajian dan inovasi manajemen aparatur sipil negara 3. Penyusunan kebijakan dan penjaminan mutu pengembangan kompetensi aparatur sipil negara 4. Penyelenggaraan pengembangan kompetensi aparatur sipil negara 5. Penyelenggaraan pendidikan tinggi ilmu administrasi negara terapan |
| Slogan | Makarti Bhakti Nagari |
| Alokasi APBN | Rp328,48 (2025) Rp91,4 miliar (Efisiensi) Rp237,08 miliar (APBN 2025)[1] |
| Di bawah koordinasi | |
| Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi | |
| Kepala | |
| Dr. Muhammad Taufiq, DEA. | |
| Sekretaris Utama | |
| Dr Andi Taufiq M.Si | |
| Deputi | |
| Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara | Dr. Agus Sudrajat, S.Sos., M.A. |
| Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara | Dr. Tr. Erna Irawati, S.Sos., M.Pol.Adm. |
| Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas ASN | Dr. Tri Widodo Wahyu Utomo, SH., MA. |
| Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN | Dra. Army Winarty, M.Si. |
| Inspektur LAN | |
| Dr Hari Nugraha M.Si | |
| Kantor pusat | |
| Jl. Veteran No.10, Jakarta 10110 | |
| Situs web | |
| lan | |
Lembaga Administrasi Negara (LAN) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang didirikan pada tahun 1957. LAN bertugas menjalankan fungsi pemerintahan di bidang administrasi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor pusat LAN berada di Jakarta Pusat. Selain itu, LAN memiliki empat kantor pelatihan dan pengembangan di luar Jakarta, yaitu:
LAN juga mengelola Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) dengan jenjang pendidikan S-1 dan S-2 terapan yang tersedia di Jakarta, Bandung, dan Makassar. Sejak tahun 2019, ketiga STIA tersebut menyelenggarakan program vokasi di bidang ilmu administrasi negara. Khusus STIA LAN Jakarta, sejak tahun yang sama juga telah membuka Program S-3 Terapan.
LAN didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1957 tanggal 6 Agustus 1957, dan susunan organisasi serta bidang tugasnya diatur melalui Surat Keputusan Perdana Menteri Nomor 283/P.M./1957. Pendirian LAN dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak pemerintah akan pegawai negeri yang memiliki keterampilan administrasi dan manajerial, terutama untuk mengisi jabatan-jabatan pimpinan dalam aparatur negara. Sistem administrasi yang berlaku saat itu masih dipengaruhi oleh warisan Hindia Belanda dan pemerintahan militer Jepang, sehingga dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan Indonesia sebagai negara merdeka. Gagasan pendirian LAN mulai dibahas dalam rapat antar Sekretaris Jenderal Kementerian pada 1 November 1956, dan diusulkan secara resmi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, M. Hutasoit, kepada Perdana Menteri melalui surat tertanggal 5 Januari 1957. Usulan tersebut diterima dalam sidang kabinet pada 23 Januari 1957, dan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan ditugaskan untuk menyusun rencana konkret. Sebagai tindak lanjut, dibentuklah Panitia Perencanaan Pembentukan Lembaga Pendidikan Tenaga Administrasi Pemerintah pada 15 Februari 1957, yang bersifat lintas instansi dan diketuai oleh Kosim Adisaputra dari Kementerian Dalam Negeri. Setelah rancangan pendirian lembaga selesai dan mendapat persetujuan pemerintah, LAN secara resmi mulai beroperasi pada 5 Mei 1958 dengan pengangkatan Prof. Dr. Prajudi Atmosudirdjo, S.H. sebagai direktur pertama.
Seiring dengan perkembangan zaman dan pelaksanaan program Pembangunan Lima Tahun, tugas, fungsi, dan struktur organisasi LAN mengalami penyesuaian. Pada tahun 1971, Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1957 dicabut dan digantikan dengan Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1971, yang menjadi dasar pengaturan organisasi LAN selanjutnya. Memasuki era milenium ketiga dan menghadapi tantangan globalisasi, peran LAN sebagai lembaga kajian semakin penting. Pemerintah melakukan restrukturisasi terhadap Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPND), yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 103 tahun 2001 dan terakhir diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2005. Sebagai respons terhadap kebijakan tersebut, LAN melakukan penyesuaian internal melalui perubahan tugas pokok, fungsi, struktur organisasi, dan tata kerja yang diatur dalam Keputusan Kepala LAN Nomor 4 tahun 2004, dan terakhir diperbarui dengan Peraturan Kepala LAN Nomor 1 tahun 2019.[2]
Lembaga Administrasi Negara merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengkajian serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang ASN. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018, LAN memiliki sejumlah tugas utama, antara lain meneliti, mengkaji, dan mengembangkan inovasi dalam manajemen ASN sesuai kebutuhan kebijakan; membina dan menyelenggarakan pendidikan serta pelatihan berbasis kompetensi bagi ASN; serta merencanakan dan mengawasi kebutuhan pelatihan ASN secara nasional.[3]
LAN juga bertanggung jawab menyusun standar dan pedoman pelaksanaan pelatihan teknis, fungsional, dan penjenjangan tertentu, termasuk pemberian akreditasi dan sertifikasi dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Selain itu, LAN memberikan sertifikasi kelulusan peserta pelatihan penjenjangan, menyelenggarakan pelatihan untuk analis kebijakan publik, serta membina jabatan fungsional di bidang pendidikan dan pelatihan.[3]
Dalam menjalankan tugasnya, LAN melaksanakan sejumlah fungsi penting, seperti mengembangkan standar kualitas pelatihan ASN, membina dan menyelenggarakan pelatihan kompetensi manajerial, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan lembaga lain, melakukan kajian kebijakan dan manajemen ASN, serta melaksanakan akreditasi terhadap lembaga pelatihan ASN, baik secara langsung maupun bersama lembaga pemerintah lainnya.[3]
Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I
| Nama K/L | Dasar hukum | Unit eselon I | ||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| Unsur pembantu pimpinan | Unsur pelaksana | Unsur pengawas | Unsur pendukung | Staf ahli | ||
| Lembaga Administrasi Negara | Keppres 110/2001 | Sekretariat Utama |
|
|||
| Perpres
57/2013 |
Sekretariat Utama |
|
||||
| Perpres 79/2018 | Sekretariat Utama |
|
||||
| Perpres 93/2024 | Sekretariat Utama |
|
||||