Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
| Penyidik Pegawai Negeri Sipil | |
|---|---|
| Singkatan | PPNS |
| Yurisdiksi hukum | Sesuai Undang Undang Masing-Masing |
Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing
Berdasarkan UU no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian,[1] Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah salah satu pengemban fungsi kepolisian yang membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melaksanakan kewenangan berdasarkan Undang Undang masing-masing. PPNS Menjalankan penyidikan berdasarkan KUHAP tetapi berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang Undang spesifik masing-masing
Pejabat PPNS diangkat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (cq Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum), dan diawasi dan dibina oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (cq Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, Badan Reserse Kriminal) dan bertanggungjawab kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah tempat PNS tersebut bernaung
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memiliki peran penting dalam penegakan hukum di Indonesia.[2] Kajian terkait Penyidikan Pegawai Negeri Sipil telah dilakukan tetapi tidak satupun yang menitikberatkan pada kesetaraan dengan penyidik polisi dan yang lainnya.[2] Dalam ranah konsepsi hukum, terjadi ketimbang penempatan antara penyidik Kepolisian dan penyidik PNS.[2] Pada tataran realitas, kondisi hukum yang semakin rumit akibat esoterisme hukum membutuhkan spesifikasi penyidik yang benar-benar memahami bidangnya.[2] Kondisi diameris ini membutuhkan reorentasi agar imunisasi dan Independensi penyidik kedua lembaga badan memiliki perlindungan hukum yang sama.[2]
Berdasarkan PP no. 54 tahun 2010,[5] Untuk dapat diangkat sebagai pejabat PPNS, calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (Pasal 3A)
Kementerian / Lembaga yang akan memiliki Pejabat PPNS mengajukan nama-nama tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM kemudian diajukan ke Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 3B)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil dididik melalui Lembaga Pendidikan Polri khususnya Pusat Pendidikan Reserse dan Kriminal Polri di Cisarua
Selain harus memenuhi syarat, Calon Pejabat PPNS harus mendapat pertimbangan dari Kapolri dan Jaksa Agung (Pasal 3C), barulah kemudian diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM untuk Pejabat PPNS yang memenuhi persyaratan
Pelantikan dilakukan oleh Menteri/Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum atau Pejabat lain untuk PPNS tingkat pusat (Kementerian/Lembaga) dan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham atau Pejabat lain untuk PPNS Daerah (Pasal 7 Ayat 3 Permenkumham M.HH.01.AH.09.01 tahun 2011[6]) Sumpah pelantikannya yaitu sebagai berikut:
”Demi Allah, saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya, untuk diangkat menjadi pejabat penyidik pegawai negeri sipil, akan setia dan taat sepenuhnya pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintah yang sah;
Bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan pejabat penyidik pegawai negeri sipil yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat pejabat penyidik pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan;
Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak akan menerima pemberian berupa hadiah dan/atau janji-janji baik langsung maupun tidak langsung yang ada kaitannya dengan pekerjaan saya".
Dirjen atas nama Menteri Hukum dan HAM menerbitkan Kartu Tanda Anggota (Pasal 3F PP 54 2010 jo. Pasal 8 Permenkumham), dan diberitahukan apabila Pimpinan Kementerian Lembaga tempat PPNS bernaung akan melakukan mutasi kepada Pejabat PPNS (Pasal 3G PP 54 2010 jo. Pasal 9 Permenkumham), dan memberhentikan PPNS atas syarat-syarat tertentu (Pasal 33I PP 54 2010 jo Pasal 12 Permenkumham).
PPNS bukan merupakan subordinasi dari lembaga Kepolisian yang merupakan bagian dari Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System), akan tetapi PPNS diluar subsistem peradilan tidak boleh mengacaukan sistem peradilan pidana yang telah ada. Untuk itu diatur beberapa hal agar tidak terjadi tumpang tindih[7]
Wewenang PPNS yang diberikan setiap Undang Undang berbeda-beda, seperti kewenangan untuk menggeledah, menangkap, menyita, memblokir rekening, menyetop kendaraan dsb.
Masih banyak terdapat kekurangan dan tantangan dalam pelaksanaan PPNS, seperti jumlah yang kurang dibandingkan kebutuhan yang tinggi sehingga butuhnya koordinasi tinggi dilapangan baik dengan Polri atau Kantor Wilayah lain, kerap dipandang sebelah mata penegak hukum lain, perkara yang lama disidangkan dan dakwaan lemah sehingga pelaku masih bisa bebas, profesionalitas sebagai penyidik,[9] kementerian yang belum ada PPNS sama sekali,[10] keengganan Polri untuk melatih,[11] mutasi PPNS ke posisi bukan penegakan hukum sehingga butuhnya pemetaan, rapat koordinasi dan pelatihan baru,[12] tumpang tindih aturan Undang Undang induk, koordinasi pusat dan daerah,[13] pemahaman seragam terhadap implementasi UU dsb.[14]
Sebagaimana PPNS, dilingkungan Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) juga terdapat PPNS yang berfungsi untuk menegakkan Peraturan Daerah[15]
Penyidik PNS Daerah bertanggungjawab kepada Kepala Daerah dan PPNS Daerah tidak berwenang untuk melakukan penangkapan atau penahanan (Pasal 4 Kepmendagri 6 2003[16]). Pembinaan Umum PPNS Daerah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Pasal 24), Pembinaan Teknis oleh Menkumham, Kapolri dan Jaksa Agung (Pasal 25) dan Pembinaan Operasional dilakukan oleh Kepala Daerah (Pasal 26) Satpol PP tidak langsung secara otomatis menjadi PPNS, akan tetapi Satpol PP menyerahkan kepada PPNS Daerah tentang pelanggaran Perda (Pasal 8 PP 6 2010[17]). Akan tetapi, apabila seorang Satpol PP telah mengikuti persyaratan dan telah diangkat menjadi PPNS sebagaimana dijelaskan diatas, dia dapat langsung mengadakan penyidikan (Pasal 9)
Kebutuhan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di lingkungan Satpol PP di seluruh Indonesia dinilai masih kurang. Menurutnya, ada sekitar 500 kabupaten dan masing-masing kabupaten atau daerah membutuhkan sekitar 3 personel PPNS sehingga total yang dibutuhkan 1500 per 2014. Kebutuhan PPNS tersebut saat ini akan dikonsentrasikan di Satpol PP dan diperkuat[18]