Korps Pegawai Republik Indonesia adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Aparatur Sipil Negara, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan. Meski demikian, KORPRI sering kali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil. Kedudukan dan kegiatan KORPRI tak terlepas dari kedinasan.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Korps Pegawai Republik Indonesia (disingkat KORPRI) adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Aparatur Sipil Negara, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan. Meski demikian, KORPRI sering kali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil. Kedudukan dan kegiatan KORPRI tak terlepas dari kedinasan.
Logo Korps Pegawai Republik Indonesia | |
| Singkatan | KORPRI |
|---|---|
| Tanggal pendirian | November 29, 1971 (1971-11-29) (Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971) |
| Kantor pusat | Gedung B, Lantai 7, Bapeten, Jl. Gajah Mada No. 8, Jakarta Pusat |
Ketua Umum | Zudan Arif Fakrulloh (2022–2027) |
Organisasi induk | KemenPAN-RB |
| Situs web | https://www.korpri.go.id |
Cikal bakal KORPRI diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 1969, kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1970.[1] KORPRI yang didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, yang merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia.[2] Logo Korps Pegawai Republik Indonesia diciptakan oleh seniman pelukis Aming Prayitno. Perangkat desa tidak menjadi anggota; mereka telah memiliki organisasi profesi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).
Di era kolonial Belanda, pegawai negara Hindia Belanda mempunyai beberapa organisasi, organisasi umumnya diisi oleh orang-orang yang diidentifikasikan sebagai pribumi pada saat itu. Tahun 1911 berdiri Perhimpunan Bumi Putera Pabean (disingkat PBP). Kemudian tahun 1912, didirikan Persatuan Guru Hindia Belanda (disingkat P.G.H.B.) yang kemudian namanya diganti dengan P.G.I. (Perhimpunan Guru Indonesia).[3]
Di institusi kepolisian, para polisi berserikat dalam Inlandsche Politie Bond (IPB). Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo, Kapolri pertama, ikut di dalamnya. Sementara itu, para pegawai di departemen dalam negeri berkumpul dalam Persatuan Pegawai Binnenlandsch Bestuur (PPBB). Pemimpinnya adalah Soetardjo Kartohadikoesoemo—terkenal dengan petisinya yang menginginkan otonomi Hindia Belanda.[4]
Setelah zaman kolonial, lalu melewati zaman Jepang, kemudian pada masa Soekarno menjadi presiden, para pegawai negeri masih belum disatukan. Mereka tetap tergabung dalam perkumpulan di departemennya masing-masing. Setelah Soeharto naik menjadi presiden, para pegawai negeri disatukan dalam wadah bernama Korps Pegawai Republik Indonesia 29 November 1971.[4][5]
Organisasi KORPRI memiliki struktur pengurus di tingkat pusat maupun di tingkat kementerian. lembaga pemerintah non-kementerian, atau pemerintah daerah. Saat ini kegiatan KORPRI umumnya berkiprah dalam hal kesejahteraan anggotanya, termasuk mendirikan sejumlah badan/lembaga profit maupun nonprofit.
Pegawai Negeri Sipil atau PNS memiliki lima butir janji atau komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat umum. PNS secara non kedinasan tergabung dalam wadah KORPRI. Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia disebut juga sebagai sumpah/janji pegawai negri sipil yang bertujuan agar dapat menciptakan sosok PNS yang profesional, jujur, bersih dari segala korupsi, kolusi, nepotisme, berjiwa sosial, dan sebagainya.
Berikut ini isi Panca Prasetya KORPRI:
Kami Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji:
- Setia dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara,serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara;
- Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan;
- Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia ;
- Menegakkan kejujuran, keadilan, dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.
Pada masa Orde Baru, Korpri dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) menjadi komponen penting pendukung Golkar. Kepada semua pegawai negeri, pemerintah menanamkan bahwa tiada pilihan kecuali Golkar dalam Pemilu.[5]
Berikut daftar birokrat yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia[6]
| No. | Nama | Periode |
|---|---|---|
| 1 | Soenandar Prijosoedarmo | 1971–1976 |
| 2 | Soeprapto | 1976–1983 |
| 3 | Daryono | 1983–1984 |
| 4 | Aswismarmo | 1984–1988 |
| 5 | Nugroho | 1988–1993 |
| 6 | Suryatna Subrata | 1993–1999 |
| 7 | Muhammad Feisal Tamin | 1999–2004 |
| 8 | Progo Nurjaman | 2004–2009 |
| 9 | Diah Anggraeni | 2009–2015 |
| 10 | Zudan Arif Fakrulloh | 2015–2022 |
| 2022–2027 |