Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

BerandaWikiOrganisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora
Artikel Wikipedia

Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora

Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora adalah salah satu organisasi riset yang berada di bawah payung Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Sejak 4 Maret 2022, Kepala ORKM dijabat oleh Ahmad Najib Burhani.

Wikipedia article
Diperbarui 27 Februari 2026

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora
Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan
Sosial dan Humaniora
Badan Riset dan Inovasi Nasional
Gambaran umum
DibentukSeptember 1, 2021; 4 tahun lalu (2021-09-01)
Dasar hukumPeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 11 Tahun 2022
Nomenklatur sebelumnyaLihat teks
Susunan organisasi
KepalaAhmad Najib Burhani

Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora (disingkat ORIPSH) adalah salah satu organisasi riset yang berada di bawah payung Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Sejak 4 Maret 2022, Kepala ORKM dijabat oleh Ahmad Najib Burhani.[1]

Sejarah

Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora dibentuk pada bulan September 2021 sebagai transformasi dari Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan di bawah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Organisasi ini terdiri atas Pusat Riset Ekonomi; Pusat Riset Kependudukan; Pusat Riset Kewilayahan; Pusat Riset Masyarakat dan Budaya; dan Pusat Riset Politik.[2] Pada bulan Januari 2022, ORIPSH mendapatkan tambahan integrasi unsur riset dari beberapa lembaga lain sehingga jumlah pusat risetnya meningkat dari lima menjadi delapan.[3] Akan tetapi, pada bulan Desember 2023, Pusat Riset Kerukunan dan Moderasi Beragama dihapus sehingga ORIPSH tinggal memiliki tujuh pusat riset.[4]

Tugas dan fungsi

Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora mempunyai tugas menyelenggarakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ilmu pengetahuan sosial dan humaniora sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[5]

Dalam melaksanakan tugas tersebut, OR Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan rencana program dan anggaran;
  • pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ilmu pengetahuan sosial dan humaniora;
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
  • pelaksanaan kerja sama;
  • pemberian rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah;
  • pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
  • pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BRIN.

Susunan organisasi

Sejumlah pusat riset di bawah ORIPSH berkedudukan di Gedung Widya Graha, Jakarta.

Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora terdiri atas:[4]

  • Pusat Riset Agama dan Kepercayaan
  • Pusat Riset Hukum
  • Pusat Riset Kependudukan
  • Pusat Riset Kewilayahan
  • Pusat Riset Masyarakat dan Budaya
  • Pusat Riset Pendidikan
  • Pusat Riset Politik

Daftar kepala

Berikut adalah daftar Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora.

No. Nama Mulai jabatan Akhir jabatan Jabatan
1 Ahmad Najib Burhani 4 Maret 2022 masih menjabat Kepala ORIPSH

Referensi

  1. ↑ "10 Kepala Organisasi Riset BRIN Dilantik Hari Ini". BRIN. 4 Maret 2022. Diakses tanggal 17 Februari 2024.
  2. ↑ Badan Riset dan Inovasi Nasional (24 September 2021), Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora, Jakarta: Badan Riset dan Inovasi Nasional
  3. ↑ "Finalisasi Penetapan 12 OR dan 85 PR". BRIN. 24 Januari 2022. Diakses tanggal 17 Februari 2024.
  4. 1 2 Badan Riset dan Inovasi Nasional (19 Desember 2023), Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora, Jakarta: Badan Riset dan Inovasi Nasional
  5. ↑ Badan Riset dan Inovasi Nasional (1 Maret 2022), Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora, Jakarta: Badan Riset dan Inovasi Nasional
  • l
  • b
  • s
Indonesia Badan Riset dan Inovasi Nasional
Kepala: Laksana Tri Handoko
Unsur pembantu pimpinan
Sekretariat Utama
Unsur pelaksana
  • Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi
  • Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi
  • Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan
  • Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi
  • Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi
  • Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah
  • Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Unsur pengawas
Inspektorat Utama
Organisasi riset
  • Organisasi Riset Arkeologi, Bahasa, dan Sastra
  • Organisasi Riset Elektronika dan Informatika
  • Organisasi Riset Energi dan Manufaktur
  • Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan
  • Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora
  • Organisasi Riset Kebumian dan Maritim
  • Organisasi Riset Kesehatan
  • Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material
  • Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa
  • Organisasi Riset Pertanian dan Pangan
  • Organisasi Riset Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat
  • Organisasi Riset Tenaga Nuklir

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Sejarah
  2. Tugas dan fungsi
  3. Susunan organisasi
  4. Daftar kepala
  5. Referensi

Artikel Terkait

Pendidikan ilmu pengetahuan sosial

adaptasi dari disiplin ilmu-ilmu sosial dan humaniora, serta kegiatan dasar manusia yang diorganisasikan dan disajikan secara ilmiah dan pedagogik/psikologis

Badan Riset dan Inovasi Nasional

Lembaga pemerintah nonkementerian di bidang riset dan teknologi

UNESCO

Organisasi pendidikan

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026