Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong periode 1967–1971 adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang diisi oleh anggota yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1966. DPR GR awalnya beranggotakan 242 orang, setelah diadakan penambahan anggotanya bertambah menjadi 414 orang.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Dewan Perwakilan Rakyat GR Periode 1966–1971 | |||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong periode 1967–1971 (disingkat DPR GR periode 1967–1971) adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang diisi oleh anggota yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1966. DPR GR awalnya beranggotakan 242 orang, setelah diadakan penambahan anggotanya bertambah menjadi 414 orang.[1]