Konstituante Republik Indonesia adalah badan yang dipilih pada tahun 1955 untuk menyusun konstitusi permanen bagi Republik Indonesia. Badan ini beroperasi sejak 10 November 1956 hingga 2 Juli 1959. Majelis Konstituante dibubarkan oleh Presiden Soekarno melalui dekrit yang dikeluarkan pada 5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar 1945.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Konstituante Republik Indonesia adalah badan yang dipilih pada tahun 1955 untuk menyusun konstitusi permanen bagi Republik Indonesia. Badan ini beroperasi sejak 10 November 1956 hingga 2 Juli 1959. Majelis Konstituante dibubarkan oleh Presiden Soekarno melalui dekrit yang dikeluarkan pada 5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar 1945.