Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Khulu

Khulu secara etimologi berarti “melepaskan”. Khulu (Khul/Khul') adalah proses cerai gugat dari istri kepada suami dengan kaidah pemberian iwand permintaan suami. Talak, Perceraian, Khul', Rujuk Berdasarkan Syariat Islam dan fatwa ulama tentang talak cerai di luar pengadilan agama khulu,wasiat wali istri sah dengan menjalankan prosedur tata cara rukun sah dan iman yaitu apabila wali nikah seseorang memberikan iwadh yang dipinta olah pemilik akad yaitu suami. Talak kedaulatan suami untuk melakukan bersama apabila, perceraian yang dilakukan karena kehendak istri untuk melepaskan ikatan perkawinan dengan memberikan tebusan iwald yang dipinta oleh pemilik akad yaitu suami Sedangkan me-rujuk menurut dari istilah di dalam ilmu fiqih, khulu ialah permintaan perceraian/atau cerai yang diminta oleh istri kepada suaminya dengan memberikan uang atau lain-lain kepada sang suami, agar ia menceraikannya. Dan, dengan kata lain, Khulu yaitu perceraian yang dibeli oleh si istri dari suaminya karena ada beberapa hal dari suami yang tidak menyenangkan istrinya.

Wikipedia article
Diperbarui 14 November 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia


Hubungan
(Garis besar)
Jenis

Genetik atau adopsi

   
  • Kekerabatan
  • Keluarga
    • Keluarga tiri
  • Orang tua
    • Ayah
    • Ibu
  • Anak laki-laki
  • Anak perempuan
  • Kakek nenek
  • Saudara
    • Saudara laki-laki
    • Saudara perempuan
  • Sepupu
  • Bibi
  • Paman
  • Keponakan
   

Berdasarkan pernikahan

   
  • Pasangan
    • Suami
    • Istri
  • Pernikahan terbuka
  • Poligami
    • Poliandri
    • Poligini
    • Pernikahan kelompok
  • Beda orientasi
   

Pasangan

   
     
  • Pasangan hidup
    • Pacar laki-laki
    • Pacar perempuan
  • Kohabitasi
  • Jarak jauh
  • Daring
  • Sesama jenis
  • Platonik queer
       

Intim dan seksual

       
  • Kasual
  • Berkomitmen
  • Monogami
  • Non-monogami
  • Monogami timbal balik
  • Poliamori
  • Polifidelitas
  • Perselingkuhan
  • Cicisbeo
  • Pergundikan
  • Kortisan
  • Wanita simpanan
   
Aktivitas
  • Ikatan
  • Percumbuan
  • Pacaran
  • Pertunangan
    • Hari Lajang
  • Perkawinan
  • Bursa jodoh
  • Asmara
  • Acara lajang
  • Pernikahan
Akhir
  • Putus cinta
  • Sah/pisah ranjang
  • Pembatalan
  • Perceraian
  • Status janda/duda
Emosi dan perasaan
  • Afinitas
  • Kelekatan
  • Keintiman
  • Kecemburuan
  • Cinta
    • Zona pertemanan
    • Cinta penuh gairah dan pendamping
    • Platonik
    • Romansa
    • Persahabatan romantis
    • Tak bersyarat
  • Gairah
  • Seksualitas
  • Persahabatan non-romantis
    • Aliansi
    • Lawan jenis 
    • Perempuan
    • Laki-laki
Praktik
  • Harga pengantin
    • Hibah kawin
    • Mahar
    • Pengabdian
  • Homogami
  • Hipergami
  • Ketidaksetiaan
  • Aktivitas seksual
  • Pelanggaran
  • Represi
Kekerasan
  • Anak
  • Pacaran
  • Rumah tangga
  • Lansia
  • Orang tua narsistik
  • Perilaku mengendalikan
  • Penguntitan
  • l
  • b
  • s

Khulu (Bahasa Arab: خلع) secara etimologi berarti “melepaskan”.[1][2] Khulu (Khul/Khul') adalah proses cerai gugat dari istri kepada suami dengan kaidah pemberian iwand permintaan suami. Talak, Perceraian, Khul', Rujuk Berdasarkan Syariat Islam dan fatwa ulama tentang talak cerai di luar pengadilan agama khulu,wasiat wali istri sah dengan menjalankan prosedur tata cara rukun sah dan iman yaitu apabila wali nikah seseorang memberikan iwadh yang dipinta olah pemilik akad yaitu suami.[3] Talak kedaulatan suami untuk melakukan bersama apabila, perceraian yang dilakukan karena kehendak istri untuk melepaskan ikatan perkawinan dengan memberikan tebusan iwald (ganti rugi) yang dipinta oleh pemilik akad yaitu suami[4][5][6] Sedangkan me-rujuk menurut dari istilah di dalam ilmu fiqih, khulu ialah permintaan perceraian/atau cerai yang diminta oleh istri kepada suaminya dengan memberikan uang atau lain-lain kepada sang suami, agar ia menceraikannya.[7][8] Dan, dengan kata lain, Khulu yaitu perceraian yang dibeli oleh si istri dari suaminya karena ada beberapa hal dari suami yang tidak menyenangkan istrinya.[8]

Adapun pola untuk perkataan khulu yang di sampaikan suami kepada istrinya, “ Aku menceraikan kamu dengan uang Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah) ”.[9][8] Istri kemudian menjawab “ Aku menerimanya”.[8][9][10][10] Apabia perkataannya seperti ini, maka istri harus memberikan uang sebanyak Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah) sebagai tebusan kepada pemilik akad ialah suami.[9][8][10] Sedangkan apabila istri telah bertanya tidak disebutkan oleh suami tentang berapa jumlah khulu-nya, maka istri hanya perlu untuk mengembalikan maskawin sebanyak yang pernah diterimanya dahulu, catatan: Sang istri telah bertanya lansung kepada suami dengan sakral serta disaksikan oleh keluarga sang istri dan suami tersebut.[9][8][10]

Khulu diperbolehkan bila keduanya sama-sama khawatir tak dapat melakukan aturan Allah.[8] Si istri khawatir, membuat kedurhakaan karena perbuatan suaminya, misalkan seorang suami tidak mau disuruh shalat, dilarang untuk bermain judi, ia membangkang dan bersikap kasar.[8] Maka lebih baik bercerai karena takut mendapat dosa dari Tuhan yang disebabkan karena membiarkan suaminya melakukan dosa terus menerus.[8] Sebaliknya, suami khawatir kalau istrinya tak mau mengikuti perintahnya, ia berbuat sesuatu yang tak diharapkan istrinya itu, seperti menampar, memukul, serta istri secara terus menerus mengikuti Penghasutan dari kerabat terdekatnya dan lain sebagainya.[8] Dalam keadaan seperti itu Khulu diperbolehkan.[8]

Persyaratan

  1. Seorang istri meminta kepada suaminya untuk melakukan khulu, jika tampak adanya bahaya yang mengancam dan merasa takut keduanya tidak akan menegakkan hukum Allah SWT.[8][9]
  2. Hendaknya khulu itu berlangsung sampai selesai tanpa adanya tindakan penganiayaan (menyakiti) yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya.[8][9] Jika ia menyakiti istrinya debgan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maka ia tidak boleh mengambil sesuatu pun darinya.[8][9]
  3. Khulu itu berasal dari istri dan bukan dari pihak suami.[8][9] Jika suami yang merasa tidak senang hidup bersama dengan istrinya dengan cara menceraikannya, maka suami tidak berhak mengambil sedikit pun harta bawaan dari istrinya.[8][9]
  4. Khulu sebagai talak ba’in Sughra, yakni sebuah perceraian yang tidak dapat dirujuk kembalinya sang istri oleh si suami kecuali proses akad nikah yang baru karena telah dinyatakan cerai oleh suaminya di hadapan istri dan disaksikan pengadilan agama yaitu hakim ketua dan deretannya.[8][9]

Hukum

Pada masa kemajuan sekarang ini, gugatan perceraian sering terjadi yang disebut cerai gugat, didalam Islam cerai gugat adalah khulu.[11] Suami-istri dalam konteks ayat sebagaimana tertuang dalam Q.S al- Baqoroh: 187, Allah SWT berfirman: "(Para Istri) mereka adalah pakaian bagimu , dan kamu adalah pakaian bagi mereka ". Karena keduanya sama rasa sama rata, dan saling berkedudukan satu sama lain dan tidak ada yang lebih rendah antara satu dengan yang lainnya putusnya perkawinan karena istri sama rata dengan suaminya berusaha merendahkan kedudukannya itu dari suaminya,[12][13] tetapi dengan cara seperti ini perceraian di Indonesia setiap tahunnya semakin meningkat menurut laporan Statistik Indonesia sebayak 73,70 % Istri menggugat cerai suaminya tampa dapat membuktikan dalil-dalil gugatan, apabila dalil gugatan penguat tidak dapat di buktikan maka hakim ketua sebagai tampuk pemengang keputusan membatakan gugatan tersebut atauditingkatkan menjadi hukum pidana dan dilakukan penyidikan oleh polri sebagai tahapan awal pengembangan perkara yersebut.[14] Bilamana hakim tidak bertindak tegas maka hal ini dimanpaatkan para oknum untuk memalsukan dokumen seperti permohonan perceraian hingga diterbitkannya sertifikat perceraian, membuat Kartu Tanda Penduduk Istri tampa memiliki landasan dasar yang dapat di buktikan oleh kelurahan setempat, mengubah paksa status perkawinan dalam kartu keluarga suami yang dilakukan oknum publik sehingga kasus tersebut menjadi tindak pidana yang dapat ditingkatkan di tingkat lidik, sidik oleh Polri hingga tingkat Pengadilan Negeri, oknum seperti ini wajib di tuntut oleh penegak hukum Pengadilan, Polri dan lain sebagainya karena sangat meresahkan masyarakat Indonesia saat ini.

  • Mubah atau boleh

Jika seorang istri tidak menyukai untuk tetap bersama dengan suaminya, baik karena buruknya akhlak/perilaku suaminya atau karena buruknya wajah/fisik suaminya, sehingga ia khawatir tidak dapat menjalankan hak-hak suaminya yang telah ditetapkan Allah kepadanya, maka dalam kondisi semacam ini istri boleh mengajukan khulu kepada suaminya[15]

  • Mustahab atau wajib

Jika suami melalaikan hak Allah seperti; suaminya meninggalkan shalat, suaminya melakukan hal-hal yang dapat membatalkan islam, dan yang semisalnya, maka istri dianjurkan untuk mengajukan khulu.[15] Ini adalah pendapat ulama Hanabilah.[15]

  • Haram

Jika istri mengajukan cerai gugat (khulu) kepada suaminya bukan karena 4 (empat) alasan yang diperbolehkan oleh agama Islam, seperti karena sang suami buruk rupa, sang istri merasa tidak bahagia karena tidak pernah bersyukur, sang suami selalu salah menurut istri, memfitnah sang suami tidak ada perhatian dan menyayangi istri dan lain sebagainya maka cerai gugat tersebut menjadi hukumnya adalah Haram.[15]

Rukun

  1. Adanya mukhali, yakni seseorang yang berhak mengucapkan perkataan cerai, yakni mutlak hak dari pada suami sebagai penerima sakral yang Sah.[15][16]
  2. Adanya mukhtali’ah, yakni seseorang yang mengajukan khulu, yakni istri.[15] Dengan syarat, si istri adalah istri yang sah secara agama dan istri dapat menggunakan hartanya secara sadar/atau wali nikah, keturunan sedarah/atau se-kandung, dalam artian tidak gila dan berakal.[15][16]
  3. Adanya iwadh, yakni harta yang diambil suami dari istrinya sebagai tebusan karena telah menceraikan istrinya.[15][16]
  4. Adanya sigha khulu atau perkataan khulu dari suami di hadapan Istri dengan sakral disaksikan oleh para saksi.[15][16]

Batasan

  1. Suami tidak boleh mengambil harta istrinya melebihi mahar yang dia berikan dan juga sesuai dalam perkataan khulu yang telah di setujui oleh Istri. Catatan: Apabila Istri memiliki harta bawaan dan bukan harta yang di dapat setelah berumah tangga dengan suaminya.[7]
  2. Khulu dapat dilakukan oleh istri, baik dalam keadaan suci atau haid.[9][1]
  3. Iwadh atau harta tebusan tidak dapat berupa jasa.[15] Menurut pendapat ulama golongan Syafi’i dan Maliki.[15]
  4. Khulu tidak sah apabiila tidak ada keikhlasan di hati sang suami.[15]
  5. Khulu harus suci Istri yang bertanya langsung kepada suami dan terjawab oleh suami di depan saksi yaitu keluarga se-darah/atau se-kandung, bapak, ibu dari istri dan suami tersebut atau hakim ketua pengadilan.[17]
  6. Pengadilan Agama melalui Hakim Ketua beserta deretannya tidak memiliki hak untuk memutus paksa sakral pemilik akad mutlak yaitu suami. Karena dalih-dalih peraturan serta perundang-undangan itu bukan berdasarkan Al-Qur'an yang menjadi pedoman bagi umat Islam semesta alam, tetapi apabila peraturan tersebut berdasarkan kitab suci maka hakim wajib merealisasikannya walaupun perceraian itu sebenarnya sangat dibenci Allah SWT dan rasul-Nya.[18]

4 (empat) Alasan Perceraian Yang Diperbolehkan Agama Islam

  1. Penganiayaan atau penyiksaan fisik,
  2. Kegagalan untuk memenuhi maksut dan tujuan pernikahan,
  3. Perselingkuhan,
  4. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara selama 5 tahun sehingga kegagalan suami untuk memberi nafkah selama berjalannya pernikahan, menjalani hukuman negara.[19][20][21]

Regulasi Emosi

Pengertian dari pada regulasi emosi Lihat Perceraian

Referensi

  1. 1 2 Achmad Sunarto (1991). Terjemahan Fat-hul Qarib. Menara Kudus.
  2. ↑ (Indonesia) Noer Faqih Arsyi ys. "PAI Kelas XII Bab Munakahah" (PDF). Diarsipkan dari asli (pdf) tanggal 2014-04-18. ; ;
  3. ↑ https://oailib.unej.ac.id/vufind/Record/0%20%1Fn160710101567;/Details
  4. ↑ http://repository.uin-suska.ac.id/7314/4/BAB%20III.pdf
  5. ↑ https://kumparan.com/berita-hari-ini/pengertian-khulu-dalam-ikatan-pernikahan-dan-hukumnya-dalam-islam-1wRFc4hN7Ae
  6. ↑ https://www.orami.co.id/magazine/khulu
  7. 1 2 (Indonesia) Ahmad Sarwad, Lc. "Fiqih Nikah". Diarsipkan dari asli (pdf) tanggal 2014-05-03. ; ;
  8. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 Drs.H.Ibnu Mas’ud, Drs.H.Zainal Abidin S. (2000). Fiqih Madzhab Syafi’I edisi lengkap muamalat, munakahat, jinayat. CV.Pustaka Setia. ;
  9. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 Dr.Mustafa Dib Al-Bugha (2012). Ringkasan Fiqih Mazhab Syafi’I. Noura Books. ISBN 978-602-9498-44-8. ;
  10. 1 2 3 4 http://repo.iain-tulungagung.ac.id/4454/3/BAB%20II.pdf
  11. ↑ https://www.pikiran-rakyat.com/khazanah-islam/pr-013300617/hukum-dan-penyebab-khulu-dalam-islam-perceraian-yang-diinisiasi-istri
  12. ↑ https://islami.co/ini-yang-dimaksud-istri-adalah-pakaian-bagi-suami-dalam-q-s-al-baqarah-187/
  13. ↑ http://repository.uin-suska.ac.id/8350/4/BAB%20III.pdf
  14. ↑ https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/02/28/kasus-perceraian-meningkat-53-mayoritas-karena-pertengkaran
  15. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 .(Indonesia) "Kitab Munakahat" (pdf). ;
  16. 1 2 3 4 https://drive.google.com/file/d/17e88ZLuf-6h0EpmJiOrpRWjvq1NipNcx/view?usp=sharing
  17. ↑ https://drive.google.com/file/d/1K8y7dHU2TEi56yd7aM2-6mhUqvPS7mt6/view?usp=sharing
  18. ↑ https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/46874/1/ULFIYATUL%20KHOIROH-FUF.pdf
  19. ↑ http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/9283/1/BAB%20I,%20V,%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
  20. ↑ https://www.sahijab.com/tips/5043-4-alasan-kuat-perceraian-dalam-islam-diperbolehkan?page=3
  21. ↑ https://konsultanhukum.web.id/alasan-alasan-perceraian-menurut-hukum/
  • l
  • b
  • s
Hukum
Sistem hukum
  • Hukum sipil
    • Hukum Romawi
  • Hukum umum
  • Hukum adat
  • Hukum agama
    • Syariah
      • Fiqh
    • Halakha
    • Hukum kanonik
    • Hukum Hindu
    • Hukum Jain
  • Hukum sosialis
  • Xeer
  • Yassa
  • Pluralisme hukum
Kajian dasar
  • Hukum internasional
  • Hukum administrasi negara
  • Hukum tata negara
  • Hukum pidana
  • Hukum perdata
  • Hukum acara
    • Pidana
    • Perdata
Sumber hukum
  • Piagam
  • Undang-undang dasar
  • Adat
  • Hak ilahi raja-raja
  • Hak asasi manusia
  • Hak alami
  • Hukum perkara
    • Preseden hukum
Bidang hukum
  • Hukum agraria
  • Hukum pertanian
  • Hukum penerbangan
  • Hukum perbankan
  • Hukum dagang
  • Hukum persaingan usaha
  • Hukum konstruksi
  • Perlindungan konsumen
  • Hukum korporat
  • Hukum teknologi informasi
  • Hukum pemilihan umum
  • Hukum sumber daya
  • Hukum hiburan
  • Kebangkrutan
  • Perselisihan hukum
  • Hukum keluarga
  • Hukum lingkungan
  • Hukum keuangan
  • Hukum kesehatan
  • Hukum imigrasi
  • Hak kekayaan intelektual
  • Hukum pidana internasional
  • Hukum HAM internasional
  • Hukum kemanusiaan internasional
  • Hukum perbudakan internasional
  • Hukum tenaga kerja
  • Hukum perang
  • Hukum laut
  • Hukum pers
  • Hukum militer
  • Hukum waris
  • Hukum publik internasional
  • Hukum angkasa
  • Hukum olahraga
  • Hukum pajak
  • Hukum pengangkutan
  • Hukum amanat
  • Hukum kewajiban
  • Hukum properti
  • Hukum publik
  • Hukum statuter
Perihal hukum
  • Fiksi hukum
  • Arkeologi hukum
  • Pertanggungjawaban produk
  • Wanita dan hukum
  • Kontrak
  • Akta autentik
  • Hak cipta
  • Ekuitas
  • Lisensi
  • Bukti
  • Ganti rugi
  • Kerugian
Teori hukum
  • Perbandingan hukum
  • Kajian hukum kritis
  • Teori hukum feminis
  • Ekonomika hukum
  • Formalisme hukum
  • Teori hukum internasional
  • Asas legalitas
  • Rule of law
  • Sosiologi hukum
  • Politik hukum
Pembuatan hukum
  • Jajak pendapat
  • Kodifikasi hukum
  • Dekrit
    • Maklumat
    • Keputusan eksekutif
    • Proklamasi
  • Undang-undang
    • Perundangan utama dan cadangan
    • Peraturan perundang-undangan
    • Pembuatan peraturan
  • Pemakluman
  • Pencabutan
  • Perjanjian
  • Statuta
    • Act of Parliament
    • Act of Congress
    • Undang-Undang Republik Indonesia
Penyelenggaraan hukum
  • Ajudikasi
  • Penyelenggaraan peradilan
  • Peradilan pidana
  • Pengadilan militer
  • Penyelesaian sengketa
  • Gugatan
  • Pendapat hukum
  • Upaya hukum
  • Hakim
    • Magistrat
    • Justice of the peace
  • Penghakiman
  • Pengujian yudisial
  • Kewenangan hukum
  • Juri
  • Profesi hukum
    • Pengacara/advokat
    • Kuasa hukum
    • Bantuan hukum
    • Barrister
    • Solicitor
    • Jaksa
  • Pertanyaan hukum
  • Sidang
  • Fakta yang sebenarnya
  • Vonis
  • Birokrasi
  • Bar
  • Kursi hakim
  • Masyarakat sipil
  • Pengadilan
  • Komisi pemilihan umum
  • Eksekutif
  • Yudikatif
  • Penegak hukum
  • Pendidikan hukum
    • Sekolah hukum
  • Dewan perwakilan
  • Angkatan bersenjata
  • Kepolisian
  • Partai politik
  • Mahkamah
  • Kategori
  • Portal
  • l
  • b
  • s
Dunia
Afrika
  • Afrika Selatan
  • Afrika Tengah
  • Aljazair
  • Angola
  • Benin
  • Botswana
  • Burkina Faso
  • Burundi
  • Chad
  • Eritrea
  • Eswatini
  • Etiopia
  • Gabon
  • Gambia
  • Ghana
  • Guinea
  • Guinea Khatulistiwa
  • Guinea-Bissau
  • Jibuti
  • Kamerun
  • Kenya
  • Komoro
  • Republik Demokratik Kongo
  • Republik Kongo
  • Lesotho
  • Liberia
  • Libya
  • Madagaskar
  • Malawi
  • Mali
  • Maroko
  • Mauritania
  • Mauritius
  • Mesir
  • Mozambik
  • Namibia
  • Niger
  • Nigeria
  • Pantai Gading
  • Rwanda
  • Sao Tome dan Principe
  • Senegal
  • Seychelles
  • Sierra Leone
  • Somalia
  • Sudan
  • Sudan Selatan
  • Tanjung Verde
  • Tanzania
  • Togo
  • Tunisia
  • Uganda
  • Zambia
  • Zimbabwe
Amerika
Utara
  • Amerika Serikat
  • Antigua dan Barbuda
  • Bahama
  • Barbados
  • Belize
  • Dominika
  • Republik Dominika
  • El Salvador
  • Grenada
  • Guatemala
  • Haiti
  • Honduras
  • Jamaika
  • Kanada
  • Kosta Rika
  • Kuba
  • Meksiko
  • Nikaragua
  • Panama
  • Saint Kitts dan Nevis
  • Saint Lucia
  • Saint Vincent dan Grenadine
  • Trinidad dan Tobago
Selatan
  • Argentina
  • Bolivia
  • Brasil
  • Chili
  • Ekuador
  • Guyana
  • Kolombia
  • Paraguay
  • Peru
  • Suriname
  • Uruguay
  • Venezuela
Asia
  • Afganistan
  • Arab Saudi
  • Azerbaijan
  • Bahrain
  • Bangladesh
  • Bhutan
  • Brunei
  • Filipina
  • India
  • Indonesia
  • Irak
  • Iran
  • Israel
  • Jepang
  • Kamboja
  • Kazakhstan
  • Kirgizstan
  • Korea Selatan
  • Korea Utara
  • Kuwait
  • Laos
  • Lebanon
  • Maladewa
  • Malaysia
  • Mongolia
  • Myanmar
  • Nepal
  • Oman
  • Pakistan
  • Palestina
  • Qatar
  • Singapura
  • Siprus
  • Sri Lanka
  • Suriah
  • Tajikistan
  • Thailand
  • Timor Leste
  • Tiongkok
  • Turkmenistan
  • Uni Emirat Arab
  • Uzbekistan
  • Vietnam
  • Yaman
  • Yordania
Eropa
  • Albania
  • Andorra
  • Armenia
  • Austria
  • Belanda
  • Belarus
  • Belgia
  • Bosnia dan Herzegovina
  • Britania Raya
    • Inggris
    • Irlandia Utara
    • Skotlandia
    • Wales
  • Bulgaria
  • Ceko
  • Denmark
  • Estonia
  • Finlandia
  • Georgia
  • Hungaria
  • Republik Irlandia
  • Islandia
  • Italia
  • Jerman
  • Kosovo
  • Kroasia
  • Latvia
  • Liechtenstein
  • Lituania
  • Luksemburg
  • Makedonia Utara
  • Malta
  • Moldova
  • Monako
  • Montenegro
  • Norwegia
  • Polandia
  • Portugal
  • Prancis
  • Rumania
  • Rusia
  • San Marino
  • Serbia
  • Slovenia
  • Slowakia
  • Spanyol
  • Swedia
  • Swiss
  • Turki
  • Ukraina
  • Vatikan
  • Yunani
Oseania
  • Australia
  • Fiji
  • Kiribati
  • Kepulauan Marshall
  • Federasi Mikronesia
  • Nauru
  • Palau
  • Papua Nugini
  • Samoa
  • Selandia Baru
  • Kepulauan Solomon
  • Tonga
  • Tuvalu
  • Vanuatu
  • l
  • b
  • s
Hukum di Indonesia
Sumber dan
peraturan
Dasar hukum
  • Pancasila
Peraturan
perundang-undangan
  • UUD 1945
  • Ketetapan MPR
  • Undang-Undang/Perppu
  • Peraturan Pemerintah
  • Peraturan Presiden
  • Peraturan Daerah
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
Peraturan lainnya
  • Peraturan Menteri
  • Peraturan Desa
Jenis hukum
Materiel
  • Hukum pidana
    • Umum
    • Militer
    • Disiplin militer
    • Khusus
  • Hukum tata negara
    • Keaadan bahaya
    • Keamanan negara
  • Hukum administrasi negara
    • TUN
    • Pemerintahan daerah
  • Hukum perdata
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum dagang
    • KUH
Formal
  • Hukum acara pidana
    • KUH
  • Hukum acara perdata
    • HIR
    • RBg
    • Rv
  • Hukum pembuktian
  • Hukum acara MK
Agama dan adat
  • Hukum adat
    • Lingkungan
  • Hukum Islam
    • Hukum peradilan agama
    • Jinayat Aceh
    • Perda Syariah
  • Hukum Kristen
    • Perda Injil
  • Hukum Hindu
    • Perda Nyepi
Badan peradilan
Kekuasaan kehakiman
  • Mahkamah Agung
  • Mahkamah Konstitusi
Peradilan umum
  • Pengadilan Tinggi
  • Pengadilan Negeri
Khusus
  • Pengadilan Anak
  • Pengadilan Hak Asasi Manusia
  • Pengadilan Hubungan Industrial
  • Pengadilan Niaga
  • Pengadilan Perikanan
  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Peradilan agama
  • Pengadilan Agama
  • Pengadilan Tinggi Agama
Khusus
  • Mahkamah Syar'iyah
Peradilan tata
usaha negara
  • Pengadilan Tata Usaha Negara
  • Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Khusus
  • Pengadilan Pajak
Peradilan militer
  • Pengadilan Militer
  • Pengadilan Militer Tinggi
  • Pengadilan Militer Utama
  • Pengadilan Militer Pertempuran
Aparatur
penegak hukum
  • Kepolisian
  • Kemenkumham
  • Kejaksaan Agung
  • KPK
  • LBHI
  • Peradi
  • Komisi Yudisial
Pemilihan umum
  • Undang-Undang Pemilihan Umum
  • Pemilihan kepala daerah di Indonesia
  • Ambang batas parlemen
  • Sistem noken
Sejarah dan
perkembangan
  • Sejarah
    • Peraturan terhadap orang Tionghoa
  • Politik hukum
  • Pluralisme hukum
  • Kekuasaan kehakiman
  • Daftar sekolah hukum
  • Kategori

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Persyaratan
  2. Hukum
  3. Rukun
  4. Batasan
  5. 4 (empat) Alasan Perceraian Yang Diperbolehkan Agama Islam
  6. Regulasi Emosi
  7. Referensi

Artikel Terkait

Perceraian

penghentian hubungan perkawinan

Rujuk

rujuk dalam perspektif Islam

Talak

perceraian dalam agama Islam

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026