Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Pendapat hukum

Pendapat hukum atau opini hukum adalah pandangan yang dikaji baik secara partial, inpartial, gradual, maupun krusial, khusus menyangkut ketimpang tindihan pelaksanaan peraturan hukum. Menurut Ery Agus Priyonjo dan Kornelius Benuf, pendapat hukum adalah jawaban seorang sarjana hukum mengenai pertanyaan yang ditanyakan oleh klien saat mereka menghadapi persoalan hukum yang bentuknya adalah tertulis. Pendapat hukum ini dapat menjadi sumber hukum (doktrin) apabila dipakai oleh hakim untuk menemukan hukum (rechtvinding). Dalam negara bersistem hukum Common Law dikenal istilah legal opinion dan dalam negara dengan sistem hukum Civil Law dikenal istilah legal critics.

Wikipedia article
Diperbarui 6 Februari 2023

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Artikel ini tidak memiliki pranala ke artikel lain. Bantu kami untuk mengembangkannya dengan memberikan pranala ke artikel lain secukupnya. (Februari 2023)

Pendapat hukum atau opini hukum (bahasa Latin: ius opinion) adalah pandangan yang dikaji baik secara partial, inpartial, gradual, maupun krusial, khusus menyangkut ketimpang tindihan pelaksanaan peraturan hukum.[1] Menurut Ery Agus Priyonjo dan Kornelius Benuf, pendapat hukum adalah jawaban seorang sarjana hukum mengenai pertanyaan yang ditanyakan oleh klien saat mereka menghadapi persoalan hukum yang bentuknya adalah tertulis. Pendapat hukum ini dapat menjadi sumber hukum (doktrin) apabila dipakai oleh hakim untuk menemukan hukum (rechtvinding).[2] Dalam negara bersistem hukum Common Law (Anglo Saxon) dikenal istilah legal opinion dan dalam negara dengan sistem hukum Civil Law (Europa Continental) dikenal istilah legal critics.

Pendapat hukum ini juga diartikan dalam Black's Law Dictionary sebagai:[3] sekumpulan dokumen tertulis yang dijadikan pedoman aplikasi bagi para pengacara atau pengertian pendapat hukum yang berkaitan dengan berbagai masalah hukum dari para pihak terkait sesuai dengan fakta faktanya. Seorang Pengacara bisa saja secara pribadi mewakili berbagai aspek peraturan entitas hukum yang mengatur tentang hal itu. Salah satu pihak berhak untuk menyakinkan pendapat hukum, tergantung dari faktor-faktor identitas para pihak terkait yang dibuat oleh seorang Pengacara melalui pendapat hukum dan Undang- Undang yang mengaturnya.

Opini hukum ini disajikan dalam kepentingan praktis, perosalan hukum klien yang dibawa ke penyelesaian non-litigasi, maupun penyelesaian hukum litigasi. Perlu diketahui juga bahwasannya hukum tidak terbentuk secara tunggal, melakukan ada kompleksitas di dalamnya melalui kepentingan-kepentingan yang spektrumnya sangat beragam.

Menurut Satjipto Rahardjo, hukum itu dibuat secara sosio-politis, maksudnya adalah gagasan–gagasan masyarakat yang menginginkan sesuatu hal diatur oleh hukum, gagasan tersebut diolah oleh mereka sendiri, dikritik, dibicarakan, dan dipertahankan oleh masyarakat dari berbagai kepentingan.[4]

Referensi

  1. ↑ Sitorus, Syahrul (Desember 2018). "Pendapat Hukum dan Uji Kepatutan dari Segi Hukum". Jurnal Hikmah. 15 (2): 166.
  2. ↑ Mertokusumo, Sudikno (2008). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Kota Yogyakarta: Liberty. hlm. 116. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  3. ↑ Champbell, Henry (1999). Black's Law Dictionary. hlm. 1120. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  4. ↑ Rahardjo, Satjipto (2014). Ilmu Hukum. Semarang: Citra Aditya Bakti. hlm. 187. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
Artikel ini tidak memiliki konten kategori. Bantulah dengan menambah kategori yang sesuai sehingga artikel ini terkategori dengan artikel lain yang sejenis.

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Referensi

Artikel Terkait

Hukum adat

hukum adat dan punes hukum tahanan

Hukum administrasi negara

sebuah cabang dari ilmu hukum yang mempelajari mengenai tindakan-tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara. Hukum ini juga dikenal sebagai hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan.

Teori Hukum Di Indonesia

Dengan memperhatikan pendapat para ahli, dapat dikatakan bahwa rumusan tentang disipin teori hukum adalah sebagai berikut: Teori hukum sama pengertiannya

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026