Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Gugatan hukum

Gugatan Hukum adalah tuntutan hak yang mengandung unsur-unsur sengketa terdapat dua pihak yaitu penggugat dan tergugat. Merupakan peningkatan dari permasalahan awal yakni perdata yang mengandung sengketa antara 2 (dua) pihak atau lebih yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di mana salah satu pihak atau lebih yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di mana salah satu pihak sebagai penggugat untuk menggugat pihak lain sebagai tergugat.Perkara contentiosa, berasal dari bahasa Latin yang berarti penuh semangat bertanding atau berpolemik. itu sebabnya penyelesaian perkara yang mengandung sengketa, disebut yuridiksi contentiosa yaitu kewenangan peradilan yang memeriksa perkara yang berkenaan dengan masalah persengketaan antara pihak bersengketa.Gugatan memiliki ciri khas, yaitu:Permasalahan hukum yang diajukan ke pengadilan harus mengandung sengketa Terjadi sengketa antara dua pihak, minimal dua pihak, Bersifat parti (party), dengan komposisi pihak yang satu berkedudukan sebagai penggugat dan pihak yang lainnya berkedudukan sebagai tergugat. Tidak boleh dilakukan secara sepihak (ex-parte), hanya pihak penggugat atau tergugat saja. Pemeriksaan sengketa harus dilakukan secara kontradiktor dari permulaan sidang sampai putusan dijatuhkan, tanpa mengurangi kebolehan mengucapkan putusan tanpa kehadiran salah satu pihak.

Wikipedia article
Diperbarui 16 Oktober 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Gugatan hukum

Gugatan Hukum adalah tuntutan hak yang mengandung unsur-unsur sengketa terdapat dua pihak yaitu penggugat dan tergugat.[1] Merupakan peningkatan dari permasalahan awal yakni perdata yang mengandung sengketa antara 2 (dua) pihak atau lebih yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di mana salah satu pihak atau lebih yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di mana salah satu pihak sebagai penggugat untuk menggugat pihak lain sebagai tergugat.[2]Perkara contentiosa, berasal dari bahasa Latin yang berarti penuh semangat bertanding atau berpolemik. itu sebabnya penyelesaian perkara yang mengandung sengketa, disebut yuridiksi contentiosa yaitu kewenangan peradilan yang memeriksa perkara yang berkenaan dengan masalah persengketaan antara pihak bersengketa.[3]Gugatan memiliki ciri khas, yaitu:

  1. Permasalahan hukum yang diajukan ke pengadilan harus mengandung sengketa
  2. Terjadi sengketa antara dua pihak, minimal dua pihak,
  3. Bersifat parti (party), dengan komposisi pihak yang satu berkedudukan sebagai penggugat dan pihak yang lainnya berkedudukan sebagai tergugat.
  4. Tidak boleh dilakukan secara sepihak (ex-parte), hanya pihak penggugat atau tergugat saja.
  5. Pemeriksaan sengketa harus dilakukan secara kontradiktor dari permulaan sidang sampai putusan dijatuhkan, tanpa mengurangi kebolehan mengucapkan putusan tanpa kehadiran salah satu pihak.[4]

Bentuk Gugatan


Dalam Herziene Indonesische Reglement (HIR) dikenal 2 (dua) macam bentuk surat gugatan, yaitu:

  1. Gugatan tertulis, adalah gugatan yang paling diutamankan di hadapan pengadilan dari pada bentuk lainnya. Gugatan tertulis diatur jelas dalam pasal 188 ayat (1) HIR atau pasal 142 Rechtsreglement voor de Buitengewesten (Rbg) yang menyatakan bahwa gugatan perdata pada tingkat pertama harus dimasukan kepada Pengadilan Negeri dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya. Dengan demikian, yang berhak dan berwenang dalam mengajukan gugatan adalah penggugat dan atau kuasanya.[5]
  2. Gugatan Lisan, adalah gugatan yang diajukan ke Pengadilan dengan alasan-alasan tertentu yang memperbolehkan mereka untuk dapat mengajukan gugatan secara lisan, yaitu mereka yang buta huruf. Gugatan secara lisan diatur dalam pasal 120 HIR dan pasal 144 Rbg yang berbunyi, bilamana penggugat buta huruf maka surat gugatannya dapat dimasukan secara lisan ke Ketua Pengadilan Negeri, yang mencatat gugatan atau menyuruh mencatatnya. Ketentuan gugatan lisan ini selain untuk mengakomodir kepentingan penggugat buta huruf yang yang masih banyak pada masa pembentukan peraturan ini, dan membantu rakyat kecil yang tidak mampu membayar jasa advokat atau kuasa hukum karena dapat memperoleh bantuan dari Ketua Pengadilan yang berwenang untuk mengadili suatu perkara perdata untuk membuatkan gugatan yang diinginkannya.[6]

Referensi

  1. ↑ "Salinan arsip". Diarsipkan dari asli tanggal 2023-07-10. Diakses tanggal 2023-06-28.
  2. ↑ talpeg (2019-05-15). "Perbedaan Prinsip antara Permohonan dengan Gugatan". PPPPTK Penjas dan BK (dalam bahasa American English). Diarsipkan dari asli tanggal 2022-07-26. Diakses tanggal 2022-07-24.
  3. ↑ talpeg (2019-05-15). "Perbedaan Prinsip antara Permohonan dengan Gugatan". PPPPTK Penjas dan BK (dalam bahasa American English). Diarsipkan dari asli tanggal 2022-07-26. Diakses tanggal 2022-07-24.
  4. ↑ talpeg (2019-05-15). "Perbedaan Prinsip antara Permohonan dengan Gugatan". PPPPTK Penjas dan BK (dalam bahasa American English). Diarsipkan dari asli tanggal 2022-07-26. Diakses tanggal 2022-07-24.
  5. ↑ "Bentuk Gugatan menurut HIR". Hukum Acara Perdata (dalam bahasa American English). 2012-02-24. Diarsipkan dari asli tanggal 2023-03-31. Diakses tanggal 2022-07-24.
  6. ↑ "Bentuk Gugatan menurut HIR". Hukum Acara Perdata (dalam bahasa American English). 2012-02-24. Diarsipkan dari asli tanggal 2023-03-31. Diakses tanggal 2022-07-24.
Basis data pengawasan otoritas Sunting di Wikidata
Internasional
  • GND
Nasional
  • Amerika Serikat
  • Republik Ceko
  • Israel
Lain-lain
  • İslâm Ansiklopedisi
  • Yale LUX
  • l
  • b
  • s
Hukum
Sistem hukum
  • Hukum sipil
    • Hukum Romawi
  • Hukum umum
  • Hukum adat
  • Hukum agama
    • Syariah
      • Fiqh
    • Halakha
    • Hukum kanonik
    • Hukum Hindu
    • Hukum Jain
  • Hukum sosialis
  • Xeer
  • Yassa
  • Pluralisme hukum
Kajian dasar
  • Hukum internasional
  • Hukum administrasi negara
  • Hukum tata negara
  • Hukum pidana
  • Hukum perdata
  • Hukum acara
    • Pidana
    • Perdata
Sumber hukum
  • Piagam
  • Undang-undang dasar
  • Adat
  • Hak ilahi raja-raja
  • Hak asasi manusia
  • Hak alami
  • Hukum perkara
    • Preseden hukum
Bidang hukum
  • Hukum agraria
  • Hukum pertanian
  • Hukum penerbangan
  • Hukum perbankan
  • Hukum dagang
  • Hukum persaingan usaha
  • Hukum konstruksi
  • Perlindungan konsumen
  • Hukum korporat
  • Hukum teknologi informasi
  • Hukum pemilihan umum
  • Hukum sumber daya
  • Hukum hiburan
  • Kebangkrutan
  • Perselisihan hukum
  • Hukum keluarga
  • Hukum lingkungan
  • Hukum keuangan
  • Hukum kesehatan
  • Hukum imigrasi
  • Hak kekayaan intelektual
  • Hukum pidana internasional
  • Hukum HAM internasional
  • Hukum kemanusiaan internasional
  • Hukum perbudakan internasional
  • Hukum tenaga kerja
  • Hukum perang
  • Hukum laut
  • Hukum pers
  • Hukum militer
  • Hukum waris
  • Hukum publik internasional
  • Hukum angkasa
  • Hukum olahraga
  • Hukum pajak
  • Hukum pengangkutan
  • Hukum amanat
  • Hukum kewajiban
  • Hukum properti
  • Hukum publik
  • Hukum statuter
Perihal hukum
  • Fiksi hukum
  • Arkeologi hukum
  • Pertanggungjawaban produk
  • Wanita dan hukum
  • Kontrak
  • Akta autentik
  • Hak cipta
  • Ekuitas
  • Lisensi
  • Bukti
  • Ganti rugi
  • Kerugian
Teori hukum
  • Perbandingan hukum
  • Kajian hukum kritis
  • Teori hukum feminis
  • Ekonomika hukum
  • Formalisme hukum
  • Teori hukum internasional
  • Asas legalitas
  • Rule of law
  • Sosiologi hukum
  • Politik hukum
Pembuatan hukum
  • Jajak pendapat
  • Kodifikasi hukum
  • Dekrit
    • Maklumat
    • Keputusan eksekutif
    • Proklamasi
  • Undang-undang
    • Perundangan utama dan cadangan
    • Peraturan perundang-undangan
    • Pembuatan peraturan
  • Pemakluman
  • Pencabutan
  • Perjanjian
  • Statuta
    • Act of Parliament
    • Act of Congress
    • Undang-Undang Republik Indonesia
Penyelenggaraan hukum
  • Ajudikasi
  • Penyelenggaraan peradilan
  • Peradilan pidana
  • Pengadilan militer
  • Penyelesaian sengketa
  • Gugatan
  • Pendapat hukum
  • Upaya hukum
  • Hakim
    • Magistrat
    • Justice of the peace
  • Penghakiman
  • Pengujian yudisial
  • Kewenangan hukum
  • Juri
  • Profesi hukum
    • Pengacara/advokat
    • Kuasa hukum
    • Bantuan hukum
    • Barrister
    • Solicitor
    • Jaksa
  • Pertanyaan hukum
  • Sidang
  • Fakta yang sebenarnya
  • Vonis
  • Birokrasi
  • Bar
  • Kursi hakim
  • Masyarakat sipil
  • Pengadilan
  • Komisi pemilihan umum
  • Eksekutif
  • Yudikatif
  • Penegak hukum
  • Pendidikan hukum
    • Sekolah hukum
  • Dewan perwakilan
  • Angkatan bersenjata
  • Kepolisian
  • Partai politik
  • Mahkamah
  • Kategori
  • Portal

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Bentuk Gugatan
  2. Referensi

Artikel Terkait

Kasus-kasus hukum terkait ijazah Joko Widodo

Kasus hukum yang ditimbulkan akibat Kontroversi ijazah Joko Widodo

Gugatan hukum terhadap Tuhan

sebagai Pavel M, harus menjalani hukuman 20 tahun setelah dihukum karena pembunuhan, ia kemudian mengajukan gugatan terhadap Gereja Ortodoks Rumania,

Exo

Grup vokal pria Korea Selatan

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026