Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia adalah kementerian/badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, serta dipimpin oleh seorang Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang dijabat oleh Rachmat Pambudy sejak 2024.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Kementerian PPN/Bappenas Republik Indonesia | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Logo Kementerian PPN/Bappenas | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Gambaran umum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dasar hukum pendirian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Bidang tugas | melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Alokasi APBN | Rp1,97 triliun (2025)[3] Rp1 triliun (Efisiensi) Rp97 miliar (APBN 2025)[4] | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Susunan organisasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Alamat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kantor pusat | Jalan Taman Suropati No. 2 Jakarta Pusat 10310 DKI Jakarta, Indonesia | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Situs web | www | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kantor pusat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Koordinat: 6°12′3.08524″S 106°49′56.60738″E / 6.2008570111°S 106.8323909389°E / -6.2008570111; 106.8323909389Jalan Taman Suropati No. 2 Jakarta Pusat 10310 DKI Jakarta, Indonesia | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Situs web | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| www | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (disingkat Kementerian PPN/Bappenas) adalah kementerian/badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, serta dipimpin oleh seorang Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang dijabat oleh Rachmat Pambudy sejak 2024.
Berdasarkan kerangka kerja kelembagaan di Indonesia, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menjalin kemitraan strategis dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). [6]Kemitraan ini sangat krusial dalam proses perumusan dan pengawasan kebijakan pembangunan nasional. Kementerian PPN/Bappenas, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas perencanaan jangka panjang dan menengah, serta koordinasi pembangunan, bekerja sama secara erat dengan Komisi XI yang memiliki fokus pada bidang perencanaan pembangunan, keuangan, dan perbankan.
Interaksi antara kedua lembaga ini terjadi melalui berbagai mekanisme, seperti rapat kerja, rapat dengar pendapat, serta pembahasan anggaran. Dalam konteks ini, Komisi XI berperan sebagai mitra yang mengawasi, memberikan masukan, dan menyetujui program serta alokasi anggaran yang diajukan oleh Kementerian PPN/Bappenas. Kerja sama ini memastikan bahwa rencana pembangunan yang disusun oleh pemerintah tidak hanya komprehensif dan berkelanjutan, tetapi juga mendapatkan dukungan politik serta akuntabilitas yang memadai dari lembaga legislatif.
Kementerian PPN/Bappenas memiliki sejarah pembentukan yang panjang dimulai dari tahun 1947 dengan nama Perantjang Ekonomi lalu mengalami perubahan nama menjadi Dewan Perantjang Negara pada tahun 1952, Dewan Ekonomi dan Perentjana pada tahun 1956, Dewan Ekonomi dan Pembangunan pada tahun 1957, kemudian mengalami perubahan lagi menjadi Dewan Perancang Nasional (Depernas) pada tahun 1958. Fungsi Perencanaan kemudian diambil Dewan Desain dan pembentukan serta penggunaan nomenklatur dimulai pada tanggal 31 Desember 1963 dan terakhir menjadi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional pada masa Orde Baru hingga hari ini.
Pada tahun 1947, pemerintah pada saat itu menganggap perlu dibentuk sebuah departemen/lembaga khusus yang menangani perencanaan pembangunan . Ide ini kemudian diwujudkan dengan membentuk Perantjang Ekonomi pada 12 Januari 1947 yang menghasilkan sebuah planning board.[7] Pada tahun 1952, Perantjang Ekonomi disempurnakan namanya menjadi Panitia Pemikir Siasat Ekonomi (PPSE) dengan dasar hukum dan struktur organisasi yang lebih jelas di bawah pimpinan Mohammad Hatta. PPSE diberikan tugas untuk menyempurnakan planning board yang telah ditetapkan sebelumnya.
PPSE kemudian mengalami pergantian nama menjadi Dewan Perantjang Negara pada 7 Januari 1952 melalui Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 1952 tentang Dewan Perancang Nasional[8] Dewan Perancang Nasional berisikan anggota Dewan Ekonomi dan Keuangan serta Pimpinan Harian berupa Biro Perancang Negara yang dikepalai oleh seorang Direktur yang diangkat oleh Presiden atas usul Perdana Menteri. Lembaga ini dibentuk untuk mempelajari dan menyusun rencana sosial-ekonomi yang saling berhubungan, peletakan dasar-dasar ekonomi nasional yang sehat, serta membuat rencana pembangunan negara yang seimbang dalam jangka panjang.[8]
Dewan Perancang Negara kemudian berganti nama lagi menjadi Dewan Ekonomi dan Perentjana pada 6 Juni 1956 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1956 dengan pimpinan Ali Sastroamidjojo. Perubahan nama juga selaras dengan perubahan struktur yang pada saat ini terdiri dari Ketua yaitu Perdana Menteri dan sembilan Anggota yang terdiri dari:
Sementara itu, Biro Perancang Negara tetap dipertahankan namun kini berfungsi sebagai Sekretariat Dewan Ekonomi dan Perencanaan. Dewan Ekonomi dan Perencanaan bertugas untuk menyusun rencana ekonomi nasional, membuat rencana pembangunan jangka panjang yang terkoordinasi, serta memberikan saran kepada Dewan Menteri dalam kebijakan ekonomi dan keuangan.
Perubahan nomenklatur terus berlanjut pada 2 Agustus 1957 di mana Dewan Ekonomi dan Perencanaan berubah nama melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 1957[9] menjadi Dewan Ekonomi dan Pembangunan dengan dipimpin oleh Djuanda. Dewan Ekonomi dan Pembangunan kini dapat diketuai oleh Perdana Menteri atau Wakil Perdana Menteri dan mengalami perubahan anggota yang semula sembilan anggota menjadi delapan anggota serta Menteri lainnya dalam Kabinet dapat menghadiri rapat Dewan yang memiliki hak suara. Dewan Ekonomi dan Pembangunan diberikan tugas untuk menyusun rencana-rencana pembangunan berbasis ekonomi nasional, membuat rencana jangka panjang dan pendek untuk pembangunan negara dan masyarakat, serta memberikan saran dan usulan kepada Dewan Menteri terkait kebijakan ekonomi dan pembangunan.
Pada 23 Oktober 1958, Dewan Ekonomi dan Pembangunan berubah nama kembali menjadi Dewan Perancang Nasional (Depernas) melalui Undang-Undang (UU) No. 80 Tahun 1958.[10] Depernas memiliki tugas yang serupa dengan lembaga-lembaga sebelumnya yakni menyusun rencana pembangunan nasional serta tugas lainnya yaitu menilai dan mengawasi penyelenggaraan pembangunan nasional. Perubahan signifikan terjadi pada struktur organisasi dan kedudukan lembaga di mana kini Ketua Depernas adalah pejabat setingkat menteri yang diangkat oleh Presiden serta anggota Depernas kini tidak lagi diisi oleh anggota kabinet melainkan Sarjana dan ahli dalam bidang ekonomi, teknik, budaya, serta bidang lainnya, perwakilan dari daerah untuk menjamin pembangunan berbasis daerah, dan pejabat sipil dan militer yang memilki keterkaitan dengan pembangunan nasional.
Nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pertama kali digunakan pada tahun 31 Desember 1963 melalui Penetapan Presiden No.12 Tahun 1963[11] yang dipimpin oleh Soeharto Sastrosoeyoso sebagai Pelaksana Harian. Hal ini menjadikan Bappenas sebagai satu-satunya badan yang bertugas menyusun, mengkoordinasikan, menilai, serta mengawasi pelaksanaan rencana pembangunan nasional, baik jangka panjang maupun tahunan. Struktur kepemimpinan Bappenas dipimpin langsung oleh Presiden sebagai Ketua, dengan Wakil Ketua dari Presidium Kabinet Kerja serta Menteri Urusan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai pelaksana harian.
Sebagai bagian dari Kabinet Kerja, Bappenas dilengkapi dengan Musyawarah Pembantu Perencanaan Pembangunan Nasional (MUPPENAS) serta berbagai biro yang mendukung tugas-tugas perencanaan. Dengan kewenangan yang luas, Bappenas bertanggung jawab dalam perumusan strategi pembangunan nasional, pengawasan implementasi, serta penyusunan kebijakan untuk mengoptimalkan sumber daya bagi pembangunan Indonesia.
Bappenas ditiadakan pada Kabinet Ampera I dan II sebagai dampak dari restrukturisasi pemerintahan dalam rangka menyeuaikan sistem pembangunan nasional dengan arah kebijakan Orde Baru. Sejak peralihan kekuasaan dari Orde Lama ke Orde Baru, Presiden Soeharto berupaya menyederhanakan struktur kelembagaan dan lebih menekankan pada stabilitas politik dan pemulihan ekonomi.
Setelah melihat pentingnya perencanaan yang lebih komperhensif dan terkoordinasi, pemerintah Orde Baru pada tahun 1967 menghidupkan kembali Bappenas melalui Keputusan Presiden No. 80 Tahun 1967[12] yang kemudian diperkuat dengan Keputusan Presiden No. 267 Tahun 1968.[13] Dalam format barunya, Bappenas berfungsi sebagai lembaga perencana nasional langsung di bawah Presiden yang bertugas menyusun strategi pembangunan jangka panjang dan menengah. Perubahan ini menunjukkan pendekatan Order Baru yang lebih terstruktur dan teknokratis dalam perencanaan pembangunan yang kemudian diterjemahkan menjadi fomdasi bagi implementasi Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) pada dekade berikutnya.
Terjadi perubahan signifikan terkait Bappenas pada tahun 1973 yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden No. 35 Tahun 1973[14] di mana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dirangkap oleh Menko Ekuin yang pada Kabinet Pembangunan I dan II dirangkap oleh Widjojo Nitisastro . Langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas perencanaan pembangunan nasional dan memperkuat koordinasi antara Bappenas dengan kabinet dalam penyusunan kebijakan pembangunan. Perubahan ini selaras dengan Keppres No. 35 Tahun 1973 yang menetapkan bahwa Bappenas berfungsi membantu Presiden dalam menetapkan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaanya. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perencanaan jangka panjang, menengah, dan tahunan selaras dengan program prioritas nasional, terutama dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita). Bappenas kemudian dipimpin oleh J.B. Sumarlin sejak 19 Maret 1983, Saleh Afiff berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1988, Ginanjar Kartasasmita berdasarkan Ketetapan Presiden Nomor 62 Tahun 1998, dan Boediono.
Berdasarkan Keputusan Presiden No. 335 Tahun 1999 tanggal 26 Oktober 1999, Bappenas tidak termasuk dalam Kementerian dan dipimpin kepala yang tidak merangkap jabatan menteri negara pada Tahun 2000-2001, yaitu; di bawah kepemimpinan Djoenaedi Hadisumarto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2000. Presiden Megawati Soekarnoputri mengembalikan posisi Bappenas menjadi setingkat kementerian yang dipimpin oleh Kwik Kian Gie berdasar Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2001. Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Sri Mulyani Indrawati ditunjuk menjadi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]
Bappenas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Bappenas menyelenggarakan fungsi:[2]
Susunan organisasi Kementerian/Bappenas terdiri atas:[1][2]
| Nama K/L | Dasar hukum | Unit eselon I | ||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| Unsur pembantu pimpinan | Unsur pelaksana | Unsur pengawas | Unsur pendukung | Staf ahli | ||
| Badan Perencanaan Pembangunan Nasional | Keppres 110/2001 | Sekretariat Utama |
|
Inspektorat Utama | ||
| Badan Perencanaan Pembangunan Nasional | Perpres 82/2007 | Sekretariat Utama |
|
Inspektorat Utama | ||
| Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional | Perpres 65/2015 | Sekretariat Kementerian |
| |||
| Badan Perencanaan Pembangunan Nasional | Perpres 66/2015 | Sekretariat Utama |
|
Inspektorat Utama | ||
| Badan Perencanaan Pembangunan Nasional | Perpres 20/2016 | Sekretariat Utama |
|
Inspektorat Utama | ||
| Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional | Perpres 80/2021 | Sekretariat Kementerian |
| |||
| Badan Perencanaan Pembangunan Nasional | Perpres 81/2021 | Sekretariat Utama |
|
Inspektorat Utama | ||
| Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional | Perpres 194/2024 | Sekretariat Kementerian |
| |||
| Badan Perencanaan Pembangunan Nasional | Perpres 195/2024 | Sekretariat Utama |
|
Inspektorat Utama | ||