Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia adalah Kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang bergerak di bidang energi dan sumber daya mineral. Kementerian ESDM dipimpin oleh seorang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang sejak tanggal 19 Agustus 2024 dijabat oleh Bahlil Lahadalia
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Lambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Gedung Kantor Kementerian ESDM (2020) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Gambaran umum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dibentuk | September 11, 1959 (1959-09-11) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral[1] | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Bidang tugas | Energi dan sumber daya mineral | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Slogan | Jujur, Profesional, Melayani, Inovatif, Berarti | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Alokasi APBN | Rp3,9 triliun (2025)[2] Rp1,66 triliun (Efisiensi) Rp2,24 triliun (APBN 2025)[3] | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Susunan organisasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Alamat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kantor pusat | Jalan Medan Merdeka Selatan No. 18 Jakarta Pusat 10110 DKI Jakarta, Indonesia | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Situs web | www | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kantor pusat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Koordinat: 6°10′52.075″S 106°49′25.075″E / 6.18113194°S 106.82363194°E / -6.18113194; 106.82363194Jalan Medan Merdeka Selatan No. 18 Jakarta Pusat 10110 DKI Jakarta, Indonesia | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Situs web | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| www | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (disingkat Kementerian ESDM atau KESDM) adalah Kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang bergerak di bidang energi dan sumber daya mineral. Kementerian ESDM dipimpin oleh seorang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) yang sejak tanggal 19 Agustus 2024 dijabat oleh Bahlil Lahadalia
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:[1]
Terdapat sejumlah staf ahli yang bertugas memberikan telaahan kepada Menteri mengenai masalah tertentu sesuai bidang tugasnya. Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Terdapat pula sejumlah pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Tahun 1945
Lembaga pertama yang menangani Pertambangan di Indonesia adalah Jawatan Tambang, dan Geologi yang dibentuk pada tanggal 11 September 1945. Jawatan ini, semula bernama Badan Survei Geologis (地質調查所code: ja is deprecated , Chisitsu Chōsajo), bernaung di Kementerian Kemakmuran.
Tahun 1952
Jawatan, dan Geologi yang pada saat itu berada di Kementerian Perindustrian, berdasarkan SK Menteri Perekonomian No. 2360a/M Tahun 1952, diubah menjadi Direktorat Pertambangan yang terdiri atas Pusat Jawatan Pertambangan dan Pusat Jawatan Geologi.
Tahun 1957
Berdasarkan Keppres No. 131 Tahun 1957 Kementerian Perekonomian dipecah menjadi Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Berdasarkan SK Menteri Perindustrian No. 4247 a/M tahun 1957, Pusat-pusat di bawah Direktorat Pertambangan berubah menjadi Jawatan Pertambangan dan Jawatan Geologi.
Tahun 1959
Kementerian Perindustrian dipecah menjadi Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan, dan Departemen Perindustrian Rakyat di mana bidang pertambangan minyak, dan gas bumi berada di bawah Departemen Perindustrian Dasar, dan Pertambangan.
Tahun 1961
Pemerintah membentuk Biro Minyak dan Gas Bumi yang berada di bawah Departemen Perindustrian Dasar dan Pertambangan.
Tahun 1962
Jawatan Geologi dan Jawatan Pertambangan diubah menjadi Direktorat Geologi dan Direktorat Pertambangan.
Tahun 1963
Biro Minyak dan Gas Bumi diubah menjadi Direktorat Minyak dan Gas Bumi yang berada di bawah kewenangan Pembantu Menteri Urusan Pertambangan dan Perusahaan-perusahaan Tambang Negara.
Tahun 1965
Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan dipecah menjadi tiga departemen yaitu: Departemen Perindustrian Dasar, Departemen Pertambangan, dan Departemen Urusan Minyak, dan Gas Bumi. Pada tanggal 11 Juni 1965 Menteri Urusan Minyak dan Gas Bumi menetapkan berdirinya Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).
Tahun 1966
Departemen Urusan Minyak dan Gas Bumi dilebur menjadi Kementerian Pertambangan dan Migas yang membawahi Departemen Minyak dan Gas Bumi.
Tahun 1966
Dalam Kabinet Ampera, Departemen Minyak dan Gas Bumi serta Departemen Pertambangan dilebur menjadi Departemen Pertambangan.
Tahun 1978
Departemen Pertambangan berubah menjadi Departemen Pertambangan dan Energi.
Tahun 2000
Departemen Pertambangan dan Energi berubah menjadi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.