Tugas dan fungsi
Kementerian Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementan menyelenggarakan fungsi:[1]
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil pertanian;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil pertanian;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
- penyelenggaraan perakitan dan modernisasi pertanian;
- penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif pada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden
Susunan organisasi
Susunan organisasi Kementerian Pertanian berdasarkan Permentan No. 2 Tahun 2025 terdiri atas:[1]
Pimpinan
Sekretariat
- Sekretariat Jenderal
- Biro Perencanaan
- Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur
- Biro Hukum
- Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
- Biro Umum dan Pengadaan
- Biro Kerja Sama Luar Negeri
- Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
Inspektorat
- Inspektorat Jenderal
- Sekretariat Inspektorat Jenderal
- Inspektorat I
- Inspektorat II
- Inspektorat III
- Inspektorat IV
- Inspektorat Investigasi
Direktorat Jenderal
- Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Pemetaan Lahan dan Irigasi Pertanian
- Direktorat Perlindungan dan Optimasi Lahan
- Direktorat Penyediaan Lahan
- Direktorat Irigasi Pertanian
- Direktorat Konservasi dan Pengembangan Sumber Air Pertanian
- Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan
- Direktorat Serealia
- Direktorat Aneka Kacang dan Umbi
- Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan
- Direktorat Hilirisasi Hasil Tanaman Pangan
- Direktorat Jenderal Hortikultura
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Perbenihan Hortikultura
- Direktorat Buah dan Florikultura
- Direktorat Sayuran dan Tanaman Obat
- Direktorat Perlindungan Hortikultura
- Direktorat Hilirisasi Hasil Hortikultura
- Direktorat Jenderal Perkebunan
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Perbenihan Perkebunan
- Direktorat Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma
- Direktorat Tanaman Semusim dan Tahunan
- Direktorat Perlindungan Perkebunan
- Direktorat Hilirisasi Hasil Perkebunan
- Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak
- Direktorat Pakan
- Direktorat Kesehatan Hewan
- Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner
- Direktorat Hilirisasi Hasil Peternakan
Badan
- Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
- Sekretariat Badan
- Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Pangan
- Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Hortikultura
- Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Perkebunan
- Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan
Staf Ahli
- Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian
- Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional
- Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian
- Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian
- Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan, Regulasi, dan Reformasi Birokrasi
Pusat
- Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian
- Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian
- Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian
Sejarah
Departemen Pertanian didirikan pada tanggal 1 Januari 1905 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 23 September 1904 No. 20 Staatsblaad 982 yang didasarkan pada Surat Keputusan Raja Belanda No. 28 tanggal 28 Juli 1904 (Staatsblaad No. 380).[5] Direktur Pertama Departemen Pertanian adalah Melchior Treub.[5] Pada masa penjajahan Belanda urusan pertanian ditangani oleh Departement van Landbouw (1905), Departement van Landbouw, Nijverheid en Handel (1911) dan Departement van Ekonomische Zaken (1934).[6] Sedangkan pada masa pendudukan jepang, Gunseikanbu Sangyobu yang berperan dalam menangani urusan pertanian.[6]
Sejak tanggal 19 Agustus 1945, urusan pertanian, perdagangan, dan perindustrian berada di bawah Kementerian Kemakmuran yang merupakan kabinet pertama Republik Indonesia setelah kemerdekaan.[5] Menteri Kemakmuran yang pertama adalah Pandji Soerachman Tjokroadisoerjo.[5]
Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian Pertanian.
| Nama kabinet |
Dasar hukum |
Unit eselon I |
| Unsur pembantu pimpinan |
Unsur pelaksana
(Direktorat Jenderal) |
Unsur pengawas |
Unsur pendukung
(Badan) |
Staf ahli |
| Kabinet Indonesia Bersatu II |
Perpres 24/2010 |
|
|
|
|
- Bidang Lingkungan
- Bidang Kebijakan Pembangunan Pertanian
- Bidang Kerja Sama Internasional
- Bidang Inovasi dan Teknologi
- Bidang Investasi Pertanian
|
| Perpres 92/2011 |
| Kabinet Kerja |
Perpres 45/2015 |
- Prasarana dan Sarana Pertanian
- Tanaman Pangan
- Hortikultura
- Perkebunan
- Peternakan dan Kesehatan Hewan
|
- Bidang Pengembangan Bio Industri
- Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional
- Bidang Investasi Pertanian
- Bidang Lingkungan Pertanian
- Bidang Infrastruktur Pertanian
|
| Kabinet Indonesia Maju |
Perpres 117/2022 |
- Standardisasi Instrumen Pertanian
- Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Karantina Pertanian[a]
|
| Kabinet Merah Putih |
Perpres 192/2024 |
|
|
- Bidang Infrastruktur Pertanian
- Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional
- Bidang Investasi Pertanian
- Bidang Lingkungan Pertanian
- Bidang Hubungan Kelembagaan, Regulasi, dan Reformasi Birokrasi
|
Catatan
- ↑ Pada tahun 2023, Badan Karantina Pertanian dileburkan ke dalam Badan Karantina Indonesia dengan dasar Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023.[7]
Referensi
|
|---|
|
| Unsur pembantu pimpinan | | |
|---|
| Unsur pelaksana | |
|---|
| Unsur pengawas | |
|---|
| Unsur pendukung | |
|---|
|
|---|
Daftar (termasuk logo-logonya) |
| Kementerian | |
|---|
Lembaga Setingkat Kementerian | |
|---|
|
|---|
| Internasional | |
|---|
| Nasional | |
|---|
| Lain-lain | |
|---|