Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) adalah lembaga pemerintah Republik Indonesia yang merupakan transformasi dari Lembaga Sandi Negara yang didirikan sejak 4 April 1946 dan berubah nama pada Mei 2017. Sebagian kewenangan lembaga ini juga berasal dari Direktorat Keamanan Informasi dan Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) yang berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Lembaga ini bertugas melaksanakan keamanan siber dan persandian secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber dan sandi.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Badan Siber dan Sandi Negara BSSN | |
|---|---|
Lambang Badan Siber dan Sandi Negara Bendera Badan Siber dan Sandi Negara | |
| Gambaran umum | |
| Didirikan | Mei 19, 2017 (2017-05-19) |
| Dasar hukum |
|
| Nomenklatur sebelumnya |
|
| Bidang tugas | Keamanan Siber dan Persandian |
| Slogan | Sthana Paroksharta Bhakti |
| Alokasi APBN | Rp1,32 triliun (2025) Rp538,6 miliar (Efisiensi) Rp781,4 miliar (APBN 2025)[1] |
| Di bawah koordinasi | |
| Bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia | |
| Kepala | |
| Letjen TNI Drs. Nugroho Sulistyo Budi, M.M. | |
| Wakil Kepala | |
| Komjen. Pol. Albertus Rachmad Wibowo | |
| Sekretaris Utama | |
| Y.B Susilo Wibowo | |
| Deputi | |
| Iskandar sastri wirono Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi | Marsma TNI R. Tjahjo Kurniawan |
| Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi | Brigjen TNI Bondan Widiawan |
| Bidang Keamanan Siber, Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia | Sulistyo |
| Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian | Slamet Aji Pamungkas |
| Kantor pusat | |
| Jalan Raya Muchtar 70 Bojongsari, Depok, Jawa Barat – 16516 | |
| Situs web | |
| www | |
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) adalah lembaga pemerintah Republik Indonesia yang merupakan transformasi dari Lembaga Sandi Negara yang didirikan sejak 4 April 1946 dan berubah nama pada Mei 2017. Sebagian kewenangan lembaga ini juga berasal dari Direktorat Keamanan Informasi dan Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) yang berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Lembaga ini bertugas melaksanakan keamanan siber dan persandian secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber dan sandi.
BSSN dibentuk untuk mengonsolidasikan kewenangan, tugas, dan fungsi yang tumpang tindih di antara lembaga terkait siber seperti Kominfo, BIN, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, TNI, Polri dan institusi lainnya. Sebelumnya, cikal bakal dari lembaga ini ialah Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN) yang berada di bawah Koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Keamanan ranah siber perlu didorong dan diperkuat oleh pemerintah sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan mewujudkan keamanan nasional. Terkait hal tersebut pemerintah menata Lembaga Sandi Negara yang sudah berdiri sejak 4 April 1946 menjadi Badan Siber dan Sandi Negara, hal tersebut guna menjamin terselenggaranya kebijakan dan program pemerintah di bidang keamanan siber dan persandian negara.
Proses pengkajian Badan Siber dan Sandi Negara (awalnya direncanakan bernama Badan Cyber Nasional/Basinas) sendiri sudah dimulai sejak tahun 2013, saat Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) menyiapkan payung hukum pembentukan desk keamanan siber nasional dan pada tahun 2014 dilanjutkan dengan pembentukan Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN) melalui Surat Keputusan Menkopolhukam nomor 24 Tahun 2014 Tentang DK2ICN. Pada Oktober 2015, pembahasan BCN memasuki tahap akhir dan hasilnya dilaporkan pada Presiden Joko Widodo.[2]
Pada tanggal 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Melalui Perpres ini, Lembaga Sandi Negara dilebur bersama Direktorat Keamanan Informasi serta Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) yang berada di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi BSSN. Lembaga Sandi Negara dipilih karena memiliki kedekatan fungsi dan kewenangan serta kesiapan sumberdaya manusia/pendukung lainnya untuk mengemban tugas tersebut.[3][4][5][6][7]
Tugas: BSSN mempunyai tugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.
Fungsi
Susunan organisasi Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut: