Studi hukum kritis (CLS) merupakan singkatan dari istilah dalam bahasa Inggris, critical legal studies. Aliran ini berasal dari Amerika Serikat dan telah memengaruhi kajian hukum di berbagai negara. Suatu aliran teori kritis yang berkembang di Amerika Serikat pada tahun 1970-an. Para penganut CLS menyatakan bahwa hukum dirancang untuk mempertahankan status quo masyarakat dan dengan demikian mengkodekan biasnya terhadap kelompok-kelompok yang terpinggirkan.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Studi hukum kritis (CLS) merupakan singkatan dari istilah dalam bahasa Inggris, critical legal studies. Aliran ini berasal dari Amerika Serikat dan telah memengaruhi kajian hukum di berbagai negara. Suatu aliran teori kritis yang berkembang di Amerika Serikat pada tahun 1970-an.[1] Para penganut CLS menyatakan bahwa hukum dirancang untuk mempertahankan status quo masyarakat dan dengan demikian mengkodekan biasnya terhadap kelompok-kelompok yang terpinggirkan.[2]

Meskipun terdapat variasi yang luas dalam pendapat para sarjana hukum kritis di seluruh dunia, terdapat konsensus umum mengenai tujuan utama studi hukum kritis:[3]
Singkatan "CLS" dan "Crit" kadang-kadang digunakan untuk merujuk pada gerakan dan penganutnya.[4][5]