Resolusi 806 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 5 Februari 1993. Usai mengulang resolusi-resolusi 687 (1991), 689 (1991), dan 773 (1992) selain laporan Sekjen Boutros Boutros-Ghali, DKPBB menyatakan perbatasan internasional antara Irak dan Kuwait yang berlaku, usai Irak memasuki zona demiliterisasi pada Januari 1993.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Resolusi 806 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
| Tanggal | 5 Februari 1993 |
| Sidang no. | 3.171 |
| Kode | S/RES/806 (Dokumen) |
| Topik | Irak–Kuwait |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 806 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 5 Februari 1993. Usai mengulang resolusi-resolusi 687 (1991), 689 (1991), dan 773 (1992) selain laporan Sekjen Boutros Boutros-Ghali, DKPBB menyatakan perbatasan internasional antara Irak dan Kuwait yang berlaku, usai Irak memasuki zona demiliterisasi pada Januari 1993.[1]