Resolusi 689 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 9 April 1991. Usai mengulang Resolution 687 (1991), DKPBB menyatakan laporan Sekjen dan memutuskan untuk membentuk United Nations Iraq–Kuwait Observation Mission untuk memantau zona demiliterisasi antara Irak dan Kuwait, yang dikenal sebagai barrier Kuwait–Irak.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Resolusi 689 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
Barrier pemisah antara Irak dan Kuwait | |
| Tanggal | 9 April 1991 |
| Sidang no. | 2.983 |
| Kode | S/RES/689 (Dokumen) |
| Topik | Irak–Kuwait |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 689 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 9 April 1991. Usai mengulang Resolution 687 (1991), DKPBB menyatakan laporan Sekjen dan memutuskan untuk membentuk United Nations Iraq–Kuwait Observation Mission untuk memantau zona demiliterisasi antara Irak dan Kuwait, yang dikenal sebagai barrier Kuwait–Irak.[1]