Resolusi 698 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 14 June 1991. Usai mengulang Resolusi 682 (1990) perihal masalah keuangan dan seluruh resolusi tentang Siprus sampai Resolusi 697 (1991), DKPBB menyatakan perhatiannya terhadap situasi keuangan yang dihadapi Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus, yang dibentuk lewat Resolusi 186 (1964).
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Resolusi 698 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
Pangkalan UNFICYP | |
| Tanggal | 14 June 1991 |
| Sidang no. | 2,993 |
| Kode | S/RES/698 (Dokumen) |
| Topik | Cyprus |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Adopted |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 698 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 14 June 1991. Usai mengulang Resolusi 682 (1990) perihal masalah keuangan dan seluruh resolusi tentang Siprus sampai Resolusi 697 (1991), DKPBB menyatakan perhatiannya terhadap situasi keuangan yang dihadapi Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus, yang dibentuk lewat Resolusi 186 (1964).[1]