Resolusi 846 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 22 Juni 1993. Usai mengulang Resolusi 812 (1993) perihal situasi di Rwanda dan menyatakan laporan Sekjen Boutros Boutros-Ghali, DKPBB membentuk Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa Uganda–Rwanda (UNOMUR) untuk periode awal selama enam bulan.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Resolusi 846 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
![]() Rwanda (merah) dan Uganda (hijau) | |
| Tanggal | 22 Juni 1993 |
| Sidang no. | 3.244 |
| Kode | S/RES/846 (Dokumen) |
| Topik | Rwanda |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 846 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 22 Juni 1993. Usai mengulang Resolusi 812 (1993) perihal situasi di Rwanda dan menyatakan laporan Sekjen Boutros Boutros-Ghali, DKPBB membentuk Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa Uganda–Rwanda (UNOMUR) untuk periode awal selama enam bulan.[1]