Resolusi 889 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 Desember 1993. Usai mengulang Resolusi 186 (1964) dan resolusi-resolusi lainnya yang diperlukan terhadap Siprus, DKPBB menyatakan laporan dari Sekjen Boutros Boutros-Ghali dan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus sampai 15 Juni 1994.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Resolusi 889 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
Lokasi Siprus di Uni Eropa | |
| Tanggal | 15 Desember 1993 |
| Sidang no. | 3.322 |
| Kode | S/RES/889 (Dokumen) |
| Topik | Siprus |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 889 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 Desember 1993. Usai mengulang Resolusi 186 (1964) dan resolusi-resolusi lainnya yang diperlukan terhadap Siprus, DKPBB menyatakan laporan dari Sekjen Boutros Boutros-Ghali dan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus sampai 15 Juni 1994.[1]