Resolusi 843 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 18 Juni 1993. Usai mengingatkan kembali Resolusi 724 (1991) dan Pasal 50 dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, DKPBB sadar akan fakta bahwa peningkatan jumlah permintaan untuk bantuan diatur dalam Pasal 50.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Artikel ini membutuhkan lebih banyak pranala ke artikel lain untuk meningkatkan kualitasnya. (Januari 2023) |
| Resolusi 843 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
Bekas Yugoslavia | |
| Tanggal | 18 Juni 1993 |
| Sidang no. | 3.240 |
| Kode | S/RES/843 (Dokumen) |
| Topik | Bekas Yugoslavia |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 843 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 18 Juni 1993. Usai mengingatkan kembali Resolusi 724 (1991) dan Pasal 50 dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, DKPBB sadar akan fakta bahwa peningkatan jumlah permintaan untuk bantuan diatur dalam Pasal 50.
Pasal 50 menyatakan bahwa negara manapun yang berdampak ekonomi terhadap tindak pencegahan atau penindakan yang diambil oleh DKPBB terhadap negara lain, negara tersebut memiliki hak untuk berkonsultasi kepada DKPBB untuk mencari solusi terhadap masalah tersebut.[1] Komite membuat Resolusi 724 dalam rangka mengkonfirmasi tugas-tugas terkait Pasal 50 dan membuat rekomendasi terhadap Presiden DKPBB untuk tindakan yang dibutuhkan.[2]