Resolusi 1643 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 Desember 2005. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di Pantai Gading, DKPBB memperpanjang embargo senjata dan pembatasan perjalanan dan keuangan terhadap negara tersebut sampai 15 Desember 2006, dan meliputi pelarangan perdagangan berlian.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Resolusi 1643 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
Pantai di Dagbego, Pantai Gading | |
| Tanggal | 15 Desember 2005 |
| Sidang no. | 5.327 |
| Kode | S/RES/1643 (Dokumen) |
| Topik | Situasi di Pantai Gading |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 1643 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 Desember 2005. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di Pantai Gading, DKPBB memperpanjang embargo senjata dan pembatasan perjalanan dan keuangan terhadap negara tersebut sampai 15 Desember 2006, dan meliputi pelarangan perdagangan berlian.[1]