Resolusi 1632 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 18 Oktober 2005. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di Pantai Gading, DKPBB memperpanjang masa penugasan kelompok tiga orang yang memantau kontrol senjata sampai 15 Desember 2005.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Resolusi 1632 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
Pusat pengobatan yang rusak akibat perang di Bouaké (2005) | |
| Tanggal | 18 Oktober 2005 |
| Sidang no. | 5.283 |
| Kode | S/RES/1632 (Dokumen) |
| Topik | Situasi di Pantai Gading |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 1632 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 18 Oktober 2005. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di Pantai Gading, DKPBB memperpanjang masa penugasan kelompok tiga orang yang memantau kontrol senjata sampai 15 Desember 2005.[1]