Resolusi 1609 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 24 Juni 2005. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di Pantai Gading, DKPBB memperpanjang masa penugasan Operasi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Pantai Gading dan pasukan pendukung Prancis selama tujuh bulan berikutnya sampai 24 Januari 2006.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Resolusi 1609 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
Yamoussoukro, ibukota Pantai Gading | |
| Tanggal | 24 June 2005 |
| Sidang no. | 5,213 |
| Kode | S/RES/1609 (Dokumen) |
| Topik | Situasi di Pantai Gading |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 1609 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 24 Juni 2005. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di Pantai Gading, DKPBB memperpanjang masa penugasan Operasi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Pantai Gading (United Nations Operation in Côte d'Ivoire, UNOCI) dan pasukan pendukung Prancis selama tujuh bulan berikutnya sampai 24 Januari 2006.[1]