Resolusi 1619 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 11 Agustus 2005. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar Irak, DKPBB memperpanjang masa penugasan United Nations Assistance Mission in Iraq (UNAMI) selama dua belas bulan berikutnya.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Artikel ini membutuhkan lebih banyak pranala ke artikel lain untuk meningkatkan kualitasnya. (Desember 2022) |
| Resolusi 1619 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
Irak | |
| Tanggal | 11 Agustus 2005 |
| Sidang no. | 5.247 |
| Kode | S/RES/1619 (Dokumen) |
| Topik | Situasi di Irak |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 1619 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 11 Agustus 2005. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar Irak, DKPBB memperpanjang masa penugasan United Nations Assistance Mission in Iraq (UNAMI) selama dua belas bulan berikutnya.[1]