Resolusi 1605 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 17 Juni 2005, menyatakan laporan dari Sekjen Kofi Annan mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 31 Desember 2005.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Resolusi 1605 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
Perlintasan perbatasan antara Israel dan Suriah | |
| Tanggal | 17 Juni 2005 |
| Sidang no. | 5.205 |
| Kode | S/RES/1605 (Dokumen) |
| Topik | Situasi di Timur Tengah |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 1605 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 17 Juni 2005, menyatakan laporan dari Sekjen Kofi Annan mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 31 Desember 2005.[1]