Resolusi 1604 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 Juni 2005. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 15 Desember 2005.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
| Resolusi 1604 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
Plakat nomor UNFICYP | |
| Tanggal | 15 Juni 2005 |
| Sidang no. | 5.202 |
| Kode | S/RES/1604 (Dokumen) |
| Topik | Situasi di Siprus |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 1604 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 Juni 2005. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 15 Desember 2005.[1]