Korupsi di Turki merupakan masalah yang memengaruhi proses aksesi negara tersebut ke Uni Eropa. Menurut Indeks Persepsi Korupsi Transparency International, yang menilai 180 negara berdasarkan persepsi korupsi di sektor publik dengan skala 0 hingga 100, skor Turki menurun dari angka tertinggi 50 menjadi skor terendah 34. Ini adalah skor terendah Turki sejak skala baru ini diperkenalkan pada 2012. Dalam daftar peringkat berdasarkan skor, Turki berada di posisi 107 pada 2024. Sebagai perbandingan, di kawasan Eropa Timur dan Asia Tengah, skor tertinggi adalah 53, rata-rata 35, dan terendah 17. Secara global, rata-rata skor adalah 43, skor tertinggi 90, dan skor terendah 8.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia


Korupsi di Turki merupakan masalah yang memengaruhi proses aksesi negara tersebut ke Uni Eropa.[1][2] Menurut Indeks Persepsi Korupsi Transparency International, yang menilai 180 negara berdasarkan persepsi korupsi di sektor publik dengan skala 0 (sangat korup) hingga 100 (sangat bersih),[3] skor Turki menurun dari angka tertinggi 50 (pada 2013) menjadi skor terendah 34 (pada 2023 dan 2024). Ini adalah skor terendah Turki sejak skala baru ini diperkenalkan pada 2012. Dalam daftar peringkat berdasarkan skor, Turki berada di posisi 107 pada 2024.[4] Sebagai perbandingan, di kawasan Eropa Timur dan Asia Tengah, skor tertinggi adalah 53, rata-rata 35, dan terendah 17.[5] Secara global, rata-rata skor adalah 43, skor tertinggi 90 (peringkat 1), dan skor terendah 8 (peringkat 180).[4]
Skandal Türkbank pada 1998 menyebabkan mosi tidak percaya dan pengunduran diri Perdana Menteri Mesut Yılmaz. Meskipun Yılmaz diselidiki oleh parlemen, undang-undang batas waktu lima tahun menghentikan proses hukum lebih lanjut.[6][7] Pada 17 Desember 2013, putra-putra tiga menteri Turki dan sejumlah pengusaha terkemuka ditangkap dan dituduh terlibat kasus korupsi.
Perundang-undangan antikorupsi di Turki mencakup Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengkriminalkan berbagai bentuk aktivitas korupsi, termasuk penyuapan aktif dan pasif, upaya penyuapan, pemerasan, penyuapan pejabat asing, pencucian uang, dan penyalahgunaan jabatan. Meski demikian, penegakan hukum antikorupsi di Turki masih lemah, dan lembaga-lembaga antikorupsi dinilai tidak efektif.[8] Perlindungan bagi pelapor pelanggaran juga kurang memadai.[9]: 6