Korupsi di Oman merupakan masalah yang relatif tersembunyi namun tetap menjadi perhatian, terutama dalam sektor publik dan pengadaan pemerintah. Dalam Indeks Persepsi Korupsi 2024 dari Transparency International, Oman memperoleh skor 55 dari skala 0 hingga 100. Berdasarkan skor tersebut, Oman menempati peringkat ke-50 dari 180 negara, di mana peringkat pertama menunjukkan negara dengan sektor publik yang paling bersih. Sebagai perbandingan regional, skor rata-rata negara-negara di kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara adalah 39. Skor tertinggi di kawasan ini adalah 68, sedangkan yang terendah adalah 12. Sebagai perbandingan global, skor rata-rata dunia adalah 43, skor tertinggi adalah 90, dan skor terendah adalah 8.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

|
90–100
80–89
70–79
60–69
50–59
40–49
|
30–39
20–29
10–19
0–9
Tidak ada data
|
Korupsi di Oman merupakan masalah yang relatif tersembunyi namun tetap menjadi perhatian, terutama dalam sektor publik dan pengadaan pemerintah. Dalam Indeks Persepsi Korupsi 2024 dari Transparency International, Oman memperoleh skor 55 dari skala 0 ("sangat korup") hingga 100 ("sangat bersih"). Berdasarkan skor tersebut, Oman menempati peringkat ke-50 dari 180 negara, di mana peringkat pertama menunjukkan negara dengan sektor publik yang paling bersih.[1] Sebagai perbandingan regional, skor rata-rata negara-negara di kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara adalah 39. Skor tertinggi di kawasan ini adalah 68, sedangkan yang terendah adalah 12.[2] Sebagai perbandingan global, skor rata-rata dunia adalah 43, skor tertinggi adalah 90 (peringkat 1), dan skor terendah adalah 8 (peringkat 180).[3]
Kasus-kasus korupsi di Oman umumnya terkonsentrasi di sektor publik, dengan banyak laporan yang menyebutkan keterlibatan pejabat dalam praktik suap, nepotisme, dan favoritisme. Pada tahun 2010 saja, pegawai negeri termasuk di antara lebih dari 20 individu yang dituntut atas kasus korupsi di Oman.[4]
Salah satu kasus suap yang menonjol melibatkan Mohammed Ali, mantan direktur pelaksana Galfar Engineering and Contracting. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun setelah dinyatakan bersalah menerima suap sebagai imbalan atas kontrak dari perusahaan minyak milik negara.[5] Kasus ini juga melibatkan Juma al-Hinai, seorang pejabat di Kementerian Keuangan yang juga menjabat sebagai ketua komite tender Petroleum Development of Oman.[5][6]
Kasus suap lainnya yang lebih baru melibatkan Ahmad al-Wahaibi, yang dijatuhi hukuman 23 tahun penjara karena menerima suap sebesar USD 8 juta dari perusahaan Korea Selatan, LG International, sebagai imbalan atas proyek petrokimia bernilai miliaran dolar di Sohar, Oman. Kasus ini juga menyeret Adel al-Raisi, mantan pembantu di Kementerian Ekonomi saat itu, yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena memfasilitasi suap yang diberikan oleh seorang pejabat senior.[4]
Wasta, praktik yang lazim di Timur Tengah, merupakan penggunaan koneksi pribadi untuk memengaruhi atau mencapai tujuan dalam berbagai bidang seperti pekerjaan, bisnis, dan akses terhadap layanan.[7] Praktik ini juga masih kuat di Oman dan sangat berkaitan dengan korupsi, sebagaimana terlihat dalam sejumlah kasus nepotisme. Pada tahun 2016, surat kabar Azamn di Oman melaporkan bahwa sejumlah pejabat tinggi terlibat dalam praktik nepotisme. Mereka dituduh mempekerjakan anak-anak mereka di berbagai departemen pemerintah. Dilaporkan bahwa seorang menteri senior meminta Kementerian Pelayanan Sipil untuk menerima lamaran anak-anak dari sekelompok pejabat tinggi tanpa melalui prosedur resmi rekrutmen di pemerintahan.[8]
Praktik wasta juga tampak dalam kasus favoritisme dalam proses pengadaan publik di Oman. Terdapat sejumlah kasus di mana kontrak diberikan kepada individu atau perusahaan yang memiliki hubungan pribadi dengan pejabat pemerintah. Hingga tahun 2018, Kantor Kejaksaan Umum Oman mencatat sebanyak 1.144 kasus penyalahgunaan kekuasaan, yang banyak di antaranya terkait langsung dengan praktik wasta.[7]
Untuk mengatasi korupsi, terutama setelah isu ini menjadi salah satu penyebab utama terjadinya Musim Semi Oman, pemerintah Oman telah memberlakukan sejumlah langkah dan inisiatif.[9] Sebagai contoh, pada tahun 2011, Undang-Undang Anti-Korupsi disahkan, yang menyediakan dasar hukum untuk menuntut pejabat yang terlibat dalam praktik korupsi. Pada tahun yang sama, dibentuk pula Otoritas Nasional Anti-Korupsi yang diberi wewenang untuk menyelidiki dan menuntut kasus-kasus korupsi. Lembaga ini juga diberi mandat untuk mempromosikan transparansi di sektor publik. Perombakan kabinet juga dilakukan sebagai tanggapan atas tuntutan para pengunjuk rasa yang mendesak agar para menteri kabinet dicopot.[10]
Negara ini juga meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC) pada tahun 2013 serta Konvensi Anti-Korupsi Arab. Sebagai bagian dari komitmennya terhadap perjanjian-perjanjian tersebut, Oman membentuk Lembaga Audit Negara, yang bertugas mengawasi dan melaksanakan kebijakan anti-korupsi. Lembaga ini juga melakukan audit untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang anti-korupsi, termasuk yang baru-baru ini diperkenalkan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Di antaranya adalah Undang-Undang tentang Pemberantasan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme serta hukum pidana yang memperkuat kerangka hukum anti-korupsi.[11]
Sebagian dari reformasi anti-korupsi mencakup langkah menuju peningkatan transparansi. Misalnya, anggaran negara kesultanan kini dapat diakses oleh publik, dengan harapan dapat memastikan akuntabilitas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan dana publik.[12]
Langkah-langkah anti-korupsi di Oman dinilai kurang memiliki momentum dan bersifat reaktif, yang menyebabkan menurunnya kepercayaan publik serta menghambat tata kelola pemerintahan yang baik.[13] Meskipun beberapa upaya untuk meningkatkan transparansi telah diterapkan, perbaikan tetap dibutuhkan dalam sejumlah aspek, seperti keterbukaan terhadap usulan anggaran yang harus tersedia untuk publik dalam jangka waktu yang wajar; transparansi keuangan pada perusahaan milik negara; akses terhadap pengeluaran kantor-kantor eksekutif; serta lembaga audit tertinggi yang hingga kini belum memenuhi standar internasional, dan berbagai aspek lainnya.[12]