Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Barat dipilih dari daerah pemilihan multianggota. Secara keseluruhan, ada 50 daerah pemilihan yang tersebar di 10 kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat. Daerah-daerah pemilihan tersebut akan diperebutkan untuk pertama kalinya dalam pemilu legislatif 2024 oleh 385 calon anggota DPRD Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Barat.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
| Artikel ini adalah bagian dari seri |
| Politik dan Ketatanegaraan Republik Indonesia (Negara Kesatuan Republik Indonesia) |
|---|
| Hukum |
| Pemerintahan Pusat |
| Pemerintahan Daerah |
| Politik Praktis |
| Kebijakan luar negeri |
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Barat dipilih dari daerah pemilihan multianggota. Secara keseluruhan, ada 50 daerah pemilihan yang tersebar di 10 kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat. Daerah-daerah pemilihan tersebut akan diperebutkan untuk pertama kalinya dalam pemilu legislatif 2024 oleh 385 calon anggota DPRD Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Barat.
Semua daerah pemilihan terletak di dalam satu kabupaten/kota, mencakup kecamatan. Ada beberapa wilayah kecamatan yang dapilnya lebih dari satu. Setiap daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota mendapatkan jatah 3 sampai 12 wakil.
Seleksi wakil terpilih tahun 2024 menggunakan metode Webster/Sainte-Laguë.[1]
Berikut ini adalah daftar daerah pemilihan kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat menurut Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023.[2]