Resolusi 1093 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 14 Januari 1997. Usai mengulang resolusi sebelumnya perihal Kroasia yang meliputi resolusi-resolusi 779 (1992), 981 (1995), 1025 (1995), 1038 (1996), dan 1066 (1996), DKPBB memerintahkan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Prevlaka untuk terus memantau demiliterisasi di wilayah semenanjung Prevlaka, Kroasia sampai 15 Juli 1997.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Resolusi 1093 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
Semenanjung Prevlaka | |
| Tanggal | 14 Januari 1997 |
| Sidang no. | 3.731 |
| Kode | S/RES/1093 (Dokumen) |
| Topik | Situasi di Kroasia |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 1093 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 14 Januari 1997. Usai mengulang resolusi sebelumnya perihal Kroasia yang meliputi resolusi-resolusi 779 (1992), 981 (1995), 1025 (1995), 1038 (1996), dan 1066 (1996), DKPBB memerintahkan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Prevlaka (United Nations Mission of Observers in Prevlaka, UNMOP) untuk terus memantau demiliterisasi di wilayah semenanjung Prevlaka, Kroasia sampai 15 Juli 1997.[1]