Resolusi 1134 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 23 Oktober 1997. Usai mengulang resolusi-resolusi 687 (1991), 707 (1991), 715 (1991), 1060 (1996) and 1115 (1997) perihal pengawasan program senjata Irak, DKPBB menuntut agar Irak bekerjasama dengan tim-tim pemeriksaan senjata dari United Nations Special Commission (UNSCOM) dan menyatakan niatnya untuk memberlakukan larangan perjalanan terhadap para pejabat Irak jika tak diindahkan.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Resolusi 1134 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
Irak | |
| Tanggal | 23 Oktober 1997 |
| Sidang no. | 3.826 |
| Kode | S/RES/1134 (Dokumen) |
| Topik | Situasi antara Irak dan Kuwait |
Ringkasan hasil | 10 mendukung Tidak ada menentang 5 abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 1134 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 23 Oktober 1997. Usai mengulang resolusi-resolusi 687 (1991), 707 (1991), 715 (1991), 1060 (1996) and 1115 (1997) perihal pengawasan program senjata Irak, DKPBB menuntut agar Irak bekerjasama dengan tim-tim pemeriksaan senjata dari United Nations Special Commission (UNSCOM) dan menyatakan niatnya untuk memberlakukan larangan perjalanan terhadap para pejabat Irak jika tak diindahkan.[1]