Resolusi 1137 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 12 November 1997. Usai mengulang resolusi-resolusi 687 (1991), 707 (1991), 715 (1991), 1060 (1996), 1115 (1997) dan 1134 (1997) perihal pengawasan program senjata Irak, DKPBB memberlakukan pembatasan perjalanan terhadap para pejabat dan anggota angkatan bersenjata Irak karena enggan bekerjasama dengan United Nations Special Commission (UNSCOM).
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Resolusi 1137 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
![]() Misil Irak yang dijinakkan | |
| Tanggal | 12 November 1997 |
| Sidang no. | 3.826 |
| Kode | S/RES/1137 (Dokumen) |
| Topik | Situasi antara Irak dan Kuwait |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 1137 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 12 November 1997. Usai mengulang resolusi-resolusi 687 (1991), 707 (1991), 715 (1991), 1060 (1996), 1115 (1997) dan 1134 (1997) perihal pengawasan program senjata Irak, DKPBB memberlakukan pembatasan perjalanan terhadap para pejabat dan anggota angkatan bersenjata Irak karena enggan bekerjasama dengan United Nations Special Commission (UNSCOM).[1]