Resolusi 1143 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 4 Desember 1997. Usai mengulang seluruh resolusi sebelumnya perihal Irak, yang meliputi resolusi-resolusi 986 (1995), 1111 (1997) dan 1129 (1997) perihal Program Minyak untuk Pangan, DKPBB memperpanjang pengaturan terkait penjualan minyak Irak selama 180 tahun berikutnya untuk memenuhi kebutuhan kemanusiaan rakyat Irak.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Resolusi 1143 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
Fajar di Kilang Minyak Al Basrah, selatan Irak | |
| Tanggal | 4 Desember 1997 |
| Sidang no. | 3.840 |
| Kode | S/RES/1143 (Dokumen) |
| Topik | Situasi antara Irak dan Kuwait |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 1143 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 4 Desember 1997. Usai mengulang seluruh resolusi sebelumnya perihal Irak, yang meliputi resolusi-resolusi 986 (1995), 1111 (1997) dan 1129 (1997) perihal Program Minyak untuk Pangan, DKPBB memperpanjang pengaturan terkait penjualan minyak Irak selama 180 tahun berikutnya untuk memenuhi kebutuhan kemanusiaan rakyat Irak.[1]