Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana adalah sebuah usulan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan efektif dalam proses penyitaan dan perampasan aset yang berasal dari tindak pidana.

sebuah usulan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan efektif dalam proses penyitaan dan perampasan aset yang berasal dari tindak pidana
Diperbarui 15 April 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Artikel ini adalah bagian dari seri
Politik dan Ketatanegaraan
Republik Indonesia
(Negara Kesatuan Republik Indonesia)
Hukum
Ideologi

  • Pancasila
Konstitusi

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Peraturan Perundang-Undangan
  • Ketetapan MPR (Tap MPR)
  • Undang-Undang (UU)
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
  • Peraturan Pemerintah (PP)
  • Peraturan Presiden (Perpres)
  • Peraturan Daerah (Perda)
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
Hirarki Lembaga Negara
  • Organ Lapis Pertama
  • Organ Lapis Kedua
  • Organ Lapis Ketiga
Pemerintahan Pusat
Legislatif

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat
  • Ketua: Ahmad Muzani (Gerindra)

  • Dewan Perwakilan Rakyat
  • Ketua: Puan Maharani (PDI-P)

  • Dewan Perwakilan Daerah
  • Ketua: Sultan Bachtiar Najamudin (Independen)
Eksekutif

  • Presiden Indonesia
  • Prabowo Subianto Djojohadikusumo (Gerindra)
    • Riwayat

  • Wakil Presiden Indonesia
  • Gibran Rakabuming Raka (Independen)
    • Riwayat

  • Kabinet
  • Petahana: Merah Putih
  • Menteri
  • Pejabat setingkat menteri
Yudikatif

  • Mahkamah Agung
  • Ketua: Sunarto

  • Mahkamah Konstitusi
  • Ketua: Suhartoyo

  • Komisi Yudisial
  • Ketua: Amzulian Rifai

  • Badan peradilan
  • (di bawah Mahkamah Agung)
  • Peradilan umum
  • Peradilan agama
  • Peradilan tata usaha negara
  • Peradilan militer
  • Khusus: Pengadilan khusus
Lembaga Lain

  • Badan Pemeriksa Keuangan
  • Ketua: Isma Yatun

  • Lembaga menurut UUD secara implisit
  • Dewan Pertimbangan Presiden
  • Komisi Pemilihan Umum
  • Bank Indonesia

  • Alat Negara
  • Tentara Nasional Indonesia
    • Angkatan Darat
    • Angkatan Laut
    • Angkatan Udara
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemerintahan Daerah
Pembagian Administratif
  • Provinsi
  • Khusus: Daerah Khusus
  • Daerah Istimewa
  • Daftar: Umum
  • Ibu Kota
  • Lambang
  • IPM
  • PDRB
  • Titik Tertinggi

  • Kabupaten
  • Kota
  • Khusus: Kabupaten administrasi
  • Kota administrasi
  • Daftar: Umum
  • Provinsi
  • Lambang
  • Hanya Kabupaten
    • Waktu Pembentukan
  • Hanya Kota
    • Provinsi
    • Luas Wilayah
    • Jumlah Penduduk
    • Kepadatan Penduduk
    • Hari Jadi
  • Wilayah Metropolitan

  • Kecamatan
  • Desa/kelurahan
    • Daftar
    • Istilah Khusus
Kepala Daerah
  • Gubernur
  • Daftar: Petahana
  • Riwayat
  • Wakil gubernur
    • Riwayat

  • Bupati
  • Daftar: Riwayat
  • Wakil bupati
    • Riwayat

  • Wali Kota
  • Daftar: Riwayat
  • Wakil wali kota
    • Riwayat
Legislatif Daerah
  • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Provinsi
    • Daftar
  • Kabupaten/Kota
    • Daftar
Politik Praktis
Pemilihan Umum
  • Pemilihan Legislatif
  • 2029
  • 2024
  • 2019
  • 2014
  • 2009
  • 2004
  • 1999
  • 1997
  • 1992
  • 1987
  • 1982
  • 1977
  • 1971
  • 1955

  • Pemilihan Presiden
  • 2029
  • 2024
  • 2019
  • 2014
  • 2009
  • 2004
  • Tak langsung: 1999
  • 1998
  • 1993
  • 1988
  • 1983
  • 1978
  • 1973
  • 1968
  • 1963
  • 1945
Pemilihan Lokal
  • Pemilihan Legislatif Daerah
  • 1957–1958

  • Pemilihan Kepala Daerah
  • 2029
  • 2024
  • 2020
  • 2018
  • 2017
  • 2015
  • 2013
  • 2012
  • 2011
  • 2010
  • 2008
  • 2007
  • 2006
  • 2005

  • Undang-Undang
  • Daerah Pemilihan
Partai Politik
  • Daftar partai
  • Pemimpin partai
  • Tokoh Partai
  • Komposisi dalam DPR
  • Koalisi
  • Sayap Pemuda
  • Partai yang Bubar
Kebijakan luar negeri
Hubungan internasional
  • Bilateral
    (negara individu)

  • Multilateral
  • Keanggotaan: ASEAN
  • PBB
  • APEC
  • G20
  • Nonblok
  • WTO
  • BRICS
  • Kerja sama: Uni Eropa
Perwakilan Diplomatik
  • Dari Indonesia
  • Lengkap
  • Kedutaan Besar
  • Konsulat Jenderal
  • Konsulat

  • Untuk Indonesia
  • Lengkap
  • Kedutaan Besar
  • Konsuler di Surabaya
  •  Portal Indonesia
  •  Portal Politik
  • Negara lainnya
  • Atlas
  • l
  • b
  • s
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perampasan Aset Tindak Pidana

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset Tindak Pidana) adalah sebuah usulan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan efektif dalam proses penyitaan dan perampasan aset yang berasal dari tindak pidana.[1]

Latar belakang

Latar belakang Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset adalah untuk memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta pencucian uang. RUU ini secara utama bertujuan untuk mengatasi permasalahan kerugian negara yang signifikan akibat kejahatan tersebut dan memfasilitasi pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara.[2]

Motivasi penyusunan RUU

Motivasi utama penyusunan RUU Perampasan Aset adalah untuk memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, serta mengembalikan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan. RUU ini bertujuan untuk merampas aset yang diduga hasil tindak pidana atau digunakan sebagai sarana tindak pidana, tanpa perlu menunggu putusan pengadilan pidana.[3]

Kondisi hukum terkait sebelum RUU

Sebelum adanya RUU Perampasan Aset, perampasan aset di Indonesia dilakukan melalui mekanisme pidana setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Mekanisme ini terbatas pada harta benda yang diperoleh dari tindak pidana dan tidak menyentuh harta pribadi pelaku. RUU Perampasan Aset bertujuan untuk memperluas mekanisme perampasan aset, termasuk perampasan aset tanpa pemidanaan dalam kasus tertentu.[4]

Sejarah

Gagasan mengenai Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana di Indonesia pertama kali muncul pada 2008,[5] sebagai respons terhadap meningkatnya kompleksitas dan skala tindak pidana, terutama korupsi, yang menghasilkan aset dalam jumlah besar. Di 2008, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menginisiasi penyusunan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tersebut, menyadari kebutuhan mendesak akan instrumen hukum yang lebih efektif dalam melacak, membekukan, dan merampas aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi dan pencucian uang. Lalu, di 2010, draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset mulai memasuki tahap pembahasan awal di tingkat pemerintah dan kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dipertimbangkan dalam agenda legislatif nasional. Namun, proses pembahasan di DPR berjalan lambat dan menghadapi berbagai kendala, termasuk perbedaan pandangan mengenai prinsip-prinsip mendasar seperti perampasan aset tanpa tuntutan pidana dan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan wewenang. Meskipun demikian, isu mengenai pentingnya RUU ini terus bergulir di kalangan penegak hukum, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang pemberantasan korupsi, mendorong agar RUU ini tetap menjadi perhatian dalam Prolegnas tahun-tahun berikutnya.[6]

Referensi

  1. ↑ "Sampai Mana Perkembangan RUU Perampasan Aset". Tempo. 17 Maret 2025 | 15.57 WIB. Diakses tanggal 2025-04-13.
  2. ↑ DA, Ady Thea. "6 Urgensi Keberadaan UU Perampasan Aset". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2025-04-13. Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
  3. ↑ "Pengesahan RUU Perampasan Aset Akan Jadi Bukti Keseriusan Negara Memberantas Korupsi". KEMITRAAN. Diakses tanggal 2025-04-13.
  4. ↑ "RUU Perampasan Aset: Setengah Hati Berantas Kejahatan Ekonomi | ICW". antikorupsi.org. Diakses tanggal 2025-04-13.
  5. ↑ "RUU Perampasan Aset | ICW". antikorupsi.org. Diakses tanggal 2025-04-13.
  6. ↑ "PPATK sedang mempersiapkan dua buah Rancangan Undang Undang yaitu RUU Perampasan Aset Tindak Pidana" (PDF). RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Latar belakang
  2. Motivasi penyusunan RUU
  3. Kondisi hukum terkait sebelum RUU
  4. Sejarah
  5. Referensi
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026