Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Pemilihan kepala daerah di Indonesia

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia adalah dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif lokal yang memenuhi syarat calon. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup:Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten Wali kota dan wakil wali kota untuk kota

Proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia
Diperbarui 25 Februari 2026

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia adalah dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif lokal yang memenuhi syarat calon. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup:

  • Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi
  • Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten
  • Wali kota dan wakil wali kota untuk kota

Sejarah pillkada di Indonesia

dahulu sebelum tahun 2005 kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), tetapi Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada. Pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007.

Pada tahun 2011, terbit undang-undang baru mengenai penyelenggara pemilihan umum yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Di dalam undang-undang ini, istilah yang digunakan adalah Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.[1]

Pada tahun 2014, DPR-RI kembali mengangkat isu krusial terkait pemilihan kepala daerah secara langsung. Sidang Paripurna DRI RI pada tanggal 24 September 2014 memutuskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah dikembalikan secara tidak langsung, atau kembali dipilih oleh DPRD. Putusan Pemilihan kepala daerah tidak langsung didukung oleh 226 anggota DPR-RI yang terdiri Fraksi Partai Golkar berjumlah 73 orang, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berjumlah 55 orang, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berjumlah 44 orang, dan Fraksi Partai Gerindra berjumlah 32 orang.[2]

Keputusan ini mengecewakan sejumlah pihak. Keputusan ini dipandang sebagai langkah mundur dalam bidang "pembangunan" demokrasi, sehingga masih dicari cara untuk menggagalkan putusan tersebut melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Bagi sebagian partai yang lain, Pemilukada tidak langsung atau langsung dinilai sama saja. Namun, satu hal prinsip yang harus digarisbawahi (walaupun dalam pelaksanaan Pemilukada tidak langsung nanti ternyata menyenangkan rakyat) adalah: Pertama, Pemilukada tidak langsung menyebabkan hak pilih rakyat hilang. Sedangkan pencabutan hak rakyat merupakan tindakan pemberontakan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Indonesia, Bab 1 Bentuk dan Kedaulatan pasal 1. Kedua, Pemilukada tidak langsung menyebabkan anggota DPRD mendapat dua hak sekaligus, yakni hak pilih dan hak legislasi.

Penyelenggaraan

Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab I pasal I ayat 1 sampai dengan ayat 3. Dengan mengedepankan prinsip Pancasila

Khusus di Aceh, Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).

Peserta

Kegiatan para anggota, kader, relawan dan simpatisan partai politik Indonesia. Beberapa dari mereka berusaha melalui pengajaran pengkaderan dan pelatihan untuk keberhasilan partainya. Partai politik diseleksi untuk mengikutii dan penyelenggaraan Pemilihan Umum, lalu Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 32 Tahun 2004, peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Ketentuan ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa peserta pilkada juga dapat berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Undang-undang ini menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan beberapa pasal menyangkut peserta Pilkada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Khusus di Aceh, peserta Pilkada juga dapat diusulkan oleh partai politik lokal

Tingkat pendidikan calon kepala-wakil daerah yang terakreditasi A atau B serta mempunyai riwayat kepemimpinan jenjang wilayah menjadi prioritas utama dalam mewujudkan kualitas yang dimiliki setiap pemimpin.

Persyaratan Calon Pilkada

Ketentuan mengenai syarat ikut serta dalam pemilihan kepada daerah gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota yang didukung direkomendasikan oleh partai politik kepada penyelenggara pilkada adalah sebagai berikut:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Setia dan mengedepankan ideologi Pancasila serta Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, berpartisipasi demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Berpendidikan tingkat teratas yang terakreditasi telah memenuhi kreteria mutu ditetapkan oleh BAN-PT.
  4. Berusia paling rendah 40 tahun untuk Gubernur dan wakil gubernur serta 30 tahun untuk calon Bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil Wali Kota.
  5. Memiliki riwayat pekerjaan jenjang Provinsi yang membawahi seluruh Kabupaten dan kota.
  6. Tidak sebagai pengguna atau pemakai narkoba.
  7. Tidak pernah di penjara selama waktu tertentu sesuai pasal 68 ayat (3) UU 1/2023 KUHP.
  8. Tidak sedang dicabut hak pilihnya.
  9. Tidak memiliki sipat tercela.
  10. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi atau hibah waris.
  11. Tidak sedang mempunyai kewajiban utang di atas 1.000.000.000,00 sebagai badan hukum atau tidak.
  12. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
  13. Belum pernah menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota selama dua kali masa jabatan.
  14. Tidak pernah menjabat sebagai gubernur bagi calon wakil gubernur, bupati/wali kota bagi calon wakil bupati/wakil wali kota di daerah yang sama.
  15. Mengundurkan diri dari jabatan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak dilantik sebagai calon.
  16. Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat wali kota.
  17. Menyatakan secara tertulis dalam pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Nasional Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil serta kepala desa sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan.
  18. Mengundurkan diri dari jabatan di perusahaan milik negara atau perusahaan milik pemerintah daerah provinsi dan kabupaten sejak di tetapkan sebagai calon.[3]

Pemiluda Serentak 1957–1958

Artikel utama: Daftar pemilihan umum legislatif daerah di Indonesia 1957–1958

Pemilihan umum (Pemilu) ini merupakan pemilihan umum legislatif daerah (Pemiluda) yang digelar secara serentak di beberapa daerah di Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi/DPRP) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota/DPRK). Jika pemilu 1955 diselenggarakan untuk memilih anggota DPR RI pertama dan anggota Konstituante pertama, maka pemilu 1957–1958 diselenggarakan untuk memilih anggota DPRD Provinsi pertama dan DPRD Kabupaten/Kota pertama. Pada saat itu, UU Pemilihan Kepala Daerah masih dalam proses penyusunan, untuk sementara waktu kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Meskipun dibayang-bayangi kondisi politik yang tidak menentu sebagai akibat menguatnya konflik kedaerahan dan darurat militer, secara umum pemilihan umum legislatif daerah dapat terselenggara dengan baik.

Pemungutan suara dilaksanakan secara bertahap antara Juni 1957 hingga Januari 1958. Karena pemberontakan daerah yang sedang berlangsung di beberapa daerah di Indonesia, maka pemilihan umum hanya dapat diadakan di beberapa daerah saja. Daerah yang melaksanakan pemilihan DPRD Kabupaten/Kota adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Sumatera Selatan, dan Riau pada tahun 1957 dan Kalimantan pada tahun 1958. Sedangkan daerah yang melaksanakan pemilihan DPRD Provinsi adalah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur pada tahun 1957 dan Kalimantan pada tahun 1958. Hasil akhir dari keseluruhan rangkaian pemilihan umum legislatif daerah itu mendapuk Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai partai tersukses. Sebagaimana dicatat Greg Fealy dalam Ijtihad Politik Ulama (2009, hlm. 257) PKI dengan mengesankan berhasil menambah perolehan suaranya hingga 27 persen dibanding dengan perolehan Pemilihan umum legislatif Indonesia 1955 yang sebesar 16,4 persen.

Berbanding terbalik dengan PKI, perolehan suara tiga partai besar lainnya justru turun. Greg Fealy mencatat, suara Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) dan Partai Nahdlatul Ulama (NU)—di Pemilu 1955 masing-masing meraup suara 20,9 persen dan 18,4 persen—turun dengan persentase hampir sama, 7 persen. Sementara Partai Nasional Indonesia (PNI) yang sebelumnya meraup 22,3 persen justru terpuruk dengan persentase penurunan suara hingga 20,8 persen. Sesuai dengan ketentuan UU No. 1/1957, DPRD Tingkat I (DPRD Provinsi) dan DPRD Tingkat II (DPRD Kabupaten/Kota) yang terbentuk kemudian berwenang memilih kepala daerahnya masing-masing.[4]

Pilkada 2005

Artikel utama: Daftar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2005

Pilkada 2006

Artikel utama: Daftar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2006

Pilkada 2007

Artikel utama: Daftar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2007

Pilkada 2008

Artikel utama: Daftar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2008

Pilkada 2010

Artikel utama: Daftar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2010

Pilkada 2011

Artikel utama: Daftar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2011

Pilkada 2012

Artikel utama: Daftar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2012

Pilkada 2013

Artikel utama: Daftar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2013

Pilkada Serentak 2015

Artikel utama: Daftar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2015

Pemerintah eksekutif dan legislatif telah menyepakati pilkada serentak untuk daerah-daerah yang akan habis masa jabatannya pada tahun 2015 dan semuanya diselenggarakan pada 9 Desember 2015.[5] Daftar wilayah yang akan menjalankan pilkada serentak yaitu:[6][7]

Pilkada tingkat provinsi

Ada 9 Provinsi yang menggelar pilkada serentak, yaitu:[5]

  • Sumatera Barat (berakhir masa jabatan gubernur pada 15-08-2015),
  • Kepulauan Riau (19-08-2015),
  • Jambi (03-08-2015),
  • Bengkulu (29-11-2015),
  • Kalimantan Utara (22-04-2015),
  • Kalimantan Tengah (04-08-2015),
  • Kalimantan Selatan (08-08-2015),
  • Sulawesi Utara (20-09-2015),
  • Sulawesi Tengah (16-06-2016).

Pilkada tingkat kabupaten dan kota

Sumatera Utara
  • Kota Medan (masa jabatan berakhir 26-07-2015),
  • Kota Binjai (13-08-2015),
  • Kota Sibolga (26-08-2015),
  • Kota Pematangsiantar (22-09-2015),
  • Kota Tanjungbalai (07-02-2016),
  • Kota Gunungsitoli (13-04-2016),
  • Kabupaten Serdang Bedagai (05-08-2015),
  • Kabupaten Tapanuli Selatan (12-08-2015).
  • Kabupaten Toba Samosir (12-08-2015),
  • Kabupaten Labuhanbatu (19-08-2015),
  • Kabupaten Asahan (19-08-2015),
  • Kabupaten Pakpak Bharat (25-08-2015),
  • Kabupaten Humbang Hasundutan (26-08-2015),
  • Kabupaten Toba Samosir (12-08-2015),
  • Kabupaten Simalungun (25-10-2015),
  • Kabupaten Labuhanbatu Utara (15-11-2015),
  • Kabupaten Labuhanbatu Selatan (11-02-2016),
  • Kabupaten Karo (25-03-2016),
  • Kabupaten Nias Selatan (12-04-2016),
  • Kabupaten Nias Utara (12-04-2016),
  • Kabupaten Nias Barat (13-04-2016),
  • Kabupaten Nias (09-06-2016),
  • Kabupaten Mandailing Natal (28-06-2016).
Sumatera Barat
  • Kota Bukittinggi (13-08-2015),
  • Kota Solok (31-08-2015),
  • Kabupaten Solok (02-08-2015),
  • Kabupaten Dharmasraya (12-08-2015),
  • Kabupaten Solok Selatan (20-08-2015),
  • Kabupaten Pasaman Barat (27-08-2015),
  • Kabupaten Pasaman (29-08-2015),
  • Kabupaten Pesisir Selatan (17-09-2015),
  • Kabupaten Sijunjung (22-09-2015),
  • Kabupaten Tanah Datar (26-09-2015),
  • Kabupaten Padang Pariaman (25-10-2015),
  • Kabupaten Agam (26-10-2015),
  • Kabupaten Lima Puluh Kota (11-11-2015).
Riau
  • Kota Dumai (12-08-2015),
  • Kabupaten Kepulauan Meranti (30-07-2015),
  • Kabupaten Indragiri Hulu (03-08-2015),
  • Kabupaten Bengkalis (05-08-2015),
  • Kabupaten Pelalawan (07-04-2016),
  • Kabupaten Rokan Hulu (19-04-2016),
  • Kabupaten Kuantan Singingi (01-06-2016),
  • Kabupaten Rokan Hilir (07-06-2016),
  • Kabupaten Siak (19-06-2016).
Jambi
  • Kota Sungai Penuh (25-06-2016),
  • Kabupaten Tanjung Jabung Barat (27-01-2016),
  • Kabupaten Batanghari (30-01-2016),
  • Kabupaten Tanjung Jabung Timur (12-04-2016),
  • Kabupaten Bungo (14-06-2016).
Sumatera Selatan
  • Kabupaten Musi Rawas Utara (DOB),
  • Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (DOB),
  • Kabupaten Ogan Komering Ulu (22-08-2015),
  • Kabupaten Ogan Ilir (22-08-2015),
  • Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (23-08-2015),
  • Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (23-08-2015),
  • Kabupaten Musi Rawas (05-09-2015).
Bengkulu
  • Kabupaten Mukomuko (15-08-2015),
  • Kabupaten Seluma (16-08-2015),
  • Kabupaten Kepahiang (30-08-2015),
  • Kabupaten Lebong (30-08-2015),
  • Kabupaten Bengkulu Selatan (16-09-2015),
  • Kabupaten Rejang Lebong (17-09-2015),
  • Kabupaten Bengkulu Utara (04-02-2016),
  • Kabupaten Kaur (21-05-2016).
Lampung
  • Kota Metro (20-08-2015),
  • Kota Bandar Lampung (15-09-2015),
  • Kabupaten Pesisir Barat (DOB),
  • Kabupaten Lampung Selatan (06-08-2015),
  • Kabupaten Way Kanan (23-08-2015)
  • Kabupaten Lampung Timur (02-09-2015),
  • Kabupaten Pesawaran (20-09-2015),
  • Kabupaten Lampung Tengah (12-11-2015).
Kepulauan Bangka Belitung
  • Kabupaten Bangka Selatan (30-08-2015),
  • Kabupaten Belitung Timur (06-09-2015),
  • Kabupaten Bangka Tengah (24-09-2015),
  • Kabupaten Bangka Barat (06-12-2015).
Kepulauan Riau
  • Kota Batam (01-03-2016),
  • Kabupaten Kepulauan Anambas (09-08-2015),
  • Kabupaten Bintan (10-08-2015),
  • Kabupaten Lingga (11-08-2015),
  • Kabupaten Karimun (23-03-2016),
  • Kabupaten Natuna (04-05-2016).
Banten
  • Kota Cilegon (20-07-2015),
  • Kota Tangerang Selatan (20-04-2016),
  • Kabupaten Serang (28-07-2015),
  • Kabupaten Pandeglang (10-03-2016).
Jawa Barat
  • Kota Depok (26-01-2016),
  • Kabupaten Pangandaran (DOB),
  • Kabupaten Sukabumi (29-08-2015),
  • Kabupaten Indramayu (12-12-2015),
  • Kabupaten Bandung (15-12-2015),
  • Kabupaten Karawang (27-12-2015),
  • Kabupaten Tasikmalaya (08-03-2016),
  • Kabupaten Cianjur (18-05-2016).
Jawa Tengah,
  • Kota Semarang (19-07-2015),
  • Kota Surakarta (28-07-2015),
  • Kota Pekalongan (09-08-2015),
  • Kota Magelang (29-08-2015),
  • Kabupaten Rembang (20-07-2015),
  • Kabupaten Kebumen (26-07-2015),
  • Kabupaten Purbalingga (27-07-2015),
  • Kabupaten Boyolali (03-08-2015),
  • Kabupaten Blora (11-08-2015),
  • Kabupaten Kendal (23-08-2015),
  • Kabupaten Sukoharjo (01-09-2015),
  • Kabupaten Semarang (28-09-2015),
  • Kabupaten Wonosobo (30-10-2015),
  • Kabupaten Purworejo (30-10-2015),
  • Kabupaten Wonogiri (01-11-2015),
  • Kabupaten Klaten (02-12-2015),
  • Kabupaten Pemalang (24-01-2016),
  • Kabupaten Grobogan (14-03-2016),
  • Kabupaten Demak (03-05-2016),
  • Kabupaten Sragen (04-05-2016),
  • Kabupaten Pekalongan (27-06-2016).
Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Kabupaten Bantul (27-07-2015),
  • Kabupaten Gunung Kidul (28-07-2015),
  • Kabupaten Sleman (10-08-2015).
Jawa Timur
  • Kota Blitar (03-08-2015),
  • Kota Surabaya (28-09-2015),
  • Kota Pasuruan (18-10-2015),
  • Kabupaten Ngawi (27-07-2015),
  • Kabupaten Lamongan (09-08-2015),
  • Kabupaten Jember (11-08-2015),
  • Kabupaten Ponorogo (12-08-2015),
  • Kabupaten Kediri (19-08-2015),
  • Kabupaten Situbondo (06-09-2015),
  • Kabupaten Gresik (27-09-2015),
  • Kabupaten Trenggalek (04-10-2015),
  • Kabupaten Mojokerto (18-10-2015),
  • Kabupaten Sumenep (19-10-2015),
  • Kabupaten Banyuwangi (21-10-2015),
  • Kabupaten Malang (26-10-2015),
  • Kabupaten Sidoarjo (01-11-2015),
  • Kabupaten Blitar (31-01-2016),
  • Kabupaten Pacitan (21-02-2016),
  • Kabupaten Tuban (20-06-2016).
Bali
  • Kota Denpasar (11-08-2015),
  • Kabupaten Karang Asem (21-07-2015),
  • Kabupaten Badung (05-08-2015),
  • Kabupaten Bangli (05-08-2015),
  • Kabupaten Tabanan (09-08-2015),
  • Kabupaten Jembrana (16-02-2016).
Nusa Tenggara Barat
  • Kota Mataram (10-08-2015),
  • Kabupaten Lombok Utara (02-08-2015),
  • Kabupaten Bima (09-08-2015),
  • Kabupaten Sumbawa Barat (13-08-2015),
  • Kabupaten Dompu (18-10-2015),
  • Kabupaten Lombok Tengah (27-11-2015),
  • Kabupaten Sumbawa (17-01-2016).
Nusa Tenggara Timur
  • Kabupaten Malaka (DOB),
  • Kabupaten Belu (17-02-2014) (gagal menggelar Pilkada pada tahun 2013),
  • Kabupaten Manggarai Barat (30-08-2015),
  • Kabupaten Sumba Timur (31-08-2015),
  • Kabupaten Manggarai (14-09-2015),
  • Kabupaten Ngada (14-09-2015),
  • Kabupaten Sumba Barat (21-09-2015),
  • Kabupaten Timor Tengah Utara (21-12-2015),
  • Kabupaten Sabu Raijua (24-01-2016).
Kalimantan Barat
  • Kabupaten Kapuas Hulu (04-08-2015),
  • Kabupaten Bengkayang (10-08-2015),
  • Kabupaten Sekadau (16-08-2015),
  • Kabupaten Melawi (19-08-2015),
  • Kabupaten Sintang (26-08-2015),
  • Kabupaten Ketapang (30-08-2015),
  • Kabupaten Sambas (12-06-2016).
Kalimantan Tengah
  • Kabupaten Kotawaringin Timur (25-10-2015).
Kalimantan Selatan
  • Kota Banjarbaru (11-08-2015),
  • Kota Banjarmasin (12-08-2015),
  • Kabupaten Banjar (06-08-2015),
  • Kabupaten Kotabaru (10-08-2015),
  • Kabupaten Balangan (13-08-2015),
  • Kabupaten Hulu Sungai Tengah (31-08-2015),
  • Kabupaten Tanah Bumbu (20-09-2015).
Kalimantan Timur
  • Kota Samarinda (23-11-2015),
  • Kota Bontang (23-03-2016),
  • Kota Balikpapan (30-05-2016),
  • Kabupaten Mahakam Ulu (DOB),
  • Kabupaten Kutai Kartanegara (30-06-2015),
  • Kabupaten Paser (31-08-2015),
  • Kabupaten Berau (15-09-2015),
  • Kabupaten Kutai Timur (13-02-2016),
  • Kabupaten Kutai Barat (19-04-2016).
Kalimantan Utara
  • Kabupaten Tana Tidung (18-01-2015),
  • Kabupaten Bulungan (01-09-2015),
  • Kabupaten Malinau (03-04-2016),
  • Kabupaten Nunukan (31-05-2016).
Sulawesi Utara
  • Kota Manado (10-12-2015),
  • Kota Tomohon (07-01-2016),
  • Kota Bitung (21-02-2016),
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (04-10-2015),
  • Kabupaten Minahasa Utara (10-12-2015),
  • Kabupaten Minahasa Selatan (14-12-2015),
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (16-12-2015).
Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo (30-08-2015),
  • Kabupaten Bone Bolango (18-09-2015),
  • Kabupaten Pohuwato (22-09-2015).
Sulawesi Barat
  • Kabupaten Mamuju Tengah (DOB),
  • Kabupaten Mamuju Utara (05-10-2015),
  • Kabupaten Mamuju (08-10-2015),
  • Kabupaten Majene (25-06-2016).
Sulawesi Tengah
  • Kota Palu (11-10-2015),
  • Kabupaten Banggai Laut (DOB)
  • Kabupaten Morowali Utara (DOB)
  • Kabupaten Tojo Una-Una (29-08-2015),
  • Kabupaten Poso (30-08-2015),
  • Kabupaten Toli-Toli (14-09-2015),
  • Kabupaten Sigi (22-11-2015),
  • Kabupaten Banggai (08-06-2016).
Sulawesi Selatan
  • Kabupaten Pangkajene Kepulauan (08-08-2015),
  • Kabupaten Barru (10-08-2015),
  • Kabupaten Maros (11-08-2015),
  • Kabupaten Gowa (13-08-2015),
  • Kabupaten Luwu Timur (27-08-2015),
  • Kabupaten Tana Toraja (27-09-2015),
  • Kabupaten Kepulauan Selayar (30-09-2015),
  • Kabupaten Soppeng (16-10-2015),
  • Kabupaten Luwu Utara (03-11-2015),
  • Kabupaten Bulukumba (09-11-2015),
  • Kabupaten Toraja Utara (31-03-2016).
Sulawesi Tenggara
  • Kabupaten Kolaka Timur (DOB),
  • Kabupaten Konawe Kepulauan (DOB),
  • Kabupaten Buton Utara (10-06-2015),
  • Kabupaten Konawe Selatan (12-08-2015),
  • Kabupaten Muna (16-09-2015),
  • Kabupaten Konawe Utara (21-04-2016),
  • Kabupaten Wakatobi (28-06-2016).
Maluku
  • Kabupaten Kepulauan Aru (30-10-2014),
  • Kabupaten Seram Bagian Timur (13-09-2015),
  • Kabupaten Maluku Barat Daya (26-04-2016),
  • Kabupaten Buru Selatan (22-06-2016).
Maluku Utara
  • Kota Ternate (10-08-2015),
  • Kota Tidore Kepulauan (08-11-2015),
  • Kabupaten Pulau Taliabu (DOB),
  • Kabupaten Halmahera Timur (30-08-2015),
  • Kabupaten Kepulauan Sula (15-09-2015),
  • Kabupaten Halmahera Utara (11-10-2015),
  • Kabupaten Halmahera Selatan (17-01-2016),
  • Kabupaten Halmahera Barat (04-02-2016).
Papua
  • Kabupaten Nabire (04-05-2015),
  • Kabupaten Asmat (09-11-2015),
  • Kabupaten Keerom (13-11-2015),
  • Kabupaten Waropen (15-11-2015),
  • Kabupaten Merauke (08-01-2016),
  • Kabupaten Mamberamo Raya (15-01-2016),
  • Kabupaten Pegunungan Bintang (17-01-2016),
  • Kabupaten Boven Digoel (07-03-2016),
  • Kabupaten Yahukimo (05-04-2016),
  • Kabupaten Supiori (21-05-2016),
  • Kabupaten Yalimo (11-06-2016).
Papua Barat
  • Kabupaten Pegunungan Arfak (DOB),
  • Kabupaten Manokwari Selatan (DOB),
  • Kabupaten Sorong Selatan (15-11-2015),
  • Kabupaten Raja Ampat (16-11-2015),
  • Kabupaten Kaimana (23-11-2015),
  • Kabupaten Teluk Bintuni (25-11-2015),
  • Kabupaten Fakfak (06-12-2015),
  • Kabupaten Teluk Wondama (13-01-2016),
  • Kabupaten Manokwari (07-02-2016).

Hasil

NoDaerahPasangan TerpilihPartai Pengusung
1Kabupaten AgamIndra Catri
Trinda Farhan Satria
Gerindra
PKS
2Kabupaten Asahan
3Kabupaten BadungI Nyoman Giri Prasta
I Ketut Suiasa
PDIP
Nasdem
4Kabupaten Bangka BaratParhan Ali
Markus
PDIP
PAN
Hanura
5Kabupaten Bangka SelatanJustiar Noer
Riza Herdavid
Demokrat
PKS
6Kabupaten Bangka TengahErzaldi Rosman
Ibnu Saleh
Demokrat
PPP
Hanura
PKS
Nasdem
Gerindra
7Kabupaten BangliI Made Gianyar
Sang Nyoman Sedana Arta
PDIP

Pilkada Serentak 2017

Artikel utama: Daftar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2017

Pemerintah eksekutif dan legislatif telah menyepakati pilkada serentak untuk daerah-daerah yang akan habis masa jabatannya pada tahun 2015 dan semuanya diselenggarakan pada 15 Februari 2017. Daftar wilayah yang akan menjalankan pilkada serentak yaitu:[8]

Pilkada tingkat provinsi

Ada 7 Provinsi yang akan menggelar pilkada serentak, yaitu:[8]

  • Aceh (berakhir masa jabatan gubernur pada (25-06-2017),
  • Kepulauan Bangka Belitung (07-05-2017),
  • DKI Jakarta (15-10-2017),
  • Banten (11-01-2017),
  • Gorontalo (16-01-2017),
  • Sulawesi Barat (14-12-2016),
  • Papua Barat (17-01-2017).

Adapun provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang masa jabatan gubernurnya berakhir pada tanggal 10 Oktober 2017 tidak melaksanakan pemilihan gubernur sesuai UU No. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pilkada tingkat kabupaten dan kota

Aceh
  • Kota Banda Aceh (masa jabatan berakhir 26-07-2017),
  • Kota Lhokseumawe (05-07-2017),
  • Kota Langsa (27-08-2017),
  • Kota Sabang (17-09-2017),
  • Kabupaten Aceh Besar (03-07-2017),
  • Kabupaten Aceh Utara (05-07-2017),
  • Kabupaten Aceh Timur (06-07-2017),
  • Kabupaten Aceh Jaya (09-07-2017),
  • Kabupaten Bener Meriah (11-07-2017),
  • Kabupaten Pidie (12-07-2017),
  • Kabupaten Simeulue (16-07-2017),
  • Kabupaten Aceh Singkil (17-07-2017),
  • Kabupaten Bireuen (06-08-2017),
  • Kabupaten Aceh Barat Daya (13-08-2017),
  • Kabupaten Aceh Tenggara (24-09-2017),
  • Kabupaten Gayo Lues (25-09-2017),
  • Kabupaten Aceh Barat (08-10-2017),
  • Kabupaten Nagan Raya (08-10-2017),
  • Kabupaten Aceh Tengah (27-12-2017),
  • Kabupaten Aceh Tamiang (28-12-2017).
Sumatera Utara
  • Kota Tebing Tinggi (05-08-2016),
  • Kabupaten Tapanuli Tengah (09-08-2016).
Sumatera Barat
  • Kota Payakumbuh (23-09-2017),
  • Kabupaten Kepulauan Mentawai (05-12-2016).
Riau
  • Kota Pekanbaru (26-01-2017),
  • Kabupaten Kampar (11-12-2016).
Jambi
  • Kabupaten Muaro Jambi (19-07-2016),
  • Kabupaten Sarolangun (31-07-2016),
  • Kabupaten Tebo (27-08-2016).
Sumatera Selatan
  • Kabupaten Musi Banyuasin (16-01-2017).
Bengkulu
  • Kabupaten Bengkulu Tengah (17-04-2017).
Lampung
  • Kabupaten Tulang Bawang Barat (14-11-2016),
  • Kabupaten Pringsewu (23-11-2016),
  • Kabupaten Mesuji (13-04-2017)
  • Kabupaten Lampung Barat (10-12-2017),
  • Kabupaten Tulang Bawang (17-12-2017).
Jawa Barat
  • Kota Cimahi (19-10-2017),
  • Kota Tasikmalaya (14-11-2017),
  • Kabupaten Bekasi (14-05-2017).
Jawa Tengah,
  • Kota Salatiga (11-07-2016),
  • Kabupaten Banjarnegara (18-10-2016),
  • Kabupaten Batang (13-02-2017),
  • Kabupaten Jepara (10-04-2017),
  • Kabupaten Pati (07-08-2017),
  • Kabupaten Cilacap (19-11-2017),
  • Kabupaten Brebes (04-12-2017).
Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Kota Yogyakarta (20-12-2016),
  • Kabupaten Kulon Progo (24-08-2016).
Jawa Timur
  • Kota Batu (26-12-2017).
Bali
  • Kabupaten Buleleng (24-07-2017).
Nusa Tenggara Timur
  • Kota Kupang (01-08-2017),
  • Kabupaten Flores Timur (26-07-2016),
  • Kabupaten Lembata (25-08-2016).
Kalimantan Barat
  • Kota Singkawang (17-12-2017),
  • Kabupaten Landak (06-09-2016).
Kalimantan Tengah
  • Kabupaten Barito Selatan (19-09-2016),
  • Kabupaten Kotawaringin Barat (30-12-2016).
Kalimantan Selatan
  • Kabupaten Hulu Sungai Utara (09-10-2017),
  • Kabupaten Barito Kuala (04-11-2017).
Sulawesi Utara
  • Kabupaten Bolaang Mongondow (16-07-2016),
  • Kabupaten Kepulauan Sangihe (01-11-2016).
Gorontalo
  • Kabupaten Boalemo (01-02-2017).
Sulawesi Tengah
  • Kabupaten Banggai Kepulauan (29-09-2016),
  • Kabupaten Buol (10-10-2017).
Sulawesi Selatan
  • Kabupaten Takalar (21-12-2017).
Sulawesi Tenggara
  • Kota Kendari (08-10-2017),
  • Kabupaten Buton Selatan (DOB),
  • Kabupaten Buton Tengah (DOB),
  • Kabupaten Muna Barat (DOB),
  • Kabupaten Bombana (02-08-2016),
  • Kabupaten Kolaka Utara (18-06-2017),
  • Kabupaten Buton (18-08-2017).
Maluku
  • Kota Ambon (04-08-2016),
  • Kabupaten Seram Bagian Barat (13-09-2016),
  • Kabupaten Buru (02-02-2017)
  • Kabupaten Maluku Tenggara Barat (16-04-2017),
  • Kabupaten Maluku Tengah (08-09-2017).
Maluku Utara
  • Kabupaten Pulau Morotai (08-09-2016),
  • Kabupaten Halmahera Tengah (23-12-2017).
Papua
  • Kota Jayapura (21-07-2016),
  • Kabupaten Nduga (30-09-2016),
  • Kabupaten Lanny Jaya (25-10-2016),
  • Kabupaten Sarmi (28-12-2016),
  • Kabupaten Mappi (09-02-2017),
  • Kabupaten Tolikara (10-07-2017),
  • Kabupaten Kepulauan Yapen (07-09-2017),
  • Kabupaten Jayapura (06-10-2017),
  • Kabupaten Intan Jaya (22-11-2017),
  • Kabupaten Puncak Jaya (08-12-2017),
  • Kabupaten Dogiyai (18-12-2017).
Papua Barat
  • Kota Sorong (11-06-2017),
  • Kabupaten Tambrauw (29-10-2016),
  • Kabupaten Maybrat (21-11-2016),
  • Kabupaten Sorong (12-06-2017).

Pilkada Serentak 2018

Artikel utama: Daftar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2018

Pilkada tingkat provinsi

Artikel utama: Daftar pemilihan umum gubernur di Indonesia 2018

Terdapat 17 provinsi yang melaksanan pilkada tahun ini, antara lain:[9]

  • Pemilihan umum Gubernur Sumatera Utara 2018
  • Pemilihan umum Gubernur Riau 2018
  • Pemilihan umum Gubernur Sumatera Selatan 2018
  • Pemilihan umum Gubernur Lampung 2018
  • Pemilihan umum Gubernur Jawa Barat 2018
  • Pemilihan umum Gubernur Jawa Tengah 2018
  • Pemilihan umum Gubernur Jawa Timur 2018
  • Pemilihan umum Gubernur Bali 2018
  • Pemilihan umum Gubernur Nusa Tenggara Barat 2018
  • Pemilihan umum Gubernur Nusa Tenggara Timur 2018[10]
  • Pemilihan umum Gubernur Kalimantan Barat 2018[11]
  • Pemilihan umum Gubernur Kalimantan Timur 2018
  • Pemilihan umum Gubernur Sulawesi Selatan 2018
  • Pemilihan umum Gubernur Sulawesi Tenggara 2018
  • Pemilihan umum Gubernur Maluku 2018[12]
  • Pemilihan umum Gubernur Maluku Utara 2018
  • Pemilihan umum Gubernur Papua 2018

Pilkada tingkat kabupaten dan kota

Artikel utama: Daftar pemilihan umum bupati/wali kota di Indonesia 2018

Pilkada Serentak 2020

Artikel utama: Daftar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2020

Pemilihan kepala daerah di Indonesia pada tahun 2020 digelar secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2021. Sistem pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2020 merupakan yang keempat kalinya diselenggarakan di Indonesia. Pelaksanaan pemungutan suara direncanakan digelar secara serentak pada bulan Desember 2020. Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.[13] Berikut ini adalah daftar daerah yang melaksanakan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak pada tahun 2020.[14]

Pilkada Serentak 2024

Artikel utama: Daftar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2024

Pilkada tingkat provinsi

Artikel utama: Daftar pemilihan umum gubernur di Indonesia 2024

Pilkada tingkat kabupaten dan kota

Artikel utama: Daftar pemilihan umum bupati/wali kota di Indonesia 2024

Pilkada ulang 2025

Pilkada tingkat kabupaten dan kota

  • Pemilihan umum Bupati Bangka 2025
  • Pemilihan umum Wali Kota Pangkalpinang 2025

Pilkada Serentak 2031

Artikel utama: Daftar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2030

Kontroversi

Pilkada serentak tahun 2015 sempat membuat polemik karena di beberapa wilayah hanya terdapat satu pasang calon kepala daerah, atau calon tunggal. Namun Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memperbolehkan pemilihan kepala daerah bagi daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Mahkamah Konstitusi beralasan, jika pilkada ditunda karena kurangnya calon, maka akan menghapus hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih. Mahkamah juga menilai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada juga tidak memberikan jalan keluar seandainya syarat-syarat calon tidak terpenuhi.[15]

Untuk proses pemilihan kepala daerah calon tunggal, surat suara akan dibuat berbeda. Surat suara khusus ini hanya akan berisi satu pasangan calon kepala daerah, dengan pilihan "Setuju" atau "Tidak Setuju" di bagian bawahnya. Apabila pilihan "Setuju" memperoleh suara terbanyak, maka calon tunggal ditetapkan sebagai kepala daerah yang sah. Namun jika pilihan "Tidak Setuju" memperoleh suara terbayak, maka pemilihan ditunda hingga pilkada selanjutnya.[16]

Berbagai analis menyatakan bahwa pilkada serentak memiliki manfaat, di antaranya:

  • Efisiensi anggaran[17]
  • Efektivitas lembaga pemilihan umum[17]
  • Sarana menggerakkan kader partai politik secara luas dan gencar.
  • Mencegah kutu loncat (gagal di satu wilayah, menyeberang ke wilayah lain) seperti Rieke Dyah Pitaloka (gagal di Jakarta dan Jawa Barat, jadi bakal calon di Depok)[18] dan Andre Taulany (gagal di Tangerang Selatan, jadi bakal calon di Depok)[19]
  • Perencanaan pembangunan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota lebih sinergis.

Referensi

  1. ↑ Dulu Pilkada, Lalu Pemilukada, Kini Pilgub
  2. ↑ DPR RI Putuskan Pilkada Melalui DPRD Diarsipkan 2014-10-06 di Wayback Machine. Kini.co.id, diakes 25 September 2014
  3. ↑ https://rendratopan.com/2020/01/25/19-sembilan-belas-persyaratan-calon-kepala-daerah/
  4. ↑ Wibisono, Nuran. "Pemilu Daerah 1957: PKI Berjaya dan Gagalnya Pilkada Langsung". tirto.id. Diakses tanggal 2022-02-17.
  5. 1 2 Aprianto, Anton (2015-03-18). "9 Provinsi Ini Gelar Pilkada Desember 2015". Tempo (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-09-26.
  6. ↑ "Ini Jadwal Lengkap Pilkada 2015". Republika Online. 2015-02-24. Diakses tanggal 2020-09-26.
  7. ↑ "Salinan arsip". Diarsipkan dari asli tanggal 2016-04-22. Diakses tanggal 2016-04-12.
  8. 1 2 "Salinan arsip". Diarsipkan dari asli tanggal 2016-05-12. Diakses tanggal 2016-04-26.
  9. ↑ http://nasional.kompas.com/read/2018/02/12/22441041/kecuali-papua-ini-daftar-pasangan-cagub-cawagub-di-16-provinsi
  10. ↑ https://m.detik.com/news/berita/d-3864318/nomor-urut-pilgub-ntt-2018-marianus-sae-2-benny-harman-3-viktor-4?_ga=2.195517996.1452083790.1518446977-1662701683.1518446977%5B%5D
  11. ↑ http://regional.kompas.com/read/2018/02/13/15080831/didampingi-pendukung-3-paslon-cabut-nomor-peserta-pilkada-kalbar
  12. ↑ https://m.detik.com/news/berita/d-3864776/ini-nomor-urut-pilgub-maluku-calon-independen-lolos?_ga=2.31414975.1452083790.1518446977-1662701683.1518446977%5B%5D
  13. ↑ Firdaus, Muhammad. "Daftar Lengkap 270 Pilkada Serentak 2020 Seluruh Indonesia, 7 Kabupaten di Kalbar". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2019-06-23.
  14. ↑ https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/pswqcl430/kpu-mulai-persiapkan-tahapan-pilkada-2020-untuk-273-daerah
  15. ↑ MK Perbolehkan Pilkada Calon Tunggal, KPU Blitar Kelabakan Tempo.co, Tanggal 29 September 2015. Diakses tanggal 24 November 2015.
  16. ↑ Calon Tunggal Pilkada, Dipilih Lewat Kertas 'Setuju' atau 'Tidak' Tempo.co, Tanggal 29 September 2015. Diakses tanggal 24 November 2015.
  17. 1 2 "Salinan arsip". Diarsipkan dari asli tanggal 2015-07-07. Diakses tanggal 2015-08-16.
  18. ↑ http://www.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/15/05/28/np1v5n-pdip-pilkada-depok-elektabilitas-rieke-diah-pitaloka-tinggi
  19. ↑ http://showbiz.liputan6.com/read/2270163/andre-taulany-maju-di-pilkada-depok
  • l
  • b
  • s
Pemilihan di Indonesia
Umum
Presiden
Tidak langsung
  • 1945
  • 1963
  • 1968
  • 1973
  • 1978
  • 1983
  • 1988
  • 1993
  • 1998
  • 1999
  • 2001 (Wapres)
Langsung
  • 2004
  • 2009
  • 2014
  • 2019
  • 2024
  • 2029
Legislatif
  • 1955
  • 1971
  • 1977
  • 1982
  • 1987
  • 1992
  • 1997
  • 1999
  • 2004
  • 2009
  • 2014
  • 2019
  • 2024
  • 2029
Lokal
Legislatif
daerah
  • 1957–1958
  • 2031
Kepala
daerah
  • 2005
  • 2006
  • 2007
  • 2008
  • 2010
  • 2011
  • 2012
  • 2013
  • 2015
  • 2017
  • 2018
  • 2020
  • 2024
  • 2031
Lainnya
  • Konstituante (1955)

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Sejarah pillkada di Indonesia
  2. Penyelenggaraan
  3. Peserta
  4. Persyaratan Calon Pilkada
  5. Pemiluda Serentak 1957–1958
  6. Pilkada 2005
  7. Pilkada 2006
  8. Pilkada 2007
  9. Pilkada 2008
  10. Pilkada 2010
  11. Pilkada 2011
  12. Pilkada 2012
  13. Pilkada 2013
  14. Pilkada Serentak 2015
  15. Pilkada tingkat provinsi
  16. Pilkada tingkat kabupaten dan kota

Artikel Terkait

Daftar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2024

Pilkada serentak di seluruh Indonesia

Pemilihan umum Bupati Bone 2024

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Daftar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2024 Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 Pemilihan umum Gubernur

Daftar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2020

Pilkada Serentak Seluruh Indonesia

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026