Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Pemilihan umum

Pemilihan umum (Pemilu) adalah proses pemilihan untuk memilih sebagian besar atau seluruh anggota suatu badan terpilih badan legislatif dan presiden yang dipilih secara langsung oleh masyarakat.

pemilihan untuk memilih semua atau sebagian besar anggota badan politik tertentu
Diperbarui 27 November 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Bagian dari seri Politik
Pemilihan
Kotak suara
Jenis
  • Pemilihan sela
  • Korporat
  • Langsung / Tidak langsung
  • Terbuka / Tertutup
  • Jangka tetap
  • Umum
  • Lokal
  • Paruh waktu
  • Kemajemukan
  • Pendahuluan
  • Berimbang
  • Pelengseran
  • Awal
  • Undi
  • Sistem dua putaran
Istilah
  • Pemilih anonim
  • Alokasi kursi
  • Audit
  • Persaingan
  • Penetapan daerah pemilihan
  • Pemungutan suara silang
  • Kolese elektoral
  • Undang-undang pemilihan umum
  • Masa tenang kampanye
  • Pembatasan daerah pemilihan
  • Inisiatif rakyat
  • Psefologi
  • Pemungutan suara rahasia
  • Hak suara
  • Suara terbuang
Bagian penting
  • Partai politik
  • Pemungutan suara
  • Sistem pemilihan
Daftar
  • Menurut negara
  • Pemilihan tertutup
  • Pemilu terbaru
  • Pemilu berikutnya
  • Pemilu nasional dan lokal dalam tahun 2026
Artikel terkait
  • Keamanan siber pemilihan umum
  • Kecurangan pemilihan umum
  • Referendum (menurut negara)
  • Reformasi pemilihan umum
  • Ilmu pemilihan
 Portal Politik
  • l
  • b
  • s

Pemilihan umum (Pemilu) adalah proses pemilihan untuk memilih sebagian besar atau seluruh anggota suatu badan terpilih badan legislatif dan presiden yang dipilih secara langsung oleh masyarakat.[1][2]

Pengertian Pemilu di Indonesia sepenuhnya mengacu kepada undang-undang. Seperti pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasra, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[3]

Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di negara demokrasi sangat dikecam, tetapi dalam kampanye Pemilu, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak digunakan kandidat atau peserta Pemilu selaku komunikator politik.[4]

Untuk menjaga persatuan masyarakat meskipun terdapat perbedaan pandangan politik serta menghindari kritik terhadap teknik agitasi dan propaganda yang harus dilakukan kandidat, peserta Pemilu, atau komunikator politik menggunakan cara tatap muka, memberikan informasi yang jelas, menggunakan komunikasi verbal, aktif mendengarkan masukan positif dari masyarakat, bertanya, mengendalikan emosi dan diplomasi.[5]

Dalam Pemilu, para pemilih disebut konstituen, kepada merekalah peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye.[6] Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.[7]

Dalam UU No. 7 / 2017 pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 (tqjuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pemah kawin. Sedangkan kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai.[8] Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.[9]

Pemilih

Menurut UU No.7 pasal 348-350 tahun 2017, pemilih adalah WNI yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, baik sudah kawin atau belum dan pernah kawin.[10] Genap berusia sekurang-kurangnya 17 tahun patokannya adalah pada hari pemungutan suara. Sedangkan status kawin atau pernah kawin ditentukan oleh data yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta pernyataan dari calon pemilih

Dalam Pemilu, pemilih dikelompokkan atas tiga kategori, yaitu Pemilih Tetap, Pemilih Tambahan dan Pemilih Khusus. Pada tahun 2019 ketiga kategori ini digunakan sebagai standar pemilu.

Pemilih tetap adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota. Mekanisme penetapan DPT dimulai dari KPU Kabupaten/Kota menggunakan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk disandingkan dengan DPT Pemilu terakhir di Kab/Kota itu. Data tersebut dilakukan pemutakhirannya dengan cara mencocokkan sekaligus penelitian (coklit) kepada WNI. Hasil coklit itu disusun menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diumumkan di desa/kelurahan untuk mendapat tanggapan masyarakat. DPS kemudian diperbaiki, menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Setelah diumumkan kepada masyarakat dan diperbaiki bila ada kekeliruan, maka DPSHP itu ditetapkan menjadi DPT.

Pemilih Tambahan adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT namun tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat dia terdaftar, karena kaeadaan tertentu dari pemilih itu sendiri. Menurut UU NO.7 pasal 210 Tahun 2017, Pemilih Tambahan wajib melapor paling lambat 30 hari sebelum pemungutan, sehingga namanya dicantumkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pada saat pemungutan suara pemilih tambahan harus menunjukkan surat pindah memilih (Formulir A5), KTP dan/atau surat identitas lain (KK, paspor atau SIM) kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS yang baru.

Pemilih khusus adalah pemilih yang tidak terdaftar di DPT maupun DPTb, namun memiliki hak memilih. Pemilih khusus dapat menggunakan hak pilihnya di sembarang TPS asalkan melapor di TPS yang dituju 1 jam sebelum pemungutan suara berakhir, menunjukkan KTP atau identitas lain kepada KPPS, serta surat suara masih tersedia di TPS tersebut.[11]

Penentuan Jumlah Kursi

Daftar partai (party-list) dalam sistem proporsional terbagi 4 yaitu:[12]

  • Rata-rata tertinggi/Divisor (Highest avarage)
MetodePenjelasan rumusRumus
D'Hondtsuara yang diraih setiap partai dibagi berdasarkan angka serial: 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan seterusnya. V s + 1 {\displaystyle {\frac {V}{s+1}}} {\displaystyle {\frac {V}{s+1}}}.
Sainte Laguë (asli)suara yang diraih setiap partai dibagi berdasarkan angka serial: 1, 3, 5, 7, 9, dan seterusnya. V 2 s + 1 {\displaystyle {\frac {V}{2s+1}}} {\displaystyle {\frac {V}{2s+1}}}.
Sainte Laguë (modifikasi)suara yang diraih setiap partai dibagi berdasarkan angka serial: 1.4, 3, 5, 7, 9, dan seterusnya. V 2 s + 1 {\displaystyle {\frac {V}{2s+1}}} {\displaystyle {\frac {V}{2s+1}}} kecuali s=0.
Danishsuara yang diraih setiap partai dibagi berdasarkan angka serial: 1, 4, 7, 10, 13, dan seterusnya. V 3 s + 1 {\displaystyle {\frac {V}{3s+1}}} {\displaystyle {\frac {V}{3s+1}}}.
Huntington–Hillsuara yang diraih setiap partai dibagi berdasarkan akar angka serial: 2, 6, 12, 20, 30 dan seterusnya. V s ( s + 1 ) {\displaystyle {\frac {V}{\sqrt {s(s+1)}}}} {\displaystyle {\frac {V}{\sqrt {s(s+1)}}}} di mana s≠0.
Keterangan:
  • V adalah jumlah suara sah partai politik/individual.
  • s adalah jumlah kursi berdasarkan bilangan cacah kecuali keterangan tersebut.
  1. Jika jumlah pembagian pada posisi pertama dari partai bawah dengan kedua dari partai atas maka terambil dari jumlah suara teratas. semua metode hitungan pembulatan bawah.
  2. Dalam tersisa satu kursi di mana dua atau lebih partai yang mempunyai jumlah suara yang sama maka:
    1. Jika berada pembagian di posisi yang sama, terambil partai yang memiliki jumlah suara terbanyak.
    2. Jika berada pembagian di posisi yang beda, terambil partai yang berada perhitungan pembagian yang sebelumnya.
  • Suara sisa terbanyak/Kuota (Largest remainder)
MetodeRumus
Hare Jumlah suara sah Jumlah kursi {\displaystyle {\frac {\mbox{Jumlah suara sah}}{\mbox{Jumlah kursi}}}} {\displaystyle {\frac {\mbox{Jumlah suara sah}}{\mbox{Jumlah kursi}}}}
Droop ( Jumlah suara sah ( Jumlah kursi + 1 ) ) + 1 {\displaystyle \left({\frac {\mbox{Jumlah suara sah}}{\left({\mbox{Jumlah kursi}}+1\right)}}\right)+1} {\displaystyle \left({\frac {\mbox{Jumlah suara sah}}{\left({\mbox{Jumlah kursi}}+1\right)}}\right)+1}
Imperiali Jumlah suara sah Jumlah kursi + 2 {\displaystyle {\frac {\mbox{Jumlah suara sah}}{{\mbox{Jumlah kursi}}+2}}} {\displaystyle {\frac {\mbox{Jumlah suara sah}}{{\mbox{Jumlah kursi}}+2}}}
Hagenbach-Bischoff Jumlah suara sah Jumlah kursi + 1 {\displaystyle {\frac {\mbox{Jumlah suara sah}}{{\mbox{Jumlah kursi}}+1}}} {\displaystyle {\frac {\mbox{Jumlah suara sah}}{{\mbox{Jumlah kursi}}+1}}}
  1. Jika jumlah sisa suara yang memiliki sama maka terambil dari jumlah suara teratas. semua metode hitungan pembulatan bawah.
  2. Dalam tersisa satu kursi di mana dua atau lebih partai yang mempunyai jumlah suara yang sama maka:
    1. Jika berada suara sisa di posisi yang sama, terambil partai yang memiliki jumlah suara terbanyak.
    2. Jika berada suara sisa di posisi yang beda, terambil partai yang berada perhitungan suara sisa yang sebelumnya.
  • Metode lainnya
MetodeRumus
Hare-Niemeyer Jumlah suara sah partai politik/individu Jumlah suara sah ∗ Jumlah kursi {\displaystyle {\frac {\mbox{Jumlah suara sah partai politik/individu}}{\mbox{Jumlah suara sah}}}*{\mbox{Jumlah kursi}}} {\displaystyle {\frac {\mbox{Jumlah suara sah partai politik/individu}}{\mbox{Jumlah suara sah}}}*{\mbox{Jumlah kursi}}}

Jika jumlah suara yang memiliki sama maka terambil dari jumlah suara teratas. semua metode hitungan pembulatan atas.

Contoh pemilihan umum sebagai berikut:

Tanpa batas ambang parlemen (Parliamentary Threshold)

Pembagi (Divisor)

Misalnya cukup terbagi 2 yaitu bagian 1 dan 2 saja.

# Partai Jumlah suara % D'Hondt Sainte Laguë (asli) Sainte Laguë (modifikasi) Danish Huntington–Hill Hare-Niemeyer
Bagi 1 Bagi 2 Jumlah kursi % Bagi 1 Bagi 3 Jumlah kursi % Bagi 1.4 Bagi 3 Jumlah kursi % Bagi 1 Bagi 4 Jumlah kursi % Bagi akar 2 Bagi akar 6 Jumlah kursi % Jumlah kursi %
1Partai A5027.0350*25*22550*16*22535*16*22550*12*2255*2.8*225337.5
2Partai B3820.5438*19*22538*12*22527*12*22538*9*2254.3*2.4*225225
3Partai C2915.6829*14*22529*9*22520*9*22529*7112.53.7*2112.5112.5
4Partai D2412.9724*12112.524*8112.517*8112.524*6112.53.4*2112.5112.5
5Partai E137.0313*6112.513*4112.59*4112.513*3112.52.4*1.4112.5112.5
6Partai F84.328400820052008*2112.52*1112.500
7Partai G52.7152005100310051001.400000
8Partai H31.6231003100210030001.400000
9Partai I31.6231003100210030001.400000
10Partai J21.082100200000002000100000
Jumlah suara sah17594.6
Jumlah suara tidak sah52.7
Jumlah suara tidak memilih52.7
Jumlah suara memilih185100

Keterangan:

  • Jumlah kursi yang ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 8.
  • * = Sesuai dengan peringkat jumlah suara dari terbesar sampai terkecil.

Kuota (Quota)

# Partai Jumlah suara % Hare Droop Imperiali Hagenbach-Bischoff
Tahap I (100% BPP) Pembulatan Sisa suara Peringkat sisa suara Total kursi % Tahap I (100% BPP) Pembulatan Sisa suara Peringkat sisa suara Total kursi % Tahap I (100% BPP) Pembulatan Sisa suara Peringkat sisa suara Total kursi % Tahap I (100% BPP) Pembulatan Sisa suara Peringkat sisa suara Total kursi %
1Partai A5027.032.382291337.52.52301337.52.942331337.52.632311337.5
2Partai B3820.541.811712251.911812252.232211337.522191337.5
3Partai C2915.681.38180112.51.45190112.51.71120112.51.521100112.5
4Partai D2412.971.14150112.51.2140112.51.41170112.51.26150112.5
5Partai E137.030.610131112.50.650131112.50.760130000.68013000
6Partai F84.320.38080000.4080000.47080000.4208000
7Partai G52.710.23050000.25050000.29050000.2605000
8Partai H31.620.14030000.15030000.17030000.1503000
9Partai I31.620.14030000.15030000.17030000.1503000
10Partai J21.080.09020000.1020000.11020000.102000
Jumlah suara sah17594.6538100538100628100628100
Jumlah suara tidak sah52.7
Jumlah suara tidak memilih52.7
Jumlah suara memilih185100

Keterangan:

  • Jumlah kursi yang ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 8.
  • BPP (Hare): 175/8 = 21.
  • BPP (Droop): (175/9) + 1 = 20.
  • BPP (Imperiali): 175/10 = 17.
  • BPP (Hagenbach-Bischoff): 175/9 = 19.

Dengan ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold)

Pembagi (Divisor)

Misalnya cukup terbagi 2 yaitu bagian 1 dan 2 saja.

# Partai Jumlah suara % D'Hondt Sainte Laguë (asli) Sainte Laguë (modifikasi) Danish Huntington–Hill Hare-Niemeyer
Bagi 1 Bagi 2 Jumlah kursi % Bagi 1 Bagi 3 Jumlah kursi % Bagi 1.4 Bagi 3 Jumlah kursi % Bagi 1 Bagi 4 Jumlah kursi % Bagi akar 2 Bagi akar 6 Jumlah kursi % Jumlah kursi %
1Partai A5027.0350*25*233.350*16*233.335*16*233.350*12*233.35*2.8*233.3233.3
2Partai B3820.5438*19*233.338*12116.727*12*233.338*9116.74.3*2.4116.7116.7
3Partai C2915.6829*14116.729*9116.720*9116.729*7116.73.7*2116.7116.7
4Partai D2412.9724*12116.724*8116.717*8116.724*6116.73.4*2116.7116.7
5Partai E137.031360013*4116.7940013*3116.72.4*1.4116.7116.7
6Partai F84.32
7Partai G52.71
8Partai H31.62
9Partai I31.62
10Partai J21.08
Jumlah suara sah17594.6
Jumlah suara tidak sah52.7
Jumlah suara tidak memilih52.7
Jumlah suara memilih185100

Keterangan:

  • Ambang batas parlemen ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 5%.
  • Jumlah kursi yang ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 6.
  • * = Sesuai dengan peringkat jumlah suara dari terbesar sampai terkecil.

Kuota (Quota)

Hanya 1 tahap
# Partai Jumlah suara % Hare Droop Imperiali Hagenbach-Bischoff
Tahap I (100% BPP) Pembulatan Sisa suara Peringkat sisa suara Total kursi % Tahap I (100% BPP) Pembulatan Sisa suara Peringkat sisa suara Total kursi % Tahap I (100% BPP) Pembulatan Sisa suara Peringkat sisa suara Total kursi % Tahap I (100% BPP) Pembulatan Sisa suara Peringkat sisa suara Total kursi %
1Partai A5027.03222513502.1722713502.632310233.32.272281350
2Partai B3820.541.521130116.71.651150116.722190233.31.721160116.7
3Partai C2915.681.16140116.71.26160116.71.521100116.71.31170116.7
4Partai D2412.970.960241116.71.04110116.71.26150116.71.09120116.7
5Partai E137.030.520130000.560130000.680130000.59013000
6Partai F84.32
7Partai G52.71
8Partai H31.62
9Partai I31.62
10Partai J21.08
Jumlah suara sah17594.6426100516100516100516100
Jumlah suara tidak sah52.7
Jumlah suara tidak memilih52.7
Jumlah suara memilih185100

Keterangan:

  • Ambang batas parlemen ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 5%.
  • Jumlah kursi yang ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 6.
  • Jumlah suara sah yang diperoleh batas ambang parlemen adalah 154.
  • BPP (Hare): 154/6 = 25.
  • BPP (Droop): (154/7) + 1 = 23.
  • BPP (Imperiali): 154/8 = 19.
  • BPP (Hagenbach-Bischoff): 154/7 = 22.
Hanya 2 tahap (hanya Hare saja)
# Partai Jumlah suara % Hare
Tahap I (100% BPP) Pembulatan Sisa suara Tahap II (50% BPP) Pembulatan Sisa suara Peringkat sisa suara Total kursi %
1Partai A4531.031.871211.75190240
2Partai B2517.241.04110.08010120
3Partai C2215.170.910221.831100120
4Partai D117.580.450110.910111120
5Partai E106.890.410100.83010000
6Partai F96.20.37090.7509000
7Partai G53.44
8Partai H32.06
9Partai I32.06
10Partai J21.37
Jumlah suara sah13593.12215100
Jumlah suara tidak sah53.44
Jumlah suara tidak memilih53.44
Jumlah suara memilih145100

Keterangan:

  • Ambang batas parlemen ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 5%.
  • Jumlah kursi yang ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 5.
  • Jumlah suara sah yang diperoleh batas ambang parlemen adalah 122.
  • 100% BPP (Hare): 122/5 = 24.
  • 50% BPP (Hare): 24/2 = 12.

Nilai Mayoritas dan Minoritas

Jumlah kursi DPR untuk duduk parlemenJumlah kursi DPR untuk hak mengubah UUDStatus
x > 50%x ≥ 67%Mayoritas multak
x > 50%50% < x ≥ 67%Mayoritas biasa
x ≤ 50%
dgn posisi 1
x ≤ 50%Mayoritas koalisi
x ≤ 50%x ≤ 50%Minoritas

Keterangan: x adalah jumlah kursi DPR yang diraih oleh setiap partai.

Mayoritas multak

Mayoritas mutlak adalah setiap partai politik memenangi sebanyak dua per tiga dari seluruh jumlah kursi DPR dan dapat mengubah aturan UUD.

#PartaiJumlah kursi DPR
1Partai C70%
2Partai B25%
3Partai A5%

Mayoritas biasa

Mayoritas biasa adalah setiap partai politik memenangi antara setengah sampai dengan dua per tiga dari seluruh jumlah kursi DPR tetapi tidak dapat mengubah aturan UUD.

#PartaiJumlah kursi DPR
1Partai C60%
2Partai B25%
3Partai A15%

Mayoritas koalisi

Mayoritas koalisi adalah setiap partai politik memenangi hanya kurang dari setengah dari seluruh jumlah kursi DPR tetapi berada posisi pertama sehingga harus berkoalisi untuk mencapai sebanyak minimal setengah dari seluruh jumlah kursi DPR.

Pemenang & koalisiJuara 2 & koalisiHak Mayoritas
x > 50%x < 50%Pemenang & koalisi (Mayoritas koalisi)
x < 50%x > 50%Juara 2 & koalisi (Minoritas koalisi)

Keterangan: x adalah jumlah kursi DPR yang diraih oleh pembentukan koalisi.

Contoh

# Partai Jumlah kursi DPR
1partai F31.3
2partai N19.8
3partai J8.3
4partai A7.3
5partai C7.3
6partai K5.2
7partai E5.2
8partai M4.2
9partai B3.2
10partai I2.1
11partai O2.1
12partai G1
13partai H1
14partai L1
15partai D1

Jika jumlah yang diberikan warna biru adalah 51% sedangkan tanpa diberi warna biru adalah 49% maka posisi pemenang&koalisi sebagai mayoritas koalisi.

# Partai Jumlah kursi DPR
1partai F31.3
2partai N19.8
3partai J8.3
4partai A7.3
5partai C7.3
6partai K5.2
7partai E5.2
8partai M4.2
9partai B3.2
10partai I2.1
11partai O2.1
12partai G1
13partai H1
14partai L1
15partai D1

Jika jumlah yang diberikan warna biru adalah 49% sedangkan tanpa diberi warna biru adalah 51% maka posisi pemenang&koalisi sebagai minoritas koalisi.

Minoritas

Minoritas adalah setiap partai politik memenangi hanya kurang dari setengah dari seluruh jumlah kursi DPR.

Sistem pemilihan umum

Berdasarkan daftar peserta partai politik

Sistem pemilihan umum terbagi 2 jenis yaitu

  1. sistem terbuka, yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama dan foto peserta partai politik.
  2. sistem tertutup, yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama partai politik tertentu.

Berdasarkan perhitungan [13][14]

Sistem pemilihan umum terbagi 3 jenis yaitu

  1. sistem distrik (plurality system), yaitu perhitungan sederhana yaitu calon peserta politik mengumpulkan dalam jumlah suara terbanyak. Jenis sistemnya:
    1. Mayoritas multak (First Past The Post/FPTP)
    2. Suara alternatif (Alternative Vote/AV)
    3. Suara blok (Block Vote/BV)
    4. Sistem dua putaran (Two Round System/TRS)
  2. sistem semi proporsional (semi proportional system), yaitu perhitungan sistem distrik yang menjembatani proporsional. Jenis sistemnya:
    1. Suara non dipindahtangankan tunggal (Single Non Transferable Vote/SNTV)
    2. Sistem paralel (Parallel system)
    3. Suara terbatas (Limited vote)
    4. Suara kumulatif (Cumulative vote)
  3. sistem proporsional (proportional system), yaitu perhitungan rumit yaitu calon peserta politik mengumpulkan dengan menggunakan bilangan pembagi pemilih. Jenis sistemnya:
    1. Suara dipindahtangankan tunggal (Single Transferable Vote/STV)
    2. Perwakilan proporsional (Proportional Representative/PR)
      1. Rata-rata tertinggi/Divisor (Highest avarage)
      2. Suara sisa terbanyak/Kuota (Largeset remainder)
    3. Daftar partai (Party-list)
      1. Daftar terbuka (Open-list)
      2. Daftar tertutup (Close-list)
      3. Daftar lokal (Local-list)
    4. Anggota proporsional campuran (Mixed Member Proportional/MMP)

Perbedaan sebagai berikut:

KeteranganDistrikProporsional
Peranan politiklemahkuat
Distribusitinggirendah
Kedekatan dengan calon pemilihtinggirendah
Akuntabilitastinggirendah
Politik uangtinggirendah
Kualitas parlemensama dengan SDsama dengan SP
Calon parlemenharus daerahtidak harus daerah
Daerah basis pemilihanyatidak
Jumlah wakil tiap daerahhanya satudua atau lebih
Partai kecil/partai guremrugiuntung
Keloyalan wakil rakyatdesentralisasi (loyal pada konstituensi)sentralisasi (loyal pada pusat)
Batas ambang parlementidaktergantung
Calon independentidakya
Ukuran daerah pemilihansedikitbanyak
Jumlah daerah pemilihanbanyaksedikit
Membentuk koalisitidakya

Pemilu di Indonesia

Artikel utama: Pemilihan umum di Indonesia
Kegiatan para anggota, kader, relawan dan simpatisan partai politik Indonesia. Beberapa dari mereka berusaha melalui pengajaran pengkaderan dan pelatihan untuk keberhasilan partainya. Partai politik diseleksi untuk mengikutii dan penyelenggaraan Pemilihan Umum, lalu Pemilihan presiden dan Pemilihan kepala daerah di Indonesia.
Pengamat asing (Rusia) di sebuah TPS di Jakarta pada hari Pemilu Presiden 2014

Sejak proklamasi kemerdekaan hingga tahun 2024 di Indonesia telah dilaksanakan pemilihan umum sebanyak tiga belas kali, yaitu dimulai tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, 2019 dan 2024. Jumlah kontestan partai partai politik dalam pemilihan disetiap tahunnya tidak selalu sama, kecuali pada pemilu tahun 1977 sampai 1997.[butuh rujukan]

Pemilu pada tahun 1955 dilangsungkan pada dua tahap sebagai berikut.[butuh rujukan] Pertama, pemilu diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR.[butuh rujukan] Kedua, pemilu diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota konstituante.[15]

Lihat pula

  • Indeks Demokrasi
  • Kecurangan pemilu

Referensi

  1. ↑ Lua error in Modul:Citation/CS1/Configuration at line 2124: attempt to index a boolean value.
  2. ↑ Lua error in Modul:Citation/CS1/Configuration at line 2124: attempt to index a boolean value.
  3. ↑ Undang-Undang No. 7 Tahun 2013 Tentang Pemilihan Umum
  4. ↑ Arifin, Anwar. Pencitraan dalam politik, (Jakarta: pustaka Indonesia, 2006) hal.39
  5. ↑ https://deepublistore.com/blog/materi/teknik-komunikasi-efektif/
  6. ↑ https://law.uii.ac.id/blog/2018/12/04/kampanye-pemilu-dan-janji-politik-oleh-jamaludin-ghofur-s-h-m-h/
  7. ↑ https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/PKPU%2023%20THN%202018.pdf
  8. ↑ https://nasional.kompas.com/read/2019/04/17/14014881/ini-alur-penghitungan-suara-dari-tps-hingga-ke-tingkat-nasional?page=all
  9. ↑ https://batamkota.bawaslu.go.id/?p=188
  10. ↑ Lua error in Modul:Citation/CS1/Configuration at line 2124: attempt to index a boolean value.
  11. ↑ Lua error in Modul:Citation/CS1/Configuration at line 2124: attempt to index a boolean value.
  12. ↑ Lua error in Modul:Citation/CS1/Configuration at line 2124: attempt to index a boolean value.
  13. ↑ Perbedaan sistem distrik dan proporsional
  14. ↑ Lua error in Modul:Citation/CS1/Configuration at line 2124: attempt to index a boolean value.
  15. ↑ Suprihatini, Amin. Partai Politik di Indonesia, (Klaten: Cempaka Putih, 2008), hlm.8,9

Bacaan lanjutan

  • Lua error in Modul:Citation/CS1/Configuration at line 2124: attempt to index a boolean value.

Pranala luar

  • Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Diarsipkan 2018-08-16 di Wayback Machine.
  • Komisi Pemilihan Umum (KPU) (tersedia dalam Bahasa Indonesia Diarsipkan 2014-10-20 di Wayback Machine. dan Bahasa Inggris Diarsipkan 2004-07-15 di Wayback Machine.)
  • Tabulasi Nasional Pemilu (TNP) KPU Diarsipkan 2007-02-02 di Wayback Machine.
  • Pemilu Indonesia Diarsipkan 2016-02-05 di Wayback Machine.
  • Pusat Informasi Partai Politik Indonesia Pemilu
  • Pemilu

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Pemilih
  2. Penentuan Jumlah Kursi
  3. Tanpa batas ambang parlemen (Parliamentary Threshold)
  4. Dengan ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold)
  5. Nilai Mayoritas dan Minoritas
  6. Mayoritas multak
  7. Mayoritas biasa
  8. Mayoritas koalisi
  9. Minoritas
  10. Sistem pemilihan umum
  11. Berdasarkan daftar peserta partai politik
  12. Berdasarkan perhitungan [13][14]
  13. Pemilu di Indonesia
  14. Lihat pula
  15. Referensi
  16. Bacaan lanjutan

Artikel Terkait

Pemilihan umum legislatif Indonesia 1955

Pemilihan Umum Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955

Partai Golongan Karya

partai politik di Indonesia

Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024

Pemilihan umum Presiden Indonesia yang ke-5

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026